MKD menghentikan penyidikan kasus penganiayaan Dita Aditia
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Sebelumnya, Dita Aditia juga mencabut laporannya ke Bareskrim Mabes Polri.
JAKARTA, Indonesia – Setelah laporan tersebut dicabut setelahnya Mabes Polri Bareskrim, Dita Aditia Ismawati, korban penganiayaan yang diduga dilakukan anggota Volksraad Masinton Pasaribu, pun mencabut laporannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Wakil Ketua MKD Sufmo Dasco Ahmad, Senin 22 Februari, mengatakan Dita mencabut laporan tersebut pada Jumat sore 18 Februari.
“Surat pencabutan laporan di MKD ditandatangani Dita dan ibunya. “Dia juga menyertakan surat perjanjian damai dengan Masinton dan pencabutan surat kuasa dari LBH APIK,” kata Dasco kepada Rappler melalui telepon.
Dita melaporkan Masinton, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), ke Bareskrim Polri dan MKD pada awal Februari dengan tuduhan penganiayaan. Namun Dita mencabut laporannya ke Bareskrim pada Kamis 18 Februari.
Dengan dicabutnya dua laporan tersebut, Masinton yang telah meminta maaf kepada Dita dan ibunya, tidak akan diperiksa polisi atau diadili oleh anggota MKD. Penyidikan MKD bisa berujung pada pemberhentian anggota DPR jika terbukti bersalah.
Dasco mengatakan, jika laporan tidak dicabut, MKD akan berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Namun karena laporan tersebut telah dicabut oleh pelapor tadi, maka sesuai prosedur di MKD, maka penyidikan kasus terhadap Dita dihentikan, kata Dasco.
Lantas bagaimana tindak lanjut sikap MKD terhadap Masinton? Dasco menolak anggapan bahwa dengan tidak melanjutkan proses penyidikan MKD, ia berpihak pada anggota DPR.
“Kami sebenarnya mencoba melakukan verifikasi, namun di tengah proses, Dita justru mencabut laporan ke Bareskrim Polri dan MKD,” kata Dasco.
Preseden buruk
Ratna Bantara Mukti, Direktur LBH APIK, mengaku kecewa dengan proses hukum yang berjalan dalam kasus Dita. Perbuatan penganiayaan tersebut di mata Ratna bukan merupakan pelanggaran yang dapat dipungut biaya, sehingga tetap bisa diproses meski laporannya dicabut.
“Ini adalah pelanggaran biasa. Apalagi semua bukti sudah ada, sudah ada video pengakuan yang muncul ke publik, dan ada juga visum. “Kami juga punya bukti saat Masinton datang ke kantor kami dan meminta maaf di depan Dita dan ibunya,” jelas Ratna yang dihubungi Rappler melalui telepon.
Menurut Ratna, MKD tidak boleh hanya melihat secara formal dan menerima begitu saja pencabutan laporan Dita. Selain itu, perempuan 27 tahun itu terpaksa mencabut laporannya ke Bareskrim dan MKD karena tekanan dari Masinton.
“MKD harusnya bisa memahami apa yang dihadapi korban, ada yang berkuasa dan sering memberikan ancaman. Masinton mengancam akan melaporkan kembali Dita berdasarkan UU ITE karena diduga menyebarkan video permintaan maaf saat berkunjung ke rumah sakit. Masinton juga memberikan tekanan pada ibu Dita, sehingga ibunya juga memberikan tekanan pada Dita,” kata Ratna.
Berikut video permintaan maaf Masinton kepada Dita dan ibunya saat menjenguknya di rumah sakit dan tayang di tvOne:
Dia menegaskan penghentian penyidikan kasus mantan kliennya akan menjadi preseden buruk bagi MKD. Kedepannya, tidak menutup kemungkinan jika muncul kasus serupa, akan berakhir sama.
“Pelaku tidak boleh kebal hukum karena menurut kode etik yang dilakukan Masinton adalah tindakan tidak terpuji dengan memukul seorang gadis. Sama halnya dengan cara-cara yang dilakukan preman dan DPR tidak boleh diisi preman, kata Ratna.
Setelah penyidikan ini dihentikan, LBH APIK akan menulis surat keterangan ke Bareskrim Polri dan MKD.
Kami juga akan menyampaikan laporan ke Kompolnas, kata Ratna. – Rappler.com
BACA JUGA: