• November 27, 2024
Mengkaji kembali sengketa tanah masyarakat Sunda Wiwitan

Mengkaji kembali sengketa tanah masyarakat Sunda Wiwitan

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Tanah yang diekspor PN Kuningan merupakan bagian dari warisan budaya nasional

JAKARTA, Indonesia – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) meminta Mahkamah Agung dan Pengadilan Negeri (PN) Kuningan memeriksa kembali kasus sengketa tanah di Kecamatan Cigugur, Jawa Barat. Eksekusi ini dinilai melanggar hak Masyarakat Adat Sunda Wiwitan Karuhun Urang (AKUR).

Pada tanggal 24 Agustus 2017, Pengadilan Negeri Kuningan melakukan upaya penyitaan sebidang tanah dan bangunan di Cigugur. Tanah dan bangunan tersebut merupakan bagian dari wilayah adat masyarakat AKUR Sunda Wiwitan. Orang-orang menolak eksekusi tersebut dengan berbaring di jalan. Sejumlah kelompok pendukung perjuangan AKUR Sunda Wiwitan pun menolak eksekusi tersebut.

(LIHAT: FOTO Upaya Tolak Eksekusi Warisan Budaya Sunda Wiwitan)

“Kasus ini, seperti kasus lainnya, merupakan gambaran kelalaian negara dalam pembentukan undang-undang dan kebijakan serta dalam menyelesaikan konflik secara adil bagi masyarakat adat,” kata Erasmus Cahyadi, Deputi II Sekretaris Jenderal AMAN Bidang Advokasi, dalam tulisannya. pernyataan yang diterima Rappler, 28 Agustus 2017.

“Masyarakat Adat Leluhur Masyarakat Sunda Wiwitan mengalami naik turunnya ketidakadilan sejak masa Orde Baru,” tambah Erasmus.

Untuk menyelesaikan hal tersebut, AMAN bersama Persatuan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) telah membantu AKUR Sunda Wiwitan sejak Januari 2016. Pada 26 Maret 2016, AMAN meminta menghadirkan ahli atas gugatan yang diajukan AKUR Sunda Wiwitan. komunitas dibawa. di Pengadilan Negeri Kuningan, Jawa Barat.

Kasus tanah dan bangunan ini bermula pada 3 Juni 2009 saat Jaka Rumantaka menggugat Kusnadi dan Mimin di Pengadilan Negeri Kuningan. Gugatan ini didaftarkan pada tanggal 7 Juni 2007 dengan nomor pendaftaran 07/Pdt.G/2009/PN.KNG.

Tanah dan bangunan yang digugat berada di Kavling 78. A di Mayasih Kohir Blok 2321 seluas 224 meter persegi. Selain Kusnadi dan Mimin, juga terdakwa Rd. Dadang Andaru Andaroso, Rd. Iksan Titop Purwosucipto, Rd. Lina Djuarnaningsih, dan BPN Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Komunitas AKUR Sunda Wiwitan masih berjuang mempertahankan haknya. Diantaranya adalah pengajuan gugatan terhadap Jaka Rumantaka. Gugatan melawan hukum ini berdasarkan temuan bukti dan saksi yang dihadirkan penggugat, kata Nur Amalia, Ketua PPMAN.

(BACA: Suku Baduy Dalam, Pewaris Nilai Budaya Sunda Wiwitan)

Proses sidang keberatan masih berlangsung di pengadilan dengan didampingi penasihat hukum PPMAN. AMAN dan PPMAN meminta MA dan PN Kuningan memperhatikan gugatan eksekusi tersebut.

AMAN dan PPMAN juga meminta Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Jawa Barat, untuk melakukan proses hukum terkait dugaan pemalsuan alat bukti yang diajukan penggugat. Dugaan pemalsuan ini merupakan salah satu temuan dalam proses persidangan kasus ini.

(BA: Masyarakat adat mengkritik ketidakjelasan status kawasan hutan)

Kasus ini menambah panjang daftar hitam pelanggaran hak-hak masyarakat adat, khususnya atas wilayah adatnya.

Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi mengimbau masyarakat AKUR Sunda Wiwitan tidak putus asa dalam membela haknya. “Saya mendukung penuh komunitas AKUR Sunda Wiwitan untuk menempuh segala upaya hukum dan menghindari cara-cara kekerasan,” kata Rukka. – Rappler.com

Result SGP