• March 4, 2026
Namanya disebut Sylviana, Bareskrim tidak akan memanggil Jokowi

Namanya disebut Sylviana, Bareskrim tidak akan memanggil Jokowi

Ini adalah ringkasan buatan AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteks, selalu merujuk ke artikel lengkap.

Karopenmas Humas Mabes Polri Jenderal Rikwanto mengatakan, pernyataan Sylvi akan dikesampingkan.

Jakarta, Indonesia – Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut satu, Sylviana Murni bernama Presiden Joko “Jokowi” Widodo dalam kasus dugaan korupsi hibah Gerakan Pramuka Triwulanan Daerah DKI tahun anggaran 2014-2015 yang kini sedang digarap oleh Dewan Gubernur DKI Jakarta. Badan Reserse Kriminal Polri.

Menurut Sylvi yang merupakan mantan Wali Kota Jakarta Pusat, saat meninjau di kantor Bareskrim pada Jumat, 20 Januari 2018, anggaran sebesar Rp 6,8 miliar menggunakan dana hibah dan disetujui oleh Jokowi yang saat itu menjabat Gubernur DKI. . .

Kasubdit I Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Kombes Adi Deriyan Jayamarta membenarkan bahwa Sylvi memang menyebut nama Jokowi saat interogasi.

Namun saat ditanya apakah akan menelepon Jokowi, Adi mengaku tidak mengarah ke sana. Pasalnya, kapasitas Jokowi saat itu hanya sebagai penandatangan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta nomor 235 Tahun 2014.

“Kalau (karena) SK, tidak (digugat), ya sudah. SC itu yang kita jadikan acuan,” ujar Adi saat dikonfirmasi.

Selain itu, Karopenmas, Humas Polri Brigjen Rikwanto mengatakan, pernyataan Sylvi akan dikesampingkan. Dia memastikan pihaknya tidak akan memanggil RI 1 untuk dimintai keterangan.

“Presiden Jokowi yang saat itu menjabat Gubernur DKI tidak perlu melakukan investigasi terkait adanya SK pemberian hibah kepada Kwarda Pramuka DKI Jakarta,” kata Rikwanto.

Bareskrim salah sebut?

Soal kesalahan administrasi penggunaan dana bansos yang seharusnya menjadi dana hibah, Adi memaklumi hal tersebut. Dia menganggap itu kesalahan pengiriman tertulis. Laporan yang diterima Bareskrim masih bantuan sosial, bukan hibah.

Adi pun menegaskan, hal itu bukan salah Bareskrim.

“Dana bantuan sosial dan hibah itu sebenarnya bentuk kehumasan yang kami terima. Ketika kami menerima pengaduan, ya (kasus dugaan) dari bansos. Jadi kami tidak melihat ada kesalahan, karena pekerjaan kehumasan memang seperti itu,” ujarnya.

Rikwanto pun membenarkan hal tersebut.

“Kami dapat mengklarifikasi penggunaan kata dana bantuan sosial berdasarkan laporan informasi pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada Bareskrim. Yang mengatakan ada dugaan korupsi penggunaan dana bansos di Kwarda DKI Jakarta,” kata Rikwanto.

Menurut dia, laporan itu juga dijadikan dasar untuk mengeluarkan surat perintah penyidikan. Dasar yang sama juga digunakan untuk menyebut calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua, Djarot Syaiful Hidayat, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Gubernur petahana.

“Dalam proses penyidikan (penyelidikan Sylvi) belakangan diketahui bahwa dana yang diterima Kwarda DKI tidak diperoleh dari dana bansos, melainkan dari hibah,” kata Rikwanto.

Selain itu, penyidik ​​menemukan dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah yang diterima Kwarda DKI Jakarta.

Dia menegaskan bahwa dugaan penyimpangan penggunaan dana tersebut memang benar adanya. Meski belum menerima laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (SAO), Rikwanto menegaskan pihaknya akan fokus mencari kejanggalan.

“Proses investigasi saat ini difokuskan pada dugaan penyimpangan penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah yang diterima Kwarda DKI. SK pemberian hibah tidak ada masalah, yang bermasalah adalah penggunaannya,” ujarnya.—Rappler.com

unitogel