Mengapa saya menolak Perppu tentang kebiri
keren989
- 0
Perppu Kebiri hanya sekedar ‘perbaikan cepat’ yang menggambarkan wajah sebagian masyarakat Indonesia yang masih menganggap kekerasan adalah solusi segalanya.
Sejak wacana peningkatan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual mulai muncul, berbagai pihak menghubungi saya untuk menanyakan sikap saya terhadap rencana tersebut.
Saat itu ada keraguan dalam menjawab pertanyaan tersebut karena saya khawatir jawaban yang saya berikan tidak sesuai dengan harapan mereka; mendukung peluncurannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau lebih dikenal dengan Perppu Kebiri. Mungkin mereka berharap saya, sebagai penyintas kekerasan seksual, mendukung kebijakan ini.
Setelah membaca Perppu secara cermat, posisi saya jelas: Menolak beberapa poin di dalamnya, terutama terkait peningkatan hukuman mati dan kebiri. Namun saya setuju dengan hukuman tambahan seperti minimal 25 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dengan tambahan rehabilitasi bagi pelaku yang harus menjalani konseling untuk mengubah perilaku, pola pikir dan refleksi atas kejahatan yang dilakukannya.
Akses terhadap keadilan bagi para korban
Saya merenungkan pengalaman saya ketika saya menjadi korban pemerkosaan beberapa dekade yang lalu. Masalah Aspek utama dalam kasus kekerasan seksual adalah sistem dan proses hukum. Proses hukum kita sangat bermasalah, mulai dari aparat hukum yang tidak berperspektif korban, pelayanan hukum yang tidak ramah, penanganan perkara yang memakan waktu lama dan berbelit-belit, ditambah lagi dengan kebijakan yang tidak menggunakan sudut pandang korban.
Mungkin saya salah satu korban yang “beruntung” karena kasus yang saya alami mendapat perhatian masyarakat dan dukungan banyak pihak. Proses yang sebelumnya membuat saya merasa menjadi korban untuk kedua kalinya tiba-tiba menjadi “lebih baik” ketika beberapa tekanan datang pada penegak hukum.
Namun bagaimana dengan korban yang kasusnya luput dari perhatian publik dan tidak mendapat dukungan? Berapa banyak korban yang diganggu oleh polisi ketika melapor, menyalahkan mereka karena keluar malam, pakaian mereka, atau hal lainnya?
Berapa banyak korban yang ditawari untuk mengikuti “jalan damai” karena menganggap hal tersebut memalukan bagi korbannya? Berapa banyak korban yang “diperkosa” hakim untuk kesekian kalinya dengan melontarkan pertanyaan-pertanyaan yang membingungkan korban? Belum lagi media mengeksploitasi korbannya dengan membuat sensasi atas kasus kekerasan seksual yang dialaminya.
Berapa banyak pelaku yang telah ditangkap dan diadili? Berapa jumlah pelanggar yang dikenai hukuman maksimal?
Sudah menjadi rahasia umum bahwa banyak korban kekerasan seksual memilih untuk tidak melanjutkan atau bahkan melaporkan kasus yang dialaminya karena tidak mempercayai sistem dan proses hukum di Indonesia.
Kenyataan ini juga saya temui ketika menjadi pendamping beberapa korban kekerasan seksual. Berdasarkan pengalaman tersebut, saya melihat bahwa permasalahan sebenarnya dalam kasus kekerasan seksual adalah sistem dan proses hukum yang tidak ramah terhadap korban. Betapapun beratnya ancaman hukuman, jika proses hukumnya masih sama, maka kondisinya tidak akan jauh berbeda.
Berdasarkan CATAHU tahun 2016 yang dikeluarkan Komnas Perempuan, terdapat 3.325 kasus kekerasan seksual yang terjadi di ranah personal, sedangkan 3.174 kasus terjadi di ranah komunitas.
Angka kekerasan seksual yang dipublikasikan setiap tahun oleh Komnas Perempuan hanyalah angka yang dilaporkan. Artinya, jumlah kasus kekerasan sebenarnya jauh lebih tinggi dibandingkan jumlah yang berhasil dikumpulkan. Angka ini ibarat puncak gunung es.
Jika masih melihat hukuman mati dan kebiri sebagai solusi, berarti pemerintah salah memahami masalah kekerasan seksual.
