Meski Sudah Raih 1 Juta KTP, Ahok Belum Putuskan ‘Kendaraan’ Politik
keren989
- 0
JAKARTA, Indonesia – Markas gerakan Sahabat Ahok yang berlokasi di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, tampak ramai dan ramai pada Minggu sore, 19 Juni. Ratusan relawan Sahabat Ahok merayakan dan mendeklarasikan keberhasilannya memperoleh 1 juta Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga DKI Jakarta.
Berdasarkan data yang diterima pada Minggu malam, total KTP yang terkumpul mencapai 1.024.634. Gubernur DKI saat ini Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama yang terlihat hadir beruntung karena tiket yang dibutuhkan untuk maju sebagai calon independen pada Pilkada 2017 sudah ada di tangannya.
Padahal, kali ini dia punya kebebasan memilih. Ahok bisa memutuskan apakah akan maju dengan tetap menggunakan jalur individu bersama Sahabat Ahok sebagai “kendaraan” politiknya, atau memilih cara yang lebih praktis dengan menerima dukungan dari tiga parpol yang sudah menyatakan akan mendukungnya.
Lalu apa pilihan Ahok? Dia mengatakan dia belum mengonfirmasi opsi mana pun.
“Saya hanya ingin memastikan hari ini ‘tiket’ saya untuk ikut pilkada sudah jelas. “Mau lewat ‘Tol’ (dengan bantuan Parpol) atau ‘jalur biasa’ (Sahabat Ahok),” kata Ahok saat ditemui media usai mengumumkan 1 juta KTP warga DKI akan diterima. dikumpulkan dari Teman. markas Ahok.
Partai politik mulai melirik Ahok ketika Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan Hanura sepakat memberikan dukungan. Namun jika digabung, total kursi DPRD kedua parpol tersebut hanya tersisa 20 kursi. Sementara Ahok membutuhkan 22 anggota DPRD untuk mendukungnya maju di Pilkada 2017.
Mantan Bupati Belitung itu merasa lega ketika Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Partai Golkar yang digelar Minggu pagi juga memberikan dukungan kepadanya. Di DPRD DKI, partai berlambang pohon beringin itu punya 9 kursi. Artinya, sebanyak 29 anggota DPRD mendukung Ahok.
Namun Ahok tak serta merta senang. Sebab, dia menginginkan pernyataan tertulis dari ketiga parpol tersebut sebagai bentuk dukungan. Hal ini menjadi salah satu poin kesepakatan antara Ahok dan gerakan Sahabat Ahok.
“Seperti kata teman Ahok, partai politik yang menyatakan dukungan harus menunjukkan di mana suratnya. Sebab, sahabat Ahok pun tak mau ketinggalan. Saya yakinkan ketiga parpol ini bisa bertemu, kata Ahok.
Lantas bagaimana reaksi kawan-kawan Ahok jika mantan politikus Partai Gerindra itu memilih jalur parpol? Teman juru bicara Ahok, Amalia Ayuningtyas mengaku tak akan kecewa.
“Misalnya Pak Ahok akan memilih jalur partai politik, tentu dia akan membenarkannya dengan alasan yang sudah dijelaskan kepada kami terlebih dahulu. Namun, jika parpol memang mendukung Pak Ahok, maka mereka harus menunjukkannya dengan cara apa, kata Amalia.
sebelumnya, dalam pernyataan bersamaBahkan sahabat Ahok itu mengaku siap menjalin komunikasi dengan parpol yang menyatakan siap mendukung Ahok. Namun hingga saat ini status ketiga parpol tersebut belum resmi mengusung Ahok dan Heru Budi sebagai calonnya.
“Sampai saat ini ketiga parpol tersebut masih pendukung dan belum mendukung,” ujarnya Amalia.
Lanjutnya, selama belum ada kepastian dari parpol, Kawan Ahok akan tetap fokus mendukung Ahok agar bisa maju di jalur mandiri. Meski demikian, Amalia menyebut dukungan lebih dari 1 juta warga DKI yang ditunjukkan dengan mengumpulkan KTP bukan bermaksud menjerat Ahok.
“Kami ingin memastikan bahwa dukungan terhadap Pak Ahok harus tanpa rasa bersalah politik. Yang harus disalahkan adalah Pak Ahok dan warga DKI yang memilihnya, bukan warga pemberi tiket atau parpol yang memberikan dukungan, kata Amalia.
Keberatan terhadap aliran dana
Dalam acara itu, Amalia juga membantah ada aliran dana Rp30 miliar ke pundi-pundi Teman Ahok dari pengembang reklamasi Teluk Jakarta. Ia mengaku bersedia menunjukkan orang-orang di balik teman-teman Ahok.
“Memang dukungan pengumpulan 1 juta KTP ini tidak hanya dimotori oleh 5 orang saja, termasuk saya. “Kita bisa mendatangkan orang-orang yang membantu mencetak spanduk dan menyediakan sekretariat,” kata Amalia.
Berikut video pernyataan Amalia mengenai keberatan aliran uang tersebut:
Menurut dia, pihak yang menyebarkan isu aliran uang itu menyebarkan pencemaran nama baik. Sedangkan pendapatan finansial mereka, kata Amalia, salah satunya berasal dari penjualan barang dagangan dan kontribusi logistik.
“Masyarakat dapat melihat transparansi kami dengan melihat laporan keuangan di website kami. “Kami juga sudah sosialisasikan dari awal kepada masyarakat, kami tidak secara tegas menerima sumbangan dalam bentuk uang,” ujarnya.
Amalia mengaku siap menyerahkan data tersebut jika diminta oleh penegak hukum.
Tidak ada KTP tiruan
Selain itu, Amalia juga membantah rumor adanya KTP fiktif yang dipungut teman-teman Ahok. Dia menjelaskan, proses pengambilan KTP yang dilakukan Teman Ahok merupakan proses yang berulang-ulang.
Sebelumnya mereka berhasil mengumpulkan 1,7 juta KTP. Sebanyak 780 ribu di antaranya tanpa nama dan dinilai tidak cocok, sedangkan sisanya mencantumkan nama Heru sebagai wakil Ahok.
“Dalam proses iterasi, kami memastikan proses verifikasi. “Kami memintanya untuk menyerahkan nama dan nomor ponselnya,” ujarnya.
Setiap warga DKI yang mengembalikan formulir dan KTP pendukung Ahok akan dihubungi melalui telepon meski acak dan dikirimkan pesan singkat.
Menurut dia, kedua cara tersebut menunjukkan kualitas formulir yang akan diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).
Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2015 pasal 42, Kawan Ahok hanya perlu mengumpulkan KTP sebesar 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (PTL) pada Pilkada 2012. Artinya, dengan mengantongi 525 ribu KTP pun, Ahok dikatakan sah melalui jalur perseorangan.
(BACA: Mau Maju Sebagai Calon Independen? Ini Syaratnya)
Sementara itu, kawan-kawan Ahok kini menjadi salah satu elemen masyarakat yang mengajukan gugatan pengujian ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat pekan lalu terkait pengujian UU Pilkada. Ada dua pasal yang dipermasalahkan dalam undang-undang tersebut, yakni pasal 41 dan 48.
Pasal 41 dinilai berpotensi menghilangkan hak pemilih pemula dan yang berpindah tempat tinggal.
“Ada ungkapan pemilih harus terdaftar di DPT pemilu sebelumnya, sehingga otomatis pemilih pemula berpotensi kehilangan suaranya. Kedua, pemilih migrasi yang berganti identitas, misalnya tempat tinggal, tidak terdaftar pada DPT sebelumnya, kata kuasa hukum penggugat, Andi Syafran seperti dikutip media.
Sedangkan pada Pasal 48 belum ada kepastian kapan petugas akan datang ke lokasi pemilik data KTP untuk melakukan verifikasi faktual. Sementara batas waktu bagi pendukung calon perseorangan yang tidak dapat dipenuhi petugas verifikasi faktual KPU hanya tiga hari. Jika hal ini tidak dapat diverifikasi, dukungan kandidat dianggap tidak memenuhi syarat. – Rappler.com
BACA JUGA: