• February 26, 2026
Munarman didampingi 13 pengacara saat diperiksa Polda Bali soal kasus pencemaran nama baik terhadap pecalang.

Munarman didampingi 13 pengacara saat diperiksa Polda Bali soal kasus pencemaran nama baik terhadap pecalang.

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Selama 8 jam pemeriksaan Polda Bali, Munarman dicecar 25 pertanyaan.

DENPASAR, Indonesia – Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman akhirnya datang pada Senin, 30 Januari, atas panggilan Polda Bali untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus pencemaran nama baik terhadap pecalang. Munarman tiba di Polda Bali pada pukul 11.00 WITA dan didampingi 13 orang pengacara.

Ia baru diwawancara pada pukul 19.00 WIB dan memilih menghindari awak media. Keluar dari ruang pemeriksaan, Munarman dan tim kuasa hukumnya memilih naik tangga tersendiri.

Menurut salah satu kuasa hukum Munarman, Ida Bagus Mahyura, kliennya dicecar 25 pertanyaan oleh penyidik ​​selama delapan jam pemeriksaan.

“Statusnya hanya sebagai saksi. Kami datang dan menjawab apa yang diminta penyidik, kata Mahyura.

Sementara itu, kuasa hukum Munarman lainnya, Zulfikar Ramly, mengatakan kliennya datang ke Polda Bali atas inisiatif sendiri tanpa ada panggilan resmi dari polisi.

“Jadi (Munarman) datang dengan niat baik dan rasa hormat kepada Polda Bali. Di sini kita memiliki surat panggilan pengadilan yang baru saja ditandatangani hari ini. “Kami baru dapat,” ujarnya usai mendampingi Munarman saat ujian pada Senin malam, 30 Januari.

Saat diperiksa, kliennya memberikan keterangan kepada penyidik ​​​​tentang klarifikasi saat mendatangi kantor Kompas untuk menggunakan hak jawab.

“Menurut saya, itu sudah cukup. “Kami tidak berbicara tentang alasan di sini,” katanya.

Namun pemanggilan Munarman tanpa disertai surat panggilan dibantah Kabid Humas Polda Bali AKB Hengky Widjaja. Dia mengatakan, penyidik ​​melayangkan somasi kepada Munarman pada 24 Januari lalu.

Surat dari Polda Bali ditujukan langsung kepada Munarman, ujarnya.

Hengky menjelaskan, dalam pemeriksaan selama 8 jam, penyidik ​​menemukan beberapa informasi baru. Namun polisi belum berani memastikan kapan status Munarman akan dinaikkan menjadi tersangka.

“Kami masih perlu mengkaji lebih dalam. Jadi, bukan soal berani atau tidak (menjadikan Munarman sebagai tersangka). “Yang penting memperkuat alat bukti,” ujarnya.

Munarman dilaporkan ke Polda Bali oleh beberapa tokoh lintas agama di Bali pada Senin, 16 Januari. Juru bicara FPI itu diduga melanggar pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45a ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Pelaporan bermula saat Munarman secara sepihak menuding pecalang (petugas keamanan adat di Bali) melakukan pengrusakan terhadap masyarakat. rumah dan melarang umat Islam menjalankan tugasnya. Sholat Jumat.

Munarman diyakini mengatakan hal tersebut tanpa bukti sah. Komentar tersebut terekam dalam video berdurasi 1:24:19 pada 16 Juni 2016 dan diunggah ke media sosial.

Saat itu, Munarman dan perwakilan FPI mendatangi ruang redaksi Kompas di kawasan Palmerah sebagai bentuk protes atas pemberitaan yang disiarkan Kompas.

“Kami belum pernah membaca Kompas menulis peraturan yang melarang pedagang berjualan pada hari Minggu di Papua. Kompas tidak pernah mengkritik pecalang-pecalang di Bali yang terkadang melempari rumah warga dengan batu hingga menghalangi masyarakat untuk salat Jumat. “Tidak pernah ada kritik terhadap Kompas, ini sudah kita lihat selama bertahun-tahun,” kata Munarman saat mengunjungi redaksi Kompas tahun lalu. – Rappler.com

uni togel