Mengenal Fungsi dan Tugas Tim Pora yang Ingin Dioptimalkan Anies
keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Calon Gubernur DKI Anies Baswedan menyebut tim Pora bisa menjadi solusi agar lapangan kerja dinikmati warga Jakarta, bukan asing.
JAKARTA, Indonesia – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor tiga DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno menyatakan akan mengoptimalkan Tim Pemantau Orang Asing (Span Pora) sebagai salah satu janji kampanyenya.
Hal itu disampaikan Anies dalam debat publik pertama yang digelar Jumat 13 Januari lalu.
Mantan Rektor Universitas Paramadina ini mengatakan, tim Pora bisa menjadi solusi salah satu tantangan terbesar Jakarta, yakni memastikan lapangan kerja yang ada bisa dinikmati oleh warga ibu kota dan bukan asing.
Dalam keterangannya, ia menyebutkan 2 cara mengoptimalkan tim Pora agar manfaatnya bisa dirasakan warga Jakarta.
Pertama, pemulihan peran RT/RW yang menurutnya saat ini hanya sebatas mengurus KTP saja.
Kedua, melakukan pengawasan melekat di masing-masing daerah untuk memastikan mereka yang bekerja di Jakarta memiliki dokumen yang lengkap.
Karena mereka kini datang dari luar untuk memanfaatkan Jakarta dan merugikan masyarakat Jakarta, maka peran tim Pora akan kami optimalkan, kata Anies.
Lalu apa itu tim Pora dan tugasnya serta bagaimana cara kerjanya?
Tugas tim Pora
Pembentukan tim Pora diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pasal 194-201.
UU No. 6 Tahun 2011 dan PP No. 31 Tahun 2013, dalam ketentuan umumnya menyebut orang asing sebagai “orang yang bukan warga negara Indonesia”.
Menurut PP no. 31 Tahun 2013 pasal 200, tim Pora bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi dan/atau lembaga pemerintah terkait mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pengawasan orang asing serta operasi bersama dalam rangka pengendalian keimigrasian.
Tugas ini juga dilaksanakan oleh lima tim Pora tingkat kota administratif yang tersebar di Jakarta, yakni terkait keimigrasian dan aktivitas warga negara asing (FNA) di Jakarta.
Pengelolaan dokumen
Dalam debat tersebut, Anies menyebut jika terpilih menjadi Gubernur DKI Jakarta, ia akan meningkatkan peran RT/RW dalam mengawasi WNA, serta pengawasan yang melekat di setiap daerah terkait kelengkapan dokumen bagi warga yang bekerja di Jakarta.
Selama ini fungsi pengawasan kelengkapan dokumen warga Jakarta aktif dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, antara lain melalui operasional kelengkapan dokumen yang kerap dilakukan pada momen-momen puncak urbanisasi seperti pada musim Idul Fitri dengan nama operasi yustisi atau kemudian disebut operasi pembangunan kependudukan.
Jika tim Pora di Jakarta benar-benar dioptimalkan Anies untuk memantau tidak hanya WNA tapi juga warga non-DKI Jakarta, maka tim Pora akan mengambil alih fungsi yang dilakukan Dukcapil terkait.
Namun Wakil Gubernur Anies Sandiaga Uno mengatakan optimalisasi tim Pora hanya diperuntukkan bagi tenaga kerja asing (TKA).
“Kami akan memberdayakan dan bersinergi dengan forum RT/RW, untuk memastikan pergerakan WNA terpantau dan seluruh TKA memiliki izin penuh,” kata Sandiaga. —Antara/Rappler.com