• October 3, 2024

Narapidana Korupsi Anggoro Widjojo mendapat grasi Natal?

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Sebanyak 110 narapidana beragama Kristen telah mendapat pengampunan khusus dan akan bebas pada perayaan Natal hari ini

JAKARTA, Indonesia – Di sela-sela perayaan Natal, pemerintah tengah memproses pemberian grasi bagi narapidana korupsi Anggoro Widjojo. Namun pemberian amnesti Natal kepada Anggoro masih menunggu rekomendasi penegak hukum.

“Masih dalam proses,” kata Kepala Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Akbar Hadi kepada Rappler, Jumat pagi, 25 Desember.

Akbar hanya ingat nama salah satu narapidana korupsi, Anggoro Widjojo. Sementara itu, ia mengaku belum hafal yang lainnya.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya memvonisnya 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta termasuk kurungan maksimal 2 bulan. Anggoro, tergugat dalam perkara pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (ICRT) dari Departemen Kehutanan, pada tanggal 2 Juli 2014.

Tanpa pikir panjang, Anggoro langsung menerima putusan hakim sesaat setelah putusan dibacakan. “Saya menerimanya,” kata Anggoro pada waktu itu.

Terbukti ia menyuap berbagai pihak agar PT Masaro Radiokom bisa menggarap proyek SKRT senilai Rp 180 miliar yang anggarannya diusulkan Departemen Kehutanan.

Kebangkitan SKRT ini dialokasikan pada anggaran 69 Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan tahun 2007.

Pemerintah masih mempertimbangkan amnesti

Selain Anggoro, pemerintah juga mempertimbangkan pengampunan Natal yang diberikan hanya kepada mereka yang menganut agama Kristen dan Katolik bagi narapidana melalui PP No. 99 Tahun 2012 yaitu mereka yang dihukum karena melakukan tindak pidana khusus alias kejahatan luar biasa seperti narkoba, terorisme, dan penebangan liar.

Namun semua pengampunan Natal ini masih menunggu jawaban dari penegak hukum, baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), polisi, atau Kejaksaan Agung.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) no. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Narapidana Perubahan Pertama : Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua : Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 Tahun 1999 tentang Pembebasan.

Remisi Khusus (RC) Hari Raya terdiri dari dua kategori, yaitu RK I yang diberikan kepada narapidana yang setelah menerima RK masih menjalani sisa masa hukumannya dan RK II yaitu narapidana langsung dibebaskan setelah diberikan grasi.

Pengampunan khusus Natal diberikan kepada narapidana beragama Kristen yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, antara lain telah menjalani hukuman minimal enam bulan dan tidak terdaftar dalam F-register (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta berpartisipasi aktif dalam a hukuman penjara. pembinaan. program di penjara atau pusat penahanan.

Ratusan tahanan dibebaskan pada perayaan Natal 2015

Sementara itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencatat sebanyak 110 narapidana beragama Kristen dibebaskan pada perayaan Natal yang jatuh hari ini, 25 Desember, setelah mendapat Remisi Khusus (RC) II.

Sedangkan narapidana beragama Kristen lainnya sebanyak 8.513 orang mendapat pengurangan hukuman atau RK I yang besarannya berkisar antara 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, dan dua bulan.

Secara keseluruhan, terdapat 8.623 narapidana yang mendapat grasi Natal tahun 2015, baik RK I maupun RK II, yang tersebar di seluruh Indonesia.

Penerima remisi Natal terbanyak berasal dari wilayah Nusa Tenggara Timur yakni sebanyak 1.755 narapidana, disusul wilayah Sumatera Utara sebanyak 1.595 narapidana, dan urutan ketiga ditempati wilayah Sulawesi Utara sebanyak 887 narapidana.

Saat ini jumlah narapidana yang menempati 477 Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia sebanyak 176.413 orang, terdiri dari narapidana sebanyak 118.390 orang dan narapidana sebanyak 58.023 orang. —Rappler.com

BACA JUGA

Keluaran SDY