• November 25, 2024
MUI mendukung tindakan pemerintah terhadap ormas anti Pancasila

MUI mendukung tindakan pemerintah terhadap ormas anti Pancasila

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

“Tak seorang pun dan dengan alasan apa pun dapat mengubah bentuk negara dan kebijakan negara.”

JAKARTA, Indonesia – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai konsep khilafah yang diperjuangkan sekelompok orang saat ini sudah tidak relevan lagi dan tidak sesuai dengan semangat nasionalisme Indonesia.

“(Khilafah) pernah dipraktekkan oleh Khulafaur Rasyidin. “Sangat tepat untuk zamannya, namun di dunia yang semakin global, apakah sistem khilafah masih relevan bagi umat Islam di seluruh dunia?” kata Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Saadi, Senin 8 Mei 2017.

Khulafaur Rasyidin adalah empat orang sahabat Nabi yang kemudian menjadi khafilah Islam, mereka adalah Abu Bakar, Umar bin Khattab, Usman bin Affan dan Ali bin Abutalib.

Menurut Zainut Tauhid, sistem khilafah kurang cocok diterapkan di Indonesia karena beragamnya corak dan budaya masyarakat Indonesia. Selain itu, Indonesia juga punya Pancasila.

Oleh karena itu, lanjut Zainut, pemerintah harus bertindak jika ada ormas yang ingin mengusung ideologi selain Pancasila dan berpotensi menghancurkan keberagaman, persatuan, dan keharmonisan hidup.

Tindakan pemerintah, kata dia, bisa didasarkan pada upaya penegakan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, dengan tetap mengedepankan hak asasi manusia.

MUI sendiri, lanjut Zainut, menegaskan bentuk negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila bersifat final dan mengikat bagi seluruh rakyat Indonesia.

Komitmen MUI terhadap NKRI dan Pancasila juga terlihat dalam keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI RI di Pondok Pesantren Gontor, Ponorogo, Jawa Timur dan ditegaskan kembali pada Rakernas MUI Tahun 2016 di Ancol, Jakarta.

“Tidak seorang pun dan dengan alasan apapun boleh mengubah bentuk dan dasar negara, karena mengubah bentuk dan dasar negara merupakan suatu tindakan makar atau serangga kecil dan hukum harus diperjuangkan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah baru saja mengumumkan rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena dianggap bertentangan dengan Pancasila. —dengan laporan ANTARA/Rappler.com