MK selamatkan perempuan Indonesia dari kriminalisasi
keren989
- 0
YOGYAKARTA, Indonesia – Komnas Perempuan mengutip keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak tuntutan substantif pasal 284 KUHP tentang perzinahan, pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dan pasal 292 KUHP tentang perzinahan. . -pelecehan seksual terhadap orang dewasa kepada anak di bawah umur sebagai bukti yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi. Fungsinya untuk melindungi hak konstitusional warga negara Indonesia.
Komnas Perempuan yang juga menjadi pihak terkait dalam persidangan mengatakan penolakan gugatan tersebut menyelamatkan banyak perempuan Indonesia dari upaya kriminalisasi.
MK menolak gugatan pasal tersebut 284 KUHP tentang perzinahan, Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dan Pasal 292 KUHP karena dianggap salah alamat.
“Konsep perzinahan atau zina dalam KUHP adalah jika dirumuskan sesuai keinginan pemohon, maka akan sangat berbahaya jika perempuan dikriminalisasi,” kata Ketua Umum Komnas Perempuan. Azriana, berkata. ditemui saat rangkaian kampanye Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan di Yogyakarta, Jumat malam, 15 Desember 2017. Menurutnya, konsep Pernikahan dalam artikel tersebut merujuk pada hubungan seksual dengan orang lain selain istri atau suami dari perkawinan yang sah dan pelanggaran pengaduan. Jadi yang bisa mengeluh hanyalah laki-laki atau perempuan yang merasa dirugikan. Sementara menurut dia, penggugat meminta agar perkawinan diganti dengan konsep zina dalam agama dan menyasar siapa saja yang melakukan zina di luar nikah, serta dengan delik umum sehingga siapa pun bisa mengadukannya.
“Siapa pun yang melakukan hubungan seksual di luar nikah dapat dikirim ke penjara dan siapa pun dapat mengadukan hal ini. “Sangat berbahaya bagi banyak perempuan di Indonesia yang tidak bisa membuktikan pernikahannya,” kata perempuan yang menjabat Komisioner Komnas Perempuan periode 2007-2009 itu.
Menurutnya, banyak pasangan suami istri yang tidak bisa mendaftarkan pernikahannya karena tidak punya akses atau modal, pasangan suami istri yang menikah menurut hukum adat, atau perempuan yang melakukan poligami.
Jika gugatan ini diterima, banyak remaja yang akan dihukum karena tindakan seksualnya. Sedangkan menurutnya, terkait hak anak atas pendidikan dan informasi, para remaja tersebut menjadi korban karena sistem pendidikan yang salah. Sehingga aktivitas seksual yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi menjadi bagian dari kesulitan mereka dalam mendapatkan pendidikan tentang reproduksi atau seksualitas.
“Tidak ada pendidikan tentang reproduksi dan seksualitas, dialog dengan pendidik terkesan tabu dan tidak gratis, karena sistem pendidikannya jauh antara guru dan siswa. Sementara itu, orang tua terkadang memandang pendidikan sebagai tugas sekolah. Mereka kemudian membekali anak dengan berbagai gadget canggih. “Anak muda yang terpapar aktivitas seksual dan menjadi korban kelemahan sistem pendidikan kita akan dikriminalisasi,” lanjutnya.
Pasal 292 KUHP tidak melegalkan homoseksualitas
Selain pasal 284 KUHP, penggugat juga ingin mengubah pasal 292 KUHP yang kerap disebut pasal LGBT.
Azriana mengatakan, pasal tersebut sebenarnya tidak mengatur tentang orientasi seksual LGBT, melainkan tentang tindakan pencabulan yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak-anak yang berjenis kelamin sama.
Jadi yang diatur bukan orientasi seksualnya, tapi perbuatan pelanggarannya, ujarnya.
Menurut Sekretaris Jenderal Relawan Perempuan untuk Kemanusiaan periode 2010-2014, pemohon meminta agar pasal ini diubah, sehingga tidak hanya membahas tentang pelecehan seksual orang dewasa terhadap anak, tetapi juga tentang pelecehan seksual sesama jenis antar orang dewasa. dan antar anak-anak.
Gugatan ini diajukan karena pemohon melihat adanya kekosongan hukum yang tidak mengatur praktik homoseksual.
Sementara itu, Komnas Perempuan melihat tidak ada kekosongan hukum. Pencabulan antar anak diatur dalam UU Perlindungan Anak, pencabulan antara orang dewasa baik sesama jenis maupun berbeda diatur dalam pasal 289 KUHP.
Jadi terkesan dipolitisasi, seolah-olah homoseksualitas dilegalkan, lanjutnya. Oleh karena itu, pasal ini juga mengatur tentang pemerkosaan terhadap laki-laki, dan gugatan pemohon terkait pasal 285 KUHP juga ditolak Mahkamah Konstitusi. Pasal ini dinilai justru melindungi perempuan korban pemerkosaan.
Jangan memaksakan norma agama dalam hukum
Azriana mengatakan, sebagai pihak terkait dalam persidangan tersebut, Komnas Perempuan juga mengundang sejumlah saksi ahli dan menyampaikan pandangan hukumnya. Komnas Perempuan dinilai sudah melakukan hal tersebutstatus resmi menjadi pihak terkait karena fungsinya sebagai mekanisme nasional hak asasi manusia dalam penghapusan kekerasan terhadap perempuan.
Saat menghadiri sidang, Arziana mengatakan ada upaya untuk melibatkan agama dalam hukum. Menurutnya, konsep zina yang diajukan pemohon adalah konsep zina dalam agama. Sementara itu, banyak agama di Indonesia, termasuk agama leluhur, yang memiliki ritual dan konsep yang berbeda-beda. “Konsep zina dalam agama berkaitan dengan dosa, dosa itu antara manusia dengan Tuhan. Akan sulit mengukur dosa. Agama di Indonesia tidak hanya satu. Misalnya ada 6 agama yang sepakat dengan konsep perzinahan, bagaimana dengan kepercayaan leluhur yang tidak boleh memiliki rumah ibadah dan pemuka agama untuk mengikatkan diri dalam pernikahan. “Jadi tidak semudah itu memasukkan konsep agama ke dalam norma hukum,” ujarnya.
Selain norma agama, hukum tidak bisa menyelesaikan permasalahan moral. Bagi remaja yang terpapar aktivitas seksual, pendekatan hukum hitam putih hanya akan mengkriminalisasi remaja yang mungkin menjadi korban dalam sistem pendidikan dan informasi.
“Hukum itu hitam putih, tidak bisa digunakan untuk menyelesaikan persoalan abu-abu. Lensa moral tidak bisa menyelesaikan permasalahan remaja yang terpapar aktivitas seksual. Maka Anda tidak bisa mengatakan mereka tidak bermoral atau korup secara moral. “Kita punya permasalahan, misalnya pada sistem pendidikan reproduksi dan seksualitas,” jelasnya.
Namun, menurutnya, keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan pemohon bukan berarti permasalahan sudah selesai. Menurut dia, pasal yang sama saat ini juga sedang dalam proses revisi di DPR RI. Meskipun di sisi lain, putusan Mahkamah Konstitusi dapat dijadikan sebagai penentu dalam proses penyusunan pengujian.
Konsep yang sama juga sudah lama disampaikan ke DPR dan sampai saat ini belum dibahas. Mahkamah Konstitusi bekerja sesuai fungsinya untuk melindungi konstitusi. “Keputusan ini dapat menjadi masukan untuk persiapan revisi tersebut,” ujarnya.
Menurut dia, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan tersebut karena dianggap tidak berwenang mengubah isi KUHP. Jika yang diinginkan pemohon adalah perubahan materi KUHP, maka permohonan harus diajukan ke DPR RI. – Rappler.com