Mengapa banyak warga DKI Jakarta yang tidak bisa memilih di Pilkada?
keren989
- 0
JAKARTA, Indonesia – Meski berjalan lancar, aman, dan damai, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta meninggalkan sejumlah rekor. Salah satunya adalah banyak warga yang tidak bisa memilih.
Abdul Qowi Bastian misalnya. Ia tak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS 08 Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat pada Rabu, 15 Februari.
Qowi yang merupakan Redaksi Rappler Indonesia mengaku baru datang ke tempat pemungutan suara (TPS) sekitar pukul 08.00 namun ditolak petugas karena tidak membawa surat undangan.
“Saya belum punya KTP elektronik, mungkin itu sebabnya saya tidak menerima surat undangan pemilu,” kata Qowi.
Ia mengatakan, petugas memintanya kembali pada pukul 12.00-13.00 WIB agar bisa memilih. Saat kembali sekitar pukul 12.15 WIB, petugas mengatakan surat suara sudah habis.
“‘Surat suara di sini tinggal 15 lagi, Pak,'” ucapnya menirukan ucapan panitia.
Padahal saya sudah mengecek sejak lama bahwa nama saya tercantum di DPT (Daftar Tetap Pemilihan) melalui situs KPU (Komisi Pemilihan Umum), kata Qowi.
(BACA: Cara Cek Nama Anda Terdaftar di DPT)
Hal itu pun ia jelaskan kepada panitia, namun tetap ditolak. Ia kemudian diminta panitia untuk memilih di TPS 07 yang jaraknya tidak jauh dari TPS 0 08. Namun, sesampainya di sana, antrean panjang sudah menunggu. Saat ditanya panitia TPS 07, kembali ditolak.
“Kami tutup, Pak. “Masyarakat banyak yang mengantri,” ujarnya menirukan pernyataan panitia sambil menunjuk barisan warga yang berbondong-bondong hendak memilih. Meski waktu menurutnya masih pukul 12:45 WIB, namun masih ada waktu 15 menit lagi sebelum jadwal pemungutan suara selesai pada pukul 13:00 WIB.
Ia diminta mencoba menuju TPS 10, namun di sana ia kembali menemui kendala yang sama.
Menarik perhatian elite politik
Hal ini tidak hanya menjadi kekhawatiran warga DKI, tapi juga pengurus partai. Bahkan Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDIP pun angkat bicara soal persoalan ini.
Dalam jumpa pers Rabu sore, ia menyinggung masalah ini dan mengatakan telah melaporkannya ke Kementerian Dalam Negeri yang bertanggung jawab atas masalah tersebut.
“Tadi juga banyak pengaduan dari daerah Jakarta yang hendak memilih, namun rata-rata pengaduannya adalah kehabisan surat suara. Jadi saya lapor ke Kementerian Dalam Negeri, kata Megawati saat jumpa pers di kediamannya di Menteng, Jakarta Pusat.
(BACA: Yang Harus Dilakukan Jika Belum Terdaftar DPT)
“Karena Indonesia adalah negara hukum, maka hak-hak warga negara secara hukum sama. Lain halnya jika mereka tidak datang, karena itu berarti mereka berpantang. Dalam hal ini, banyak yang menunggu panggilan, tetapi tidak dijawab. Oleh karena itu, itu dibubarkan dan ditutup. “Karena bagi saya pasti ada perebutan satu suara,” ujarnya.
Jenis pemilih tambahan
Komisioner Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta M. Shidiq menjelaskan alasan warga DKI kehilangan hak pilihnya, meski pihaknya belum bisa menyebutkan berapa jumlah warga yang tidak bisa memilih akibat hal tersebut.
Ia mengatakan, kasus seperti ini sering terjadi pada jenis pemilih tambahan (Daftar Pemilih Tetap Tambahan/DPTb). Pemilih jenis tambahan adalah pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT karena alasan tertentu. Pemilih jenis ini tetap dapat memilih jika datang ke TPS dengan mengisi dokumen dan mengisi surat pernyataan tertentu.
Ia berpendapat, semakin banyaknya jumlah pemilih tambahan dibandingkan dengan terbatasnya jumlah surat pernyataan di setiap TPS, berarti mereka gagal menggunakan hak pilihnya.
“Sementara surat pernyataan per TPS hanya 20 buah, dan cadangan di PPS (Panitia Pemungutan Suara) 100 buah. Sedangkan kecamatan (di berbagai TPS) jaraknya jauh, kata Shidiq.
Selain itu, menurutnya, koordinasi KPPS yang kaku juga turut berpengaruh. Dia mencontohkan, kejadian di TPS di kawasan Gading Nias di mana mereka memfotokopi surat pernyataannya sendiri.
Sayangnya tidak semua KPPS seperti itu, ujarnya.
Diakuinya, sedikitnya jumlah surat pernyataan DPTb hanya berdasarkan perkiraan rasional. Ia tak menyangka pemilih di DPTb sebanyak itu.
“Cukup 20. Berapa orang yang tidak terdaftar di DPT?”
Waktu pemungutan suara DPTb terlalu singkat
Selain itu, Shidiq menyebut waktu pemungutan suara DPTb yang hanya pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB terlalu singkat.
Menurut dia, waktu tersebut tidak cukup mengingat petugas dan warga harus mengurus banyak berkas administrasi.
“Anda hanya punya waktu satu jam untuk memilih. “Kalau waktu verifikasi (pemilih DPTb) sekitar jam 12 dan banyak orang yang menumpuk di sana, ya banyak (pemilih) yang kecolongan,” ujarnya.
Untuk itu, Shidiq berjanji akan mengevaluasi kondisi tersebut.
“Ini tentunya juga akan kami evaluasi,” ujarnya. —Rappler.com
BACA JUGA: