Nasib anak-anak pemburu babi di Aceh Singkil
keren989
- 0
Minggu, 9 Mei 2016. Usai mengikuti ibadah di GKPPD Kuta Kerangan Aceh Singkil, saya dan teman-teman bergegas dari Pos Kemanusiaan Lintas Agama menuju Dangguran, sebuah desa yang jalanannya rusak. Jalan menuju desa ini tidak terlalu jauh, saya perkirakan kurang dari 2 km.
Dalam perjalanan, Pagu Manik, Kepala Desa Dangguran yang mengantar kami, meminta kami berhenti. Dia menjelaskan lokasi terjadinya tabrakan yang menimbulkan trauma mendalam bagi warga beberapa waktu lalu.
Jalan tempat kami berhenti dipenuhi pohon kelapa sawit di kanan dan kirinya. Kami mencoba mendengarkan penjelasannya sambil memperhatikan lapangan dan tempat kami berada. Tak banyak yang bisa dibicarakan karena kami ingin menjenguk keluarga Hotmauli Natanael Tumangger alias Wahed bin STL.
Sesampainya di rumah sederhana tersebut, kami disambut oleh beberapa anak balita yang tersebar dari dalam rumah. Mereka saling memandang sambil sesekali mengamati kami satu per satu. Kami menyapanya dan segera masuk ke dalam.
Di dalam rumah ada seorang bayi dalam gendongan seorang wanita muda. Saya segera mengulurkan tangan dan meminta untuk menggendongnya. Bayi tersebut terlihat sehat dan menggemaskan, namun terdapat beberapa bintik kemerahan di kedua tangannya.
Tak berdaya karena kemiskinan
Di dalam rumah yang sangat sederhana itu ada istri Wahed beserta keempat anaknya yang masih balita. Juga orang tua Wahed dan Nurmawati. Kedua orang tuanya membantu Nur menjaga anak-anaknya dan menemani Nur.
Setelah Wahed meninggal karena ditangkap dan didakwa melakukan penembakan yang tidak pernah dilakukan, Nur tinggal di rumah tersebut. Nur dan keluarganya dulunya tinggal di Desa Kuta Kerangan, Kecamatan Simpang Kajang, sekitar 5 km dari rumah yang mereka tinggali saat ini.
Rumah yang mereka tinggali bukanlah milik mereka. Sudah 3 bulan mereka tinggal di rumah tersebut berkat kemurahan hati pemiliknya. Dan selama itu belum ada pembahasan mengenai sewa rumah. Nur mengatakan, pembahasan soal penyewaan rumah tersebut tidak dilakukan karena berharap Wahed bebas dari segala dakwaan yang dituduhkan kepadanya.
Harapan mereka pupus karena pada 18 April 2016, Wahed divonis 6 tahun penjara, angka yang sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Nur dan keluarganya tidak memiliki rencana dalam waktu dekat. Untuk tetap bisa melibatkan rumah tersebut, ia cukup bersyukur.
Yoel, Hose, Zepa dan Justi adalah nama keempat anak Wahed dan Nur. Yoel, si sulung, saat ini berusia 6 tahun dan akan bersekolah di sekolah dasar pada tahun ajaran baru ini. Sedangkan Hose yang berumur 5 tahun masuk TK. Nur belum bisa memastikan di mana anak-anak tersebut akan bersekolah dan dari mana biayanya.
Hal itu saya maklumi karena selama ini Nur bergantung pada Wahed yang berprofesi sebagai pemburu babi hutan yang penghasilannya juga tidak menentu setiap harinya. Ada ekspresi pasrah dalam tatapannya yang terkadang ada cairan bening di antaranya.
Saat ditanya apakah ada rencana masa depan bagi kehidupannya dan anak-anaknya, Nur tak bisa menjawab. Wajahnya merah dan matanya tampak berkaca-kaca lagi.
“Mungkin