• April 7, 2025
Miryam Haryani percaya dengan pledoi di Novel Baswedan

Miryam Haryani percaya dengan pledoi di Novel Baswedan

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Miryam mengaku selama pemeriksaan dirinya kesal dengan bau durian yang tercium dari mulut Roman Baswedan

JAKARTA, Indonesia – Terdakwa kasus pemberian informasi palsu, Miryam S. Haryani, membacakan nota pembelaan pada Kamis, 2 November 2017, di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta. Kemarahan dan kekesalan muncul saat dakwaan dibacakan, khususnya terhadap penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

“Sejak awal pemeriksaan ini, saya merasa terintimidasi oleh Novel Baswedan melalui pernyataan-pernyataan yang disampaikannya kepada saya,” kata Miryam saat membacakan pembelaannya di hadapan Majelis Hakim.

Dia mengatakan, Novel pernah menyebut Miryan pasti sudah menjadi tahanan KPK sejak 2010. Hal inilah yang dikatakan Miryam hingga membuatnya depresi.

“Saudara Roman terus menekan saya dengan mengatakan bahwa orang-orang penting di negeri ini semua panik ketika ditanyai olehnya, apalagi saya satu-satunya Miryam, yang notabene bukan siapa-siapa di negeri ini,” kata Miriam menambahkan. .

Novel bernama Miryam ini juga menunjukkan dirinya sebagai penyelidik ulung yang mampu menjerat tokoh-tokoh penting. Inilah yang dikatakan Miriam saat rasa frustrasinya memuncak. Miriam mengatakan, hal itu terjadi saat ujian pada 1 Desember 2016.

Miryam dalam pledoinya mengaku terpaksa mengakui keterlibatan sejumlah tokoh penting dalam kasus korupsi mega proyek KTP elektronik. Selain itu, yang membuatnya kesal adalah bau durian yang keluar dari mulut Novel.

“Setelah istirahat makan siang, Novel Baswedan mengecek lagi, saat itulah saya mencium bau buah durian, saya tidak suka baunya, ternyata Novel baru saja makan durian, tidak boleh naik angkutan umum,” ujarnya. Miryam yang tak suka bau durian mengaku kejadian itu dialaminya saat menjalani pemeriksaan pada 20 Januari 2017.

Ia berkeberatan jika penyidik ​​KPK tidak memperhatikan kondisi saksi yang tidak menyukai bau durian yang menyengat itu.

Menurut Miryam, Novel mengaku saat itu dirinya sempat menyantap kue berisi durian. Miryam heran penyidik ​​dan pegawai KPK bisa mengonsumsi durian saat jam kerja di kantor.

Miryam pun mengaku dipaksa Novel untuk menyebut Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menerima uang korupsi KTP elektronik dalam jumlah besar.

“Novel Baswedan meminta saya mengakui Ganjar Pranowo menerima uang dalam jumlah besar. “Saya berada di bawah tekanan terus-menerus saat itu,” katanya.

Miryam mengakhiri permohonan setebal 21 halaman yang dibacanya selama 45 menit itu dengan mengutip sebuah ayat dari Alkitab. Ayat tersebut adalah Mazmur nomor 31 ayat 2.

“Miringkan (condongkan) telingamu kepadaku, segeralah bebaskan aku! jadilah bagiku gunung batu perlindungan, benteng yang menyelamatkan aku!” kata Miriam.

Politikus Partai Hanura itu didakwa memberikan keterangan palsu saat tampil sebagai saksi dalam persidangan dua terdakwa kasus korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto. Dengan alasan mendapat tekanan dari penyidik ​​KPK, Miryam kemudian mencabut seluruh keterangan yang diberikannya dalam berita acara pemeriksaan (IRP).

Pada Senin, 23 Oktober 2017, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Miryam dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam permohonannya Mirjam menyerahkan segala urusannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. “Saya tetap yakin Tuhan tidak pernah tidur, kebenaran dan keadilan pasti akan menemukan cara untuk menang,” kata Miryam. – Rappler.com

situs judi bola