Munarman mengundurkan diri dari sidang pendahuluan tanpa alasan
keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
“Tidak ada yang salah dengan lamarannya, dia baru saja pindah.”
DENPASAR – Kuasa hukum Munarman yang menjabat Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) mencabut permohonan praperadilan kliennya. Permintaan penarikan praperadilan Munarman diterima Hakim Agus Walujo Tjahjono saat sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin, 20 Februari 2017.
Salah satu kuasa hukum Munarman, Muhammad Zainal Abidin, mengajukan permohonan pencabutan praperadilan pada Kamis, 16 Februari. Permohonan gugatan tersebut diterima Wakil Panitera Pidana PN Denpasar I Ketut Suwastika pada Jumat, 17 Februari. Akta penerimaan surat pencabutan itu bernomor 2/Pid.Pra/2017/PN Dps.
Dalam persidangan, Munarman maupun kuasa hukumnya tidak hadir dalam agenda sidang untuk menerima pencabutan praperadilan. Namun, enam anggota Tim Hukum Polda Bali hadir di persidangan yang dipimpin Wakil Komisaris Besar Made Parwata.
Menurut Parwata, polisi siap menghadapi sidang pendahuluan. “Prinsipnya penyidikan tetap berjalan sesuai prosedur. Kami sudah memiliki bukti sesuai ketentuan untuk menetapkan pihak yang diberitahukan sebagai tersangka,” ujarnya, Senin, 20 Februari 2017.
Polisi, kata dia, akan terus mendalami kasus Munarman yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penghinaan pecalang. Parwata menjelaskan, kuasa hukum Munarman mencabut permohonan praperadilan tanpa alasan apa pun. “Tidak ada kesalahan dalam lamarannya, dia hanya mengundurkan diri,” ujarnya.
Sesaat sebelum sidang, puluhan pecalang berkumpul di pelataran pengadilan. Makin banyak ormas anti FPI di Bali. Mereka berpidato di pengadilan sebelum persidangan dimulai. Saat persidangan berlangsung, puluhan pecalang dan anggota ormas anti FPI hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Denpasar.
Usai sidang, Pimpinan Perguruan Sandhi Murti I Gusti Ngurah Harta mengaku curiga dengan upaya Munarman menghindari masalah. “Ini yang harus kita berikan karena asumsi saya itu kelompok Munarman. Mereka bukan orang yang tidak paham hukum, makanya dia membaca celah-celah itu,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus FPI Munarman hingga tuntas. “Kami berharap pengadilan dan Polda Bali berusaha semaksimal mungkin karena Munarman dan kawan-kawan harus masuk penjara. Negara ini diintervensi oleh organisasi massa yang intoleran seperti ini,” katanya.
Munarman dilaporkan ke Polda Bali pada Senin 16 Januari 2017 atas komentarnya dalam video yang diunggah ke YouTube pada 16 Juni 2016 berdurasi 1:24:19. Dalam video bertajuk Heboh FPI Sidak Kompas, Munarman melontarkan tudingan sepihak bahwa pecalang (petugas pengamanan adat di Bali) melempari rumah warga dengan batu dan melarang umat Islam melaksanakan salat Jumat.
Dalam video tersebut, Munarman berbicara tanpa memberikan bukti data yang valid. Juru bicara FPI itu disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 dan atau Pasal 156 KUHP yang dikenai sanksi maksimal. kalimat. enam tahun.
—Rappler.com