• November 24, 2024
Mengurangi angka kekerasan terhadap perempuan

Mengurangi angka kekerasan terhadap perempuan

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan terus meningkat setiap tahunnya

JAKARTA, Indonesia — Presiden Joko “Jokowi” Widodo mengimbau masyarakat untuk mengurangi angka kekerasan terhadap perempuan yang masih sangat tinggi. Komnas Perempuan mencatat sepanjang tahun 2016 setidaknya terdapat 259.150 kasus kekerasan terhadap perempuan.

“Kita harus berkomitmen bersama untuk menurunkan angka tersebut secara drastis,” tulis Presiden Jokowi melalui akun Twitter resminya, Sabtu 25 November 2017.

Presiden Jokowi juga mengajak masyarakat untuk menebarkan “Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan” pada tanggal 25 November hingga 10 Desember 2017.

Komnas Perempuan mencatat adanya hal tersebut 259.150 kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang tahun 2016. Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan terus meningkat setiap tahunnya.

Pada tahun 2006, misalnya, tercatat 22.512 kasus. Sedangkan jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2009 tercatat sebanyak 143.585 kasus. Faktanya, pada tahun 2015, tercatat 321.752 kasus kekerasan terhadap perempuan!

Komnas Perempuan mencatat sebagian besar kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi di rumah tangga. Mereka mencontohkan, dari 259.150 kasus pada tahun 2016, 10.205 kasus di antaranya merupakan kekerasan dalam rumah tangga.

Posisi kedua kekerasan terhadap perempuan terjadi di wilayah komunitas dengan persentase sebesar 22% (3.092) dan terakhir kekerasan terhadap perempuan di wilayah negara dengan persentase sebesar 3% (305).

Di bidang KDRT, kekerasan yang paling menonjol adalah kekerasan fisik sebanyak 4.281 kasus (42%), disusul kekerasan seksual sebanyak 3.495 kasus (34%), kekerasan psikis sebanyak 1.451 kasus (14%) dan kekerasan ekonomi sebanyak 978 kasus. kasus (10%).

Ironisnya, kekerasan juga dialami oleh perempuan penyandang disabilitas. Kasus kekerasan seksual yang dialami perempuan penyandang disabilitas mencapai 93% (57 dari 61 kasus).

“Pelaku memanfaatkan kecacatan korban untuk melakukan kekerasan dengan harapan lolos dari kejahatan yang dilakukannya karena kurangnya bukti,” tulis Komnas Perempuan. Catatan Tahunan 2017.

Komnas Perempuan juga menyoroti masih tingginya angka penyelesaian perkawinan, yakni 8.488 kasus sepanjang tahun 2016. “Artinya, terdapat 8.488 perkawinan di bawah umur yang disahkan negara,” tulis Komnas Perempuan.

Tingginya angka kasus kekerasan terhadap perempuan, menurut Komnas Perempuan, antara lain disebabkan oleh lemahnya penegakan hukum, kebijakan yang sangat diskriminatif, impunitas pelaku yang dapat menimbulkan pengulangan di kalangan perempuan lainnya, dan kelambanan negara dalam menangani kasus-kasus tersebut. bisnis .

Selain itu, minimnya lembaga layanan korban dan dukungan pemerintah terhadap mereka, serta meningkatnya konservatisme dan fundamentalisme juga menjadi penyebab lain meluasnya kekerasan terhadap perempuan. —Rappler.com


demo slot