Penyebab kekerasan seksual bukan hanya soal nafsu, bukan hanya soal penis dan vagina, tapi soal relasi kekuasaan; ada orang yang merasa berhak menyerang tubuh orang lain. Sebab kekerasan seksual bisa dilakukan oleh siapa saja, kepada siapa saja, kapan saja, dimana saja, dan dengan cara apa pun selain penetrasi penis.
Persoalan lain dari Perppu ini adalah secara khusus menyasar kekerasan seksual yang dialami anak. Bagaimana dengan orang dewasa yang menjadi korban kekerasan seksual? Apakah korban mereka begitu kecil hingga memerlukan perhatian pemerintah?
Keadilan untuk siapa?
Keluarnya Perppu ini disambut baik oleh berbagai pihak sebagai langkah yang mampu mengurangi bahkan menghilangkan kekerasan seksual di negeri ini. Mereka lupa bahwa kekerasan seksual itu masalah sistemik. Hal ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan kebijakan hukum yang dibuat hanya untuk menakut-nakuti masalah kekerasan seksual, namun tidak untuk mencegahnya. Menurut saya, hukuman mati dan kebiri bukanlah hukuman yang tepat dan tidak memberikan efek jera.
Bangsa ini mempunyai permasalahan yang lebih besar dalam hal kekerasan seksual. Dalam beberapa kasus, masih banyak orang yang mencari-cari kesalahan korban. Seolah-olah merupakan upaya untuk membenarkan kekerasan seksual yang dialami perempuan dan anak.
Jika tidak ditemukan “kesalahan” pada korban, maka dicari hal lain sebagai pembenaran atas kekerasan yang dilakukan pelaku. Seperti apakah pelaku dalam keadaan mabuk, meminum alkohol, menggunakan narkoba, memiliki gangguan jiwa, atau memiliki riwayat menjadi korban kekerasan. Yang pada akhirnya membuat kita lupa fokus dan tidak melihat akar sebenarnya dari kekerasan seksual.
Masyarakat dan pemerintah masih beranggapan jika pelakunya dihukum maka masalah korban sudah selesai. Seolah lupa bahwa korban akan menanggung beban dan trauma seumur hidupnya.
Bagaimana dengan restitusi bagi korban? Bagaimana dia bisa menjadi orang yang selamat? Bagaimana cara korban menghadapi stigma yang diberikan masyarakat? Proses hukum yang tidak ramah terhadap korban seolah-olah memberikan keadilan, memungkinkan korban untuk pulih dan maju dengan bantuan, atau diselesaikan masalah kekerasan seksual secara keseluruhan.
Menurut saya, Perppu ini hanyalah “perbaikan cepat” yang sebenarnya mencerminkan wajah sebagian masyarakat Indonesia yang masih menganggap kekerasan adalah solusi segalanya. Selesaikan kekerasan dengan kekerasan. Bagi saya, isi Perppu tidak memberikan “keadilan” kepada korban yang mengalami trauma seumur hidupnya.
Sikap saya yang menolak Perppu ini tentu akan menuai banyak kritik bahkan hinaan seolah-olah saya tidak bisa memahami penderitaan yang dialami oleh korban kekerasan seksual lainnya. Namun, saya tetap berpendapat bahwa yang perlu segera dilakukan adalah perbaikan sistem dan proses hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual untuk memastikan akses terhadap keadilan dapat terwujud bagi para korban.
Selain itu, pemerintah juga harus memastikan tersedianya layanan pengobatan dan rehabilitasi berkelanjutan bagi korban kekerasan seksual. Peran masyarakat juga sangat penting untuk mendukung korban dalam proses ini dengan tidak memberikan label negatif kepada mereka.
Sebagai penyintas, saya tidak ingin menggunakan cara-cara kekerasan untuk menyelesaikan masalah kekerasan seksual. Saya menyadari bahwa kita bisa menjadi orang yang lebih baik dengan tidak melakukan hal yang sama seperti para pelakunya. Jika kita menerima bahwa kekerasan adalah solusinya, maka kita akan berkontribusi dalam melanggengkan kekerasan. Perubahan tidak akan terwujud jika kita terus menganut budaya dan pola pikir kekerasan. —Rappler.com
Baca laporan Rappler soal Perppu kebiri: