• November 26, 2024
Menristek mengancam akan mengeluarkan dosen yang terlibat HTI

Menristek mengancam akan mengeluarkan dosen yang terlibat HTI

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Sebelum mengambil tindakan tegas, perguruan tinggi akan terlebih dahulu memberikan teguran dan peringatan kepada dosen dan pegawai yang diduga terlibat HTI

JAKARTA, Indonesia – Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Muhammad Nasir memberikan dua opsi kepada dosen dan pegawai negeri sipil di perguruan tinggi yang diketahui terlibat dalam organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pilihannya setia pada Pancasila dan UUD 1945 atau keluar kampus.

“Dosen dan PNS di perguruan tinggi harus menaati PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai yang mengatur harus setia kepada Pancasila dan UUD 1945,” kata Nasir saat membuka Musabaqah Tilawatil Alquran di Malang, Jumat malam yang dihadiri. 28 Juli.

Ultimatum itu ia keluarkan setelah pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas dan keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang membubarkan HTI. Nasir mengatakan, jika para pegawai dan dosen yang terlibat di HTI tidak mau diberhentikan, sebaiknya mereka keluar dari organisasi tersebut. Menurut Nasir, PNS adalah bagian dari negara.

Oleh karena itu harus mengikuti negara yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI. “Rektor dan asisten rektor harus mengawasi kegiatan di kampus, mengingat dosen dan pegawai adalah bagian dari warga negara Indonesia yang harus selalu dibina,” ujarnya.

Mantan Rektor Universitas Diponegoro ini mengaku memperoleh nama-nama pegawai dan dosen yang diyakini terlibat dalam organisasi HTI. Informasi tersebut diperoleh dari pimpinan universitas yang ditemuinya beberapa hari lalu.

Lalu bagaimana tindak lanjutnya? Diakui Nasir, kebijakan yang diterapkan pada perguruan tinggi swasta akan melibatkan para koordinator perguruan tinggi swasta. Pemerintah juga akan menerapkan sistem yang hampir sama, namun modelnya berbeda dan disesuaikan dengan peraturan di daerah setempat.

“Untuk perguruan tinggi negeri, saya serahkan pengawasannya kepada rektor. Kalau PTS saya serahkan ke Kopertis masing-masing daerah. Ada 14 Kopertis di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Diakuinya, pada 10 Agustus mendatang yang bertepatan dengan peringatan Hari Teknologi, pihaknya akan menanyakan perkembangan terkait data jumlah dosen dan pegawai yang terlibat. Jika terbukti ada dosen atau pejabat pemerintah terlibat HTI, sanksi tegas menanti sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010.

Nasir menyatakan tidak akan menerapkan kebijakan represif. Dia akan melakukan pendekatan secara persuasif dengan peringatan dan kehati-hatian.

“Jika mereka masih bandel, mereka disuruh memilih apakah ingin tetap setia pada organisasi terlarang tersebut atau kembali ke pemerintahan. Dan saya yakin mereka akan tetap setia kepada NKRI,” kata Nasir. – dengan laporan ANTARA/Rappler.com