Menteri Yohana mengusulkan agar hukuman mati dimasukkan dalam RUU PKS
keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Namun Komnas Perempuan menentang rencana tersebut. Menurut mereka, hukuman kebiri dan mati justru mencegah kekerasan dengan mengundang kekerasan.
Jakarta, Indonesia— Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Yohana Yembise mengusulkan agar pasal hukuman mati dimasukkan dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PSK). Penambahan pasal ini, kata Yohana, didasarkan pada keluhan masyarakat yang disampaikan kepadanya.
“Sebenarnya kita tidak hanya memikirkan persoalan itu saja, tapi banyak pihak yang mendorong, kenapa hukuman mati tidak dijalankan saja, biar nyawa dibayar dengan nyawa,” ujarnya saat jumpa pers di kantornya, Rabu sore, 4 Mei. .
Namun Yohana mencatat, hukuman mati diterapkan pada kasus korban meninggal dunia, seperti kasus YY, gadis 14 tahun yang diperkosa 14 pria hingga meninggal dunia.
Alasannya? “Kita bisa berkaca pada kasus narkoba yang pelakunya bisa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. “Korban kekerasan seksual juga merasakan dampak yang sangat serius dalam hidupnya, yaitu mengalami trauma seumur hidup atau bahkan kehilangan nyawa, seperti yang terjadi pada kasus YY.”
Untuk mewujudkannya, kata dia, pemerintah akan mendesak agar pasal tersebut dimasukkan dalam RUU PKS. Selanjutnya, pemerintah akan memprioritaskan RUU ini untuk masuk ke Program Legislasi Nasional pada tahun ini.
Selain itu, pemerintah juga mendorong agar pasal kebiri dimasukkan dalam rancangan perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam waktu dekat, lanjut Yohana, akan ada pertemuan intens pembahasan Perppu oleh Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI yang diketuai Puan Maharani.
Haruskah pelaku pemerkosaan dihukum mati?
(BA: INFOGRAFIS Indonesia darurat kekerasan terhadap perempuan)
Yuniyanti Chuzaifah, Komisioner Komisi Perempuan Nasional, langsung menyatakan tidak setuju dengan rencana Menteri Yohana.
“K“Kami semua marah dengan situasi ini, tapi kami ingin menggunakan kerangka hukuman yang lebih sistemik karena kebiri dan hukuman mati mencegah kekerasan dengan mengundang kekerasan, jadi kami tidak setuju dengan itu,” ujarnya saat ditemui Rappler di acara #YYAsalahKita. aksi solidaritas di depan istana. Negara.
Menurut Yuni, klausul tersebut penting sebagai pemahaman utuh dalam menangani kekerasan seksual yang tidak bertentangan dengan hak asasi manusia.
Mia Siscawati, Ketua Program Studi Studi Gender Universitas Indonesia, juga tidak setuju pemerintah menerapkan hukuman mati bagi pelaku pemerkosaan, meski korbannya sudah meninggal.
“Pertama, hukuman mati itu seperti merampas hak hidup seseorang,” ujarnya dalam kesempatan yang sama. Artinya, pemerintah bisa memaksimalkan hukuman, namun tidak harus mengambil opsi ekstrem seperti itu.
Mia juga menilai, saat ini pencantuman pasal hukuman mati dalam RUU PKS belum diperlukan.
Selain hukuman mati, ia juga menyoroti rencana klausul hukuman kebiri dalam rancangan Perppu. Menurutnya, praktik kebiri tidak bisa diterapkan karena dianggap sama dengan hukuman mati, untuk melawan kekerasan dengan kekerasan.
Jadi apa solusinya?
Menurut Mia, pengobatannya harus komprehensif. “Permasalahan ini harus didekati secara komprehensif, tidak hanya dari tindakan hukum atau hukuman, tetapi juga upaya lain untuk respon cepat dan pencegahan,” ujarnya.
Jangan sampai pemerintah hanya menjadi pemadam kebakaran jika terjadi kasus pemerkosaan, namun juga mencegah terjadinya kekerasan seksual.
“Karena jika tidak dilakukan pencegahan maka akan timbul kasus lain seperti kasus kebakaran,” ujarnya.
Oleh karena itu, pemerintah harus menggalakkan pendidikan kritis tentang tubuh dan kesehatan reproduksi kepada semua pihak, termasuk laki-laki dan perempuan. Sebab tidak semua pihak menyadari telah melakukan kekerasan tersebut. —Rappler.com
BACA JUGA