• November 27, 2024
Menteri Susi menilai kontroversi alat tangkap ikan merupakan isu lama

Menteri Susi menilai kontroversi alat tangkap ikan merupakan isu lama

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

“Alat tangkap cantrang ini justru menghancurkan pendapatan nelayan tradisional,” kata Susi.

KUTA, Indonesia – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menanggapi kontroversi penggunaan alat tangkap ikan yang kembali mengemuka. Menurut dia, persoalan ini baru berlangsung dua tahun.

“Sekarang ini lagi-lagi diungkit,” ujarnya saat memberikan keterangan pers, Kamis, 27 April di Padma Resort, Kuta, usai mengikuti kegiatan International Fisheries Transparency Initiative (FITI) ke-2.

Menurut Susi, penggunaan alat tangkap cantrang justru menjadi strategi pedagang kapal dan merugikan nelayan tradisional. Kapal dengan alat tangkap cantrang justru menimbulkan konflik horizontal antar nelayan.

“Nelayan setempat tidak mau perahu cantrang masuk. “Terkadang bukan pihak berwenang yang menangkap mereka,” katanya.

Selain itu, omzet nelayan yang menggunakan kapal side rank lebih dari 30 GT jauh lebih tinggi dibandingkan nelayan tradisional dan UKM.

Bahkan, omzet tahunan mereka mencapai lebih dari Rp 8 miliar – Rp 12 miliar. “Ukuran UMKM-nya Rp 5 miliar,” ujarnya lagi.

Penggunaan alat tangkap cantrang juga berdampak pada kondisi bawah air karena alat tersebut dapat digunakan hingga jarak 6 kilometer. Dengan alat yang panjang itu, nelayan bisa mencakar apa saja di lahan seluas 280 hektare itu.

“Alat tangkap cantrang ini justru menghancurkan pendapatan nelayan tradisional,” ujarnya.

Dia mencontohkan menurunnya hasil laut di wilayah pesisir utara, antara lain udang, kepiting, dan ikan. Ini semua disebabkan karena terlalu seringnya menggunakan alat pancing cantrang.

“Jadi ada penangkapan ikan yang berlebihan. “Kalau terus tersapu ke dasar laut, habislah,” ujarnya.

Sjarief Widjaja, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, menambahkan larangan penangkapan ikan dengan pukat-hela (trawl fishing) dijelaskan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1980.

“Kemudian lambat laun mulai bermunculan alternatif-alternatif, salah satunya side rank,” kata Sjarief.

Dia menjelaskan, cantrang yang diperbolehkan adalah di bawah 5 GT. Namun, kata dia, yang terjadi justru menyimpang.

“Jaring sepanjang 6 kilometer, dilengkapi pemberat, ditarik mesin, dan perahu jalan raya,” ujarnya.

Untuk mencegah dampak negatif penggunaan cantrang, Susi justru menyarankan agar para nelayan beralih menggunakan alat kief net atau purse seine. Nelayan yang menggunakan insang atau pursei sebagian besar berada di wilayah timur Indonesia atau Kepulauan Natuna.

Dengan menggunakan jaring insang atau purser, jenis ikan yang bisa ditangkap sangat banyak.

Presiden Jokowi mengaku akan memanggil Susi dan meminta penjelasan atas keluhan nelayan setelah larangan penggunaan cantrang berlaku. Mantan Gubernur DKI ini mengaku mendengar keluhan para nelayan yang berhenti melaut setelah Susi mengeluarkan aturan tersebut pada 2015. (BA: Dilarang Penggunaan Cantrang, Jokowi Akan Panggil Menteri Susi)

Jokowi menyatakan akan mencari solusi terbaik bagi nelayan. – Rappler.com

Pengeluaran SDY