Mengapa biaya penerbitan BPKB dan STNK naik 3 kali lipat?
keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Tito Karnavian, Kapolri, mengatakan dengan kenaikan biaya, pelayanan juga akan meningkat
JAKARTA, Indonesia – Mulai Jumat, 6 Januari, pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) akan mengalami kenaikan biaya dua hingga tiga kali lipat.
Hal itu diungkapkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian pada Rabu, 4 Januari. Kenaikan tarif tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterbitkan pada 6 Desember 2016 dan berlaku selama 30 hari setelah diterbitkan.
Berikut rinciannya, seperti diberitakan Situs web Sekretariat Kabinet:
- Penerbitan BPKB kendaraan bermotor roda dua atau tiga dinaikkan menjadi Rp 225.000 dari Rp 80.000
- Penerbitan BPKB kendaraan bermotor roda 2 atau lebih dinaikkan menjadi Rp375.000 dari Rp100.000
- Penerbitan STNK roda 2 atau 3 dinaikkan menjadi Rp 60.000 dari Rp 30.000
- Penerbitan STNK kendaraan roda 4 dinaikkan menjadi Rp100.000 dari Rp50.000
- Penerbitan STNK untuk kendaraan bermotor roda 2 atau 3 akan dikenakan biaya Rp 100.000 dari sebelumnya gratis
- Penerbitan STNK untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Rp 200.000 gratis
Tito mengatakan, kenaikan iuran ini sudah menjadi pertimbangan beberapa institusi terkait, tidak hanya Polri.
“Jadi bukan hanya Polri saja yang menaikkan harga. Kenaikan itu pertama temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) karena dianggap harga material naik, material STNK, BPKB, 5 tahun lalu, sekarang naik, kata Tito.
Lanjutnya, kenaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB juga pernah diusulkan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR yang menyebutkan biaya di Indonesia termasuk yang terendah di dunia sehingga perlu ditingkatkan lagi.
Meski demikian, Tito memastikan dengan adanya peningkatan tersebut, pihaknya akan memberikan sistem pelayanan yang lebih baik kepada warga. Misalnya melalui implementasi sistem on lineseperti surat izin mengemudi on lineBAU on linedan BPKB on line.
Oleh karena itu, peningkatan ini kami terapkan tidak hanya untuk kepentingan pendapatan negara, tetapi juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan SIM, STNK, BPKB, ujarnya.
Lebih lanjut tentang tarif baru di bawah ini:
—Rappler.com