
Menteri Susi menduga langkanya garam itu akibat permainan kartel
keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Secara hukum, Kementerian Kelautan dan Perikanan harus dilibatkan dalam memberikan rekomendasi izin impor
JAKARTA, Indonesia – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menduga serbuan impor garam yang terjadi hampir setiap tahun disebabkan oleh permainan kartel.
“Bisa saja. Dulu ada kebocoran garam impor yang dilakukan industri impor garam, mereka mengimpor lebih dari kapasitas produksinya. Akhirnya menjadi pedagang, lebih dari setengahnya bocor ke pasar konsumen. “Sekarang mereka tidak suka dengan pengaturan ini,” kata Susi dalam keterangan tertulis yang diterima Rappler, Kamis, 3 Agustus.
Dulu, jelas Susi, impor garam industri rata-rata 2 juta ton per tahun. Namun, hal itu bocor ke pasar garam konsumen. Garam ini masuk saat petani sedang panen dan harga di petani anjlok.
Dalam rezim peraturan yang berkaitan dengan garam saat ini, Aspek kesejahteraan petani garam rakyat memang dikelola oleh PKT. Kementerian yang dipimpin Susi Pudjiastuti juga berupaya lebih tegas dalam memberikan rekomendasi izin impor yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan, oleh PT Garam.
“Setiap tahun Kementerian Kelautan dan Perikanan mengeluarkan anggaran, misalnya geomembran agar garam lebih putih dan bersih. “Kami ingin menjaga produksi dan harga garam petani garam tetap baik,” kata Susi seperti dikutip dari situs Kementerian Kelautan.
Susi juga mengingatkan, impor garam sudah lama dilakukan. “Dan saya melihat agar harga garam pertanian tidak turun saat panen, Kementerian Kelautan dan Perikanan harus dilibatkan untuk memberikan rekomendasi kapan bisa diimpor. Saya sejak awal menjabat MKP sudah bilang bahwa impor garam harus diatur, tapi saya tidak punya kewenangan. Dengan adanya UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Nelayan, Penggarap, dan Petambak Garam, KPK berwenang mengawasi impor garam. Berdasarkan undang-undang ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan memberikan rekomendasi mengenai volume, jenis, dan waktu impor garam, ujarnya lagi.
Terkait peran BUMN PT Garam, Susi ingin perusahaan tersebut diperbolehkan mengimpor garam meja. Namun kebijakan ini tidak diterima dengan baik oleh importir garam industri.
“Pemerintah kemudian menginstruksikan PT Garam membeli untuk menyerap produksi dan menopang harga garam bagi petani. Saya akan meminta PT Garam untuk mendukung harga petani di atas biaya produksi. Insya Allah impornya akan kita atur, mudah-mudahan kali ini bagus, ujarnya.
Susi yang menggeluti bisnis ekspor hasil laut juga mengomentari indikasi adanya pihak yang keberatan dengan ketatnya perizinan impor garam.
“Tampaknya karena PKT terlibat dalam regulasi dan pengawasan, banyak orang yang kecewa. Saat pertama kali impor PT Garam, akibatnya terjerumus ke dalam permasalahan hukum garam industri impor kode HS. Yang mengatur impor adalah Kementerian Perdagangan. Jadi berhentilah. Garam industri tidak dikenakan bea masuk sama sekali. Garam konsumsi dikenakan bea masuk sebesar 10%. Harus ada kedua garamnya, jadi kalau nol, semuanya nol. Kami awalnya mengumumkan rekomendasi impor garam sebanyak 75 ribu ton karena petani kami akan panen pada awal September. Ehhh, sudah ada pembicaraan impor 2,1 juta ton, kata Susi bersemangat.
Ia juga mengajak masyarakat mewaspadai kemungkinan garam industri meresap ke pasar untuk dikonsumsi.
“Kalau perusahaan industri mendapat izin untuk keperluan industrinya, tapi menjualnya ke konsumen, lapor! Kita pantau dan awasi bersama. Semoga harga hasil panen petani tidak anjlok di tahun panen ini. “Pengawasan importir harus kita dukung,” ujarnya.
Susi mengaku, dari dulu harga garam produksi petani didukung, kemudian impor hanya untuk industri yang memang membutuhkan garam tertentu, tata niaga/trading diawasi, petani didukung dan impor diatur untuk memberikan ruang untuk tumbuhnya industri garam dalam negeri pasti akan bagus. – Rappler.com
BACA JUGA: