Meski ‘menginap’, La Nyalla dikabarkan masih berada di Singapura
keren989
- 0
Kejati Jatim sengaja segera menetapkan kembali La Nyalla sebagai tersangka untuk mencegahnya lari lebih jauh.
SURABAYA, Indonesia – La Nyalla Mattalitti, tersangka kasus korupsi hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, diduga masih bersembunyi di Singapura meski paspornya sudah dicabut.
La Nyalla memang tak bisa kemana-mana, selain paspornya dicabut, seluruh rekening atas nama La Nyalla dan keluarga, bahkan rekening orang terdekat La Nyalla juga sudah diblokir pihak berwajib.
“Masih di Singapura dan hanya tinggal di apartemen saya. Sedangkan untuk kebutuhan finansial bisa menggunakan transaksi tunai. Bisa jadi ada yang menyuplai melalui jalur Batam, kata Ahmad Fauzi, anggota tim penasihat hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam kasus La Nyalla.
Dengan kondisi terbatas tersebut, ia yakin La Nyalla tidak akan lama-lama bersembunyi.
Tak lama setelah ia kalah dalam sidang pendahuluan pertama pada 12 April, Kejati Jatim menetapkan La Nyalla sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim dan memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang. Menurut Ahmad Fauzi, keputusan tersebut Hal itu merupakan bagian dari strategi Kejati Jatim yang memaksa La Nyalla segera tampil di depan publik.
“Kami khawatir jika paspornya masih berlaku lagi, La Nyalla tidak akan pulang, malah terus kabur. Oleh karena itu, kami secepatnya menetapkan La Nyalla sebagai tersangka, tanpa menunggu dia kembali ke Indonesia, kata Fauzi.
Sementara itu, Sumarso, salah satu penasihat hukum La Nyalla, mengatakan setelah tim kuasa hukum memenangkan sidang pendahuluan pertama, tim kuasa hukum berencana mengurus paspor pengganti agar La Nyalla bisa pulang. Namun rencana itu batal karena Kejati Jatim kembali menetapkan La Nyalla sebagai tersangka beberapa jam kemudian.
“Sebenarnya saat itu La Nyalla hendak pulang. Namun dibatalkan karena kembali ditetapkan sebagai tersangka, kata Sumarso.
Sidang praperadilan
Sementara itu, sidang perdana La Nyalla hari ketiga pada Selasa 17 Mei berlangsung menegangkan. Dengan baik Tim penasihat hukum La Nyalla dan tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sama-sama ngotot saling membantah. Hakim tunggal Mangapul Girsang harus mengetuk palu sebanyak dua kali untuk menenangkan suasana.
Ketegangan pertama muncul ketika saksi ahli yang dihadirkan pemohon, yakni Noor Aziz Said, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Soedirman Purwokerto, memberikan penjelasan apakah anak La Nyalla sebagai pihak ketiga yang berkepentingan dapat diikutsertakan dalam pengajuan. dari sidang pendahuluan. Saat menjelaskan persoalan pihak ketiga yang berkepentingan, salah satu jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Bambang Budi Purnomo tiba-tiba menyela keterangan saksi ahli.
“Interupsi, sebaiknya saksi ahli segera menjawab pertanyaan pokok. Tidak perlu penjelasan panjang lebar, kata Budi.
Apa yang dilakukan Bambang tak pelak mendapat reaksi keras dari tim penasihat hukum La Nyalla. “Biarlah saksi ahli yang memberikan penjelasannya terlebih dahulu. “Penjelasannya jangan sampai terputus di tengah jalan,” kata Sumarso.
Situasi kemudian memanas dengan adu mulut yang keras. Hakim bahkan harus mengetukkan palu untuk menenangkan suasana.
“Biarkan saksi ahli yang bicara dulu. Penjelasan terkadang tidak langsung pada inti pertanyaan. “Ini hal yang lumrah,” kata Hakim Mangapul.
Namun suasana damai itu tidak bertahan lama. Beberapa saat kemudian, kuasa hukum La Nyalla menyela dengan suara bernada tinggi. Mereka menilai tim kuasa hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berupaya membujuk saksi ahli agar menuruti pendapatnya. Hakim Mangapul kembali mengetukkan palunya untuk menenangkan suasana.
“Saya sebenarnya tidak nyaman mengetuk palu untuk memperingatkan. Tapi saya juga belum terbiasa dengan suasana sidang yang mencekam. Jadi saya harap Anda masing-masing dapat mengendalikan emosi Anda. Apabila tidak sependapat dengan pendapat ahli yang disampaikan pemohon, silakan menghadirkan saksi ahli lain yang berlawanan. “Tidak perlu berdebat,” kata Mangapul.
Salah satu hal yang menjadi perbincangan hangat adalah pertanyaan apakah anak La Nyalla, dalam hal ini Muhammad Ali Affandi, bisa dimasukkan sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengabdi pada proses praperadilan ayahnya? Menurut tim kuasa hukum La Nyalla, siapapun yang mempunyai kepentingan untuk mengajukan gugatan praperadilan bisa masuk dalam kategori pihak ketiga. Hal itu diamini oleh saksi ahli Noor Aziz karena berkaitan dengan perlindungan hak asasi manusia.
“Anak tersebut bisa jadi pihak ketiga yang berkepentingan karena terkait dengan nasib ayahnya yang dirampas haknya saat ditetapkan sebagai tersangka oleh penegak hukum,” kata Aziz.
Namun pendapat tersebut dibantah oleh kuasa hukum Kejati Jatim. Menurut mereka, pihak ketiga yang berkepentingan yang bisa mengajukan permohonan sidang pendahuluan sebenarnya mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi No. 21 Tahun 2014 diatur.
“Dalam putusan Mahkamah Konstitusi sangat membatasi siapa yang disebut sebagai pihak ketiga, yaitu lembaga swadaya masyarakat yang memperjuangkan kepentingan umum,” kata Bambang. – Rappler.com
BACA JUGA: