Mengapa tidak ada protes saat Budi Gunawan dicalonkan sebagai Kepala BIN?
keren989
- 0
JAKARTA, Indonesia – Komisi I DPR RI pada Rabu, 7 September menyatakan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan layak menjadi Kepala Badan Intelijen Negara (BIN).
Sebelumnya, Budi menjalani uji kelayakan dan kepatutan (pengujian yang sesuai dan tepat) di hari yang sama. Usai menjalani tes tersebut, Komisi I menyatakan Budi layak menjadi Kepala BIN menggantikan posisi Sutiyoso.
Nama Budi diusulkan Presiden Joko “Jokowi” Widodo sebagai satu-satunya calon Kepala BIN pada pekan lalu. Meski langkahnya menjadi orang nomor satu di badan intelijen tampak mulus, nama Budi Gunawan tersandung kasus korupsi.
Ia terindikasi sebagai salah satu anggota Polri yang memiliki akun gemuk.
Pada Januari 2015, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Budi sebagai tersangka kasus dugaan suap, beberapa hari setelah Presiden Jokowi menetapkan Budi sebagai calon tunggal Kapolri.
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Budi sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap saat menjabat Kepala Biro Pengembangan Karir Mabes Polri pada 2003-2006, dan dijerat pasal gratifikasi.
Namun, Budi kemudian mengajukan sidang pendahuluan untuk penetapannya sebagai tersangka. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan penetapan Budi sebagai tersangka tidak sah.
Lalu mengapa kini, saat Budi akan dilantik menjadi Kepala BIN, tak terdengar protes apa pun mengingat rekam jejak korupsinya?
Rekor Budi
Budi yang merupakan satu-satunya calon Kapolri berdasarkan keputusan Presiden Jokowi, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal Januari 2015.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengatakan, Budi terjerat dugaan tindak pidana korupsi karena menerima janji saat menjabat Kepala Biro Pengembangan Karir Mabes Polri pada 2003-2006.
Dia dijerat pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2, dan pasal 11 atau pasal 12 B UU Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Pasal-pasal tersebut berbicara tentang tindak pidana yang dikenakan terhadap pejabat pemerintah atau pejabat pemerintah yang menerima hadiah atau janji sehubungan dengan pelaksanaan jabatannya.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pegawai Negeri Sipil (LHKPN) yang diserahkannya ke KPK pada Juli 2013, Budi memiliki total harta sebesar Rp22,6 miliar.
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menurut Abraham Budi sudah menyelidikinya sejak 2014, menduga dari total kekayaan tersebut terdapat sejumlah dana hasil suap dari pihak luar.
Sementara itu, laporan transaksi yang tidak wajar telah dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak kepemimpinan Yunus Husein yang menjabat pada tahun 2002 hingga 2011.
Terkait status tersangka Budi, Presiden Jokowi kemudian membatalkan pelantikan Budi sebagai Kapolri, dan menetapkan Jenderal Badrodin Haiti sebagai penjabat Kapolri tanpa batas waktu.
Namun pada Februari 2015, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan membatalkan status tersangka dan mengabulkan gugatan Budi.
KontraS mengajukan protes
Setahun lebih kemudian, Budi menjabat Wakil Kapolri. Hingga diangkat menjadi Kepala BIN.
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Contras), Haris Azhar, melancarkan aksi pada 7 September melalui akun Facebook dan situs resmi lembaganya soal pencalonan Budi sebagai Kepala BIN.
Dalam artikel berjudul Hilangnya semangat rekor pergantian Kepala BINKontraS mengecam tidak adanya pencatatan yang merupakan salah satu prinsip kontrol sipil yang demokratis.
“Tahun lalu, masyarakat bahkan mendapat dukungan tegas terhadap Budi Gunawan yang tidak dilantik sebagai Kepala Badan Keamanan Polri. “Budi Gunawan juga harus diseret ke kamar pertanggungjawaban atas praktik kejahatan ekonomi dan pelanggaran akuntabilitas lainnya,” tulis Haris dalam rilisnya.
Namun kini Presiden Joko Widodo dan pihak Istana sepakat dan mengkhianati publik dengan secara khusus mengusulkan nama Budi Gunawan menjadi satu-satunya calon Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) pengganti Sutiyoso.
Menurutnya, catatan sangat penting sebelum seseorang diangkat menjadi pejabat publik. Rekam jejak merupakan salah satu prinsip selain beberapa prinsip penting lainnya, yaitu:
Pengawasan sipil multi-level yang demokratis – di tingkat eksekutif, legislatif, yudikatif dan eksternal untuk memastikan bahwa badan intelijen negara tunduk pada kontrol sipil yang demokratis
Ukuran transparansi mengenai fungsi intelijen di sektor pengumpulan, analisis, dan penyebaran informasi
Ketersediaan ruang untuk ganti rugi dan akuntabilitas yang efektif sebagai bagian dari fungsi tinjauan intelijen
KontraS menilai mekanisme pencatatan tersebut dilakukan Presiden Jokowi pada masa awal kepemimpinannya dalam pemilihan kabinet kerja. Namun mekanisme tersebut tidak berlaku bagi Budi, baik pada masa pencalonan Kapolri maupun Kepala BIN.
Bagi KontraS, Budi tidak layak menjadi Kepala BIN karena rekam jejaknya yang buruk.
Gerakan dan pernyataan yang terkesan mendukung Budi Gunawan merupakan tanda bahaya yang patut kita waspadai, kata Haris.
“Karena reformasi BIN tidak bisa melibatkan oknum-oknum yang tidak berkomitmen terhadap akuntabilitas, agenda sipil yang demokratis, oknum-oknum yang cenderung dekat dan berusaha menyeret kita ke dalam pusaran elite oligarki yang kini diam-diam kembali mengatasnamakan masyarakat sipil. , masyarakat dan kita semua,” kata Haris. —Rappler.com