Meski mendapat kritik, Pemprov DKI tetap melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta
- keren989
- 0
Namun masa depan kelanjutan proyek tersebut berada di tangan gubernur dan wakil gubernur terpilih Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
JAKARTA, Indonesia – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat memastikan mega proyek reklamasi Teluk Jakarta akan terus berlanjut. Pengembang tetap dikenakan biaya tambahan iuran sebesar 15 persen sebagai syarat penerbitan izin.
“Karena sudah diketahui masyarakat, maka iuran 15 persen akan tetap kami terapkan, oleh karena itu firma hukum kami, Bappeda, sudah melayangkan surat ke DPRD dan kementerian terkait terkait keputusan kami jika daur ulang tetap dilanjutkan,” ujarnya di Balaikota. , kata Jakarta. , pada hari Rabu 10 Mei.
Soal biaya tambahan juga akan dimasukkan ke dalam peraturan daerah agar mengikat. Dengan demikian, meskipun terjadi pergantian administrasi, pengembang tetap terikat kewajiban kontribusi.
Meski akan melanjutkan proyek tersebut, Djarot mengatakan masa depan proyek secara final berada di tangan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih, Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Proses yang bermasalah
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menolak rencana pemerintah untuk melanjutkan proses daur ulang di Teluk Jakarta karena dianggap melanggar hukum.
Koalisi menilai Pemprov DKI dan Pemerintah Pusat sudah kesekian kalinya melanggar berbagai undang-undang untuk melanjutkan proyek daur ulang Jakarta, demikian keterangan tertulis Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, Minggu, 7 Mei.
Koalisi menilai keputusan pemerintah untuk melanjutkan reklamasi tidak melibatkan seluruh pemangku hak asasi manusia yang akan terkena dampak proyek reklamasi.
Beberapa keputusan diambil tanpa melibatkan pemangku kepentingan HAM, antara lain perpanjangan sanksi moratorium secara diam-diam, perubahan dokumen dan izin lingkungan hidup, KLHS yang sengaja tidak melibatkan masyarakat kritis.
“Semuanya dilakukan tanpa transparansi dan partisipasi.”
Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman sejak April 2016 sudah menyatakan Reklamasi Teluk Jakarta dihentikan. Sebagai tindak lanjut dari moratorium tersebut, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan tiga keputusan pada tanggal 10 Mei 2016.
Dalam tiga keputusan tersebut, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan batas waktu 120 hari sejak keputusan tersebut dikeluarkan. Namun ternyata perpanjangan tersebut diam-diam telah diperpanjang sebanyak dua kali tanpa diketahui publik, termasuk Koalisi yang harus meminta informasi publik terlebih dahulu.
Padahal, jika kita melihat UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sanksi administratif dapat ditingkatkan menjadi pencabutan Izin Lingkungan. Hal ini menunjukkan adanya upaya untuk menyesatkan masyarakat agar mengetahui masalah lingkungan dan tetap berupaya mengamankan proyek daur ulang.
Pemenuhan kewajiban sanksi penghentian sementara tidak pernah dibuka untuk umum, termasuk perubahan dokumen dan izin lingkungan hidup. Masyarakat umum dan Koalisi, khususnya komunitas nelayan tradisional, tidak pernah dilibatkan dalam proses penegakan hukum.
Terdapat konsultasi publik yang dilakukan secara rahasia tanpa partisipasi luas, hanya dilakukan satu kali tanpa adanya proses untuk memberikan informasi yang benar. Masyarakat mengetahui bocoran sosialisasi warga yang masih berkomitmen menolak daur ulang.
Salah satu yang terjadi adalah konsultasi publik bersifat tertutup sehingga tidak dianggap ada konsultasi publik. Selain itu, konsultasi publik diadakan pada malam hari dimana perempuan nelayan yang juga terkena dampak tidak dapat dilibatkan.
Saluran keberatan juga belum banyak dibuka dengan informasi melalui internet situs web dan media sosial tanpa memberikan ruang partisipasi yang lebih luas, mengingat rumitnya kasus proyek daur ulang.
Selain itu, Kajian Lingkungan Hidup Strategis sengaja tidak melibatkan masyarakat kritis. Hal itu terungkap dari agenda konsultasi publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis (SES) Rancangan Peraturan Daerah tentang Penataan Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta pada Jumat, 10 Maret di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
Sangat jelas terlihat bahwa Pemprov DKI menutup partisipasi masyarakat dengan mengirimkan undangan yang tidak tepat dalam waktu kurang dari satu hari H-1, tanpa memberikan instruksi, termasuk menutup-nutupi materi KLHS yang akan dipelajari bersama, termasuk para ahli, akademisi, dan organisasi yang terlibat. kritis terhadap proyek ini tetapi hanya menggunakan namanya. Jelas bahwa KLHS merupakan bentuk partisipasi dan manipulasi semu yang diciptakan hanya untuk memenuhi persyaratan prosedural.
Selain itu, reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta merupakan praktik buruk dalam perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan penataan ruang di Jakarta. Terbitnya izin reklamasi dan KLHS pada pulau C dan D, serta sebagian pulau G, menunjukkan buruknya kualitas Pemprov DKI Jakarta dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengawasan pembangunan.
Hingga saat ini, di lahan Pulau D masih terdapat ruko dan rumah yang berdiri tanpa izin mendirikan bangunan bahkan tanpa aturan zonasi kawasan Pantura Jakarta.
Koalisi mempertanyakan keterbukaan informasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, terutama pascapergantian kepemimpinan Rizal Ramli ke Luhut Pandjaitan akibat reklamasi yang berlangsung secara tidak sengaja dan kontradiktif.
Koalisi menyampaikan informasi publik kepada Lembaga Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman yang bertanggung jawab kepada Tim Komite Gabungan untuk melakukan diskusi, rapat, pengkajian, peninjauan, masukan, rekomendasi dan upaya lainnya dalam rangka menetapkan aturan evaluasi persyaratan terkait daur ulang juga. seperti melakukan audit proses pelaksanaan pembangunan pada setiap perizinan.
Panitia Gabungan Reklamasi Pantai Utara Jakarta telah menyelesaikan tugasnya, dibuktikan dengan pernyataan adanya pelanggaran berat di salah satu pulau reklamasi dan telah menyampaikan laporan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya.
Namun hingga saat ini, belum ada keterbukaan dari Menko Maritim untuk membeberkan kajian dan data terkait hasil panitia bersama dan informasi proyek daur ulang Jakarta. – Rappler.com