• April 9, 2026
Meski Tak Terbukti Mengonsumsi Narkoba, Kementerian Perhubungan tetap mencabut izin mantan pilot Citilink

Meski Tak Terbukti Mengonsumsi Narkoba, Kementerian Perhubungan tetap mencabut izin mantan pilot Citilink

BNN mengatakan penggunaan tembakau gorila hanya sebatas informasi yang beredar di media sosial dan tidak dapat dibuktikan

JAKARTA, Indonesia – Kementerian Perhubungan tetap pada keputusan awal yang mencabut izin terbang mantan pilot Citilink Tekad Purna, meski tidak ditemukan zat psikotropika di tubuhnya. Kesimpulan tersebut diterima Kementerian Perhubungan setelah melakukan beberapa kali tes terhadap pria berusia 32 tahun tersebut.

Setelah diberitakan ada dugaan mabuk sebelum terbang dengan pesawat Citilink tujuan Surabaya-Jakarta, Kementerian Perhubungan langsung meminta dilakukan tes. Pemeriksaan dimulai pada 28 Desember di Klinik Graha Bandar Juanda, Surabaya.

Saat itu, Tekad menjalani pemeriksaan kesehatan, tes alkohol dan narkoba. Hasil urinalisis menunjukkan Tekad tidak mengonsumsi obat-obatan.

Tak puas, Ditjen Perhubungan meminta agar penetapan itu diselidiki di Jakarta. Maka dengan didampingi inspektur Kantor Otoritas Wilayah 3 Bandara Juanda, Tekad menjalani pemeriksaan di Puskesmas yang dimulai sekitar pukul 14.45 WIB.

“Ada tiga jenis tes yang dilakukan pilot Resolute, yaitu wawancara, pemeriksaan fisik, dan laboratorium,” kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Bambang S. Ervan saat memberikan siaran pers, Selasa, 10 Januari. di Jakarta.memiliki.

Selanjutnya, ia juga dibawa ke Lembaga Kesehatan Penerbangan dan Antariksa (Lakespra) TNI AU untuk pemeriksaan kesehatan jiwa pada 29 Desember 2016. Pemeriksaan dilanjutkan pada 4 dan 5 Januari 2017 di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui asesmen. tentang psikotropika apa yang dikonsumsi dan pemeriksaan laboratorium.

BNN mengambil sampel urine dan rambut Tekad. Namun hasilnya cukup mengejutkan.

Pertama, dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan kelainan fisik yang berarti, kedua, dari pemeriksaan kejiwaan tidak ditemukan adanya gangguan penyesuaian, dan ketiga tidak ditemukan adanya anestesi atau zat adiktif lainnya, kata Slamet Pribadi, Kepala Humas BNN. , dikatakan.

Lalu bagaimana dengan klaim bahwa Tekad mengonsumsi zat psikotropika tembakau gorila? Slamet menjelaskan, hal itu hanya dugaan yang viral di media sosial.

“Tidak ada yang bisa mengatakan bahwa laboratorium tidak menghasilkan hasil matematis. Jadi belum bisa disimpulkan apakah dia menggunakan anestesi atau tidak, kata Slamet di hadapan media.

Namun Slamet membantah tidak terdeteksinya zat psikotropika di tubuh Purna karena BNN belum memiliki alatnya.

“Tembakau gorila atau dalam istilah ilmiahnya AB-CH Minaka telah ditetapkan sebagai psikotropika baru dalam daftar kami per 25 Mei 2016. Kita punya alat dan laboratorium untuk mendeteksi zat ini,” kata Slamet.

Namun nyatanya, lanjut Slamet, setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium tidak ditemukan zat apa pun di tubuhnya yang menandakan ia nekat menggunakan atau menyalahgunakan narkoba.

Slamet mengakui tembakau gorila sudah masuk ke Indonesia. Bahkan, mereka menggunakan nama berbeda untuk menjualnya ke konsumen, antara lain Sun Go Kong, Natareja, dan Hanoman. Kandungannya persis seperti aspal.

“Penamaan seperti itu merupakan taktik sindikat untuk menggunakan nama tersebut di pasar. “Karena kalau jualnya pakai nama AB-CH Minaka, tidak laku,” ujarnya.

Dasar pengambilan keputusan

Meski tidak ditemukan zat psikotropika di tubuh Tekad, Kementerian Perhubungan sebenarnya masih menyatakan eks pilot Citilink itu tidak layak bertugas pada 28 Desember lalu. Sebab berdasarkan hasil pemeriksaan dokter masih ditemukan adanya gangguan penyesuaian yang dapat berkembang menjadi depresi.

“Akibat yang bersangkutan menjadi cacat bukan karena dia mengonsumsi narkoba atau tidak. Namun pada dasarnya ada wawancara, pemeriksaan somasi terhadap sekumpulan kru Citilink QG 800 untuk dimintai keterangan terkait kejadian tersebut, kata Bambang.

Hal lain yang tak kalah penting adalah Tekad melanggar sejumlah aturan saat berangkat ke dek penerbangan 15 menit sebelum jadwal keberangkatan pesawat.

Berdasarkan Aviation Safety Regulations (CASR) nomor 121, sebelum terbang, pilot harus menjalani pemeriksaan kesehatan dan mendapat pembekalan mengenai kondisi pesawat, cuaca, dan lain-lain. Namun semua itu dilanggar sehingga pada akhirnya keputusan itu tetap kami ambil (cabut izin terbang), kata Direktur Perhubungan Udara Muzaffar Ismail ditemui saat jumpa pers yang sama.

Lantas, siapkah Kementerian Perhubungan digugat jika Tekad Purna tak berkenan dengan keputusan pencabutan izinnya?

“Saya belum mau berspekulasi. Kami masih memikirkan keputusan hari ini. “Kami putuskan karena dia tidak sehat dan melanggar aturan keselamatan penerbangan, jadi jangan hanya melihat (dugaan) penggunaan narkoba karena kami melihat dari berbagai pemeriksaan,” kata Bambang.

Muzaffar menjelaskan, pasca kejadian yang menimpa maskapai Citilink, Kementerian Perhubungan selaku regulator juga telah mengedarkan surat kepada 62 maskapai lain agar benar-benar memantau sistem manajemen keselamatan (SMS) miliknya.

“Kami memantau implementasi surat edaran tersebut. “Inspektur kami akan datang dan melihat apakah SMS itu memang dilaksanakan,” ujarnya. – Rappler.com

BACA JUGA:

uni togel