Mengapa Indonesia tidak bisa mengakui pernikahan sesama jenis WNI di luar negeri
- keren989
- 0
Pesan pernikahan LGBT di Indonesia dengan cara yang sederhana.
Bicara tentang lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) tidak akan pernah ada habisnya di Indonesia. Pembahasannya juga bisa dari sudut pandang agama, sosial, budaya, hak asasi manusia, sejarah, dan terakhir, permasalahan hukum yang dihadapi kelompok LGBT.
Tak sedikit warga negara Indonesia yang mengaku homoseksual kemudian memilih tinggal di luar negeri lalu menikah dengan pasangannya, baik sesama warga negara Indonesia atau warga negara asing dan tinggal di luar negeri.
Pertanyaannya kemudian adalah, “Memang Bolehkah pasangan sesama jenis menikah menurut hukum Indonesia?”
Mengapa pernikahan begitu penting di Indonesia?
Padahal, baik itu perkawinan sesama jenis maupun perkawinan beda jenis (atau bahkan mungkin perkawinan beda jenis) mempunyai akibat hukum tersendiri bagi kedua belah pihak. Pernikahan dipandang sebagai suatu peristiwa hukum, suatu peristiwa yang mempunyai akibat hukum bagi pasangan yang menikah.
“Perkawinan bukan hanya soal cinta, agama atau budaya, tapi ada masalah hukum yang perlu diperhatikan dan dipikirkan.”
Misalnya? Apabila laki-laki dan perempuan menikah maka akan timbul konsep harta bersama, yaitu harta benda apa pun yang diperoleh selama perkawinan menjadi milik bersama pasangan tersebut. Akibatnya salah satu pihak tidak bisa menjual harta yang diperolehnya tanpa persetujuan pasangannya.
Hal lain yang mungkin dapat diketahui adalah fasilitas asuransi kesehatan yang diberikan, apakah asuransi kesehatan tersebut juga mencakup istri atau suami. Begitu pula dengan status anak yang dilahirkan dalam perkawinan.
Hal-hal di atas menjelaskan mengapa pernikahan bukan sekedar perselingkuhan belaka, namun yang lebih penting lagi, pernikahan mempunyai dampak tersendiri bagi pasangan dan pihak ketiga lainnya.
Menikah di Luar Negeri = Menikah di Dalam Negeri?
Karena tidak mungkin pasangan LGBT menikah di dalam negeri, mereka langsung memilih “menikah” di luar negeri. Kenapa saya menggunakan tanda kutip di sekitar kata nikah karena yang dikatakan nikah di luar negeri belum tentu bisa dikategorikan sebagai nikah di Indonesia.
Dengan mengacu pada UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan yang diakui adalah perkawinan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan seorang perempuan.
Definisi ini tidak membuka peluang terjadinya pernikahan sesama jenis (atau bahkan berbeda jenis). Lebih lanjut dapat dikatakan bahwa perkawinan ini hanya sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing dan kemudian perkawinan itu dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia.
Konsekuensi dari ketentuan ini adalah karena tidak ada agama di Indonesia yang mengakui perkawinan sesama jenis, maka perkawinan tersebut tidak serta merta dapat dilangsungkan di Indonesia dan kemudian tidak dapat didaftarkan pada Kantor Agama (KUA) atau Pencatatan Sipil.
Menikah di luar negeri, apakah bisa diakui?
Lalu pertanyaan selanjutnya adalah: “Kalaupun pasangan LGBT ini warga negara Indonesia, tapi menikah di luar negeri, tapi undang-undang ini tidak berlaku kan? Bukankah ini undang-undang yang berlaku di tempat pernikahan itu akan dilangsungkan, misalnya di Amerika? Amerika?”
Jawabannya adalah undang-undang ini masih berlaku.
Ada satu peraturan pada zaman Hindia Belanda yang masih digunakan di Indonesia, yaitu pasal 3 dan pasal 16 Ketentuan umum peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pasal ini secara umum menyatakan bahwa segala hal yang berkaitan dengan status pribadi seseorang diatur oleh peraturan perundang-undangan nasional negara tersebut.
Jadi, meskipun WNI menikah di luar Indonesia, syarat pernikahan di Indonesia tetap mengikuti hukum Indonesia. Namun syarat formilnya, seperti urusan administrasi pencatatan pada saat perkawinan dilangsungkan, mengikuti negara setempat, atau bahasa mewahnya hukum perayaan lokal.
Apa akibat dari hal ini?
Bukan hanya pasangan LGBT saja yang melakukan hal ini catatan sipil/kemitraan serikat pekerja lalu datang ke KUA atau Catatan Sipil dan minta perkawinannya diakui di Indonesia karena sah dilakukan di luar negeri bahkan sudah dikeluarkan akta resminya. Kedua lembaga ini pasti akan memeriksa apakah pasangan tersebut telah memenuhi syarat pernikahan sesuai undang-undang yang ada di Indonesia.
Apakah pasangan LGBT yang menikah di luar negeri bisa menikmati status pasangan heteroseksual di Indonesia? Tidak, karena pernikahan mereka tidak diakui di Indonesia. Berbeda jika mereka memutuskan untuk tinggal di luar negeri. Masalah apakah mereka dapat menikmati status sebagai pasangan heteroseksual harus dipelajari lebih lanjut sesuai dengan hukum negara bagian setempat.
Pada akhirnya menikah bukan hanya soal cinta, agama atau budaya saja, namun ada persoalan hukum yang perlu diperhatikan dan dipikirkan. Pemikiran progresif mengenai pernikahan sesama jenis memang terjadi di masyarakat, namun kecil kemungkinannya akan terjadi di tahun-tahun mendatang. —Rappler.com
BACA JUGA:
Lewi Aga Basoeki adalah lulusan hukum yang saat ini bekerja sebagai pengacara perusahaan di sebuah firma hukum terkemuka di Jakarta. Ia tertarik dengan permasalahan hukum terkait isu sosial, LGBT dan masyarakat perkotaan pada umumnya. Ikuti Twitter-nya @Legabas