• October 13, 2024
Mengapa aku diperlakukan seperti ini, Tuhan?

Mengapa aku diperlakukan seperti ini, Tuhan?

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

‘Kematian anak saya bukanlah akhir dari penderitaan saya. Tapi awal dari penderitaanku…’

BALI, Indonesia – Sidang pembunuhan Engeline dan terdakwa Margriet Christina Megawe dilanjutkan pada Senin 15 Februari di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi.

Margriet sendiri yang membaca catatan pembelaannya. Menurut Margriet, kematian anak angkatnya bukanlah akhir dari penderitaan yang dialaminya. Sebaliknya, kematian Angeline justru menjadi awal penderitaan baginya.

“Kematian anak saya bukanlah akhir dari penderitaan saya. Namun awal mula penderitaan saya berawal dari kekejaman, fitnah dan tuduhan pembunuhan berencana yang dikejar seumur hidup, kata Margriet, Senin, 15 Februari.

Ia berharap pengadilan bisa melihat dengan jelas penderitaan yang dialaminya. “Mudah-mudahan persidangan akan melihat kelanjutan kekejaman yang saya terima. “Saya yakin setelah persidangan berjalan dengan baik, hakim akan merasakan beratnya pencemaran nama baik yang ditimpakan kepada saya,” ujarnya.

Lanjutnya, dari penyidikan, penyidikan hingga persidangan, hati kecilnya menangis. Dia merasa sulit menerima semua fakta ini. “Hatiku menjerit, kenapa aku diperlakukan seperti ini, Tuhan?” katanya sambil terisak.

Pasalnya, ia kehilangan anaknya dan didakwa melakukan pembunuhan, ditangkap dan dimasukkan ke dalam sel penjara. “Apa rencanamu untukku, Tuhanku? Seberapa berat. Tapi aku yakin Tuhan itu adil. “Tuhan yang adil akan memberi saya keadilan ganda,” katanya.

“Saya sering bertanya pada diri sendiri, kesalahan apa yang saya lakukan? Bahkan, saat ditangkap Agus Tay (asisten Margriet) sudah mengaku telah membunuh Engeline secara sadis. Dari lubuk hati yang terdalam, aku yakin Tuhan tidak akan meninggalkanku, dan menemaniku selama pencobaanku. “Saya telah belajar untuk bersabar dan ikhlas,” ujarnya mengakhiri pembelaannya.

Purwanta Sudarmaji, jaksa penuntut umum (JPU), menilai dalam sidang sebelumnya Margriet terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Engeline.

Jaksa juga mengatakan Margriet melakukan eksploitasi ekonomi, memerintahkan anak-anak dan melibatkan mereka dalam situasi pelecehan dan penelantaran. Margriet juga memperlakukan anak secara diskriminatif sehingga menyebabkan anak mengalami kerugian baik materiil maupun moral sehingga menghambat fungsi sosialnya.

Jaksa menuntut hukuman seumur hidup bagi Margriet. – Rappler.com

BACA JUGA:

Keluaran Sidney