Mengapa Polda Metro Jaya mengabulkan penangguhan penahanan Al-Khaththath?
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Saat ditahan polisi, Al-Khaththath mengaku diperlakukan dengan baik
JAKARTA, Indonesia – Polda Metro Jaya akhirnya mengabulkan penangguhan penahanan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI), Gatot Saptono atau dikenal Al-Khaththath, pada Rabu, 12 Juli. Dia telah ditahan polisi sejak 31 Maret.
Penangguhan terhadap Al-Khaththath dilakukan setelah istrinya Kusrini Ambarwati dan beberapa ulama memberikan jaminan bahwa ia tidak akan melarikan diri. Inikah Alasan Polda Metro Jaya Beri Penangguhan Penahanan?
Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono tak menampik, salah satu alasan pembebasan Al-Khaththath karena mendapat jaminan dan berjanji tidak akan melarikan diri.
Alasan kesehatan dan permintaan pihak keluarga juga dipertimbangkan, kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu pekan lalu.
Upaya yang dilakukan kuasa hukum dan keluarga untuk menunda penahanan Al-Khaththath cukup sulit. Ia ditangkap karena dituduh melakukan makar pada Aksi 31 Maret.
Alasan penangkapan itu dinilai anggota Presidium Alumni 212 sebagai bentuk kriminalisasi terhadap ulama dan umat Islam. Polri menyatakan penyidikan kasusnya akan terus berlanjut meski penahanannya ditangguhkan.
Sementara itu, Al-Khaththath mengaku selama ditahan polisi, dirinya diperlakukan dengan baik. Bahkan, ia mengaku juga tidak pernah diperlakukan sewenang-wenang saat ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, di Rutan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, maupun di Rutan Reserse Kriminal Umum. Direktorat Polda Metro Jaya.
“Alhamdulillah (selama ditahan) dia dirawat dengan sebaik-baiknya. Padahal, pagi ini kami sarapan sop iga panggang. “Semua orang baik-baik saja, dalam keadaan sehat,” kata Al-Khaththath.
Diakuinya, penahanannya mempunyai makna mendalam. Selain mampu menurunkan berat badannya sebanyak 10 kilogram, ia juga bisa memanfaatkan waktu luangnya untuk memperdalam ilmu agama.
“Kamu bisa membaca Alquran berkali-kali. “Saya juga bisa menulis pengalaman saya di tahanan dalam bahasa Arab, Insya Allah bisa menjadi buku,” ujarnya.
Al-Khaththath mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang membantunya dalam proses penangguhan penahanan, mulai dari kalangan Islam hingga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Bisa disebutkan satu per satu, hingga akhirnya Polri mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut, ujarnya. – Rappler.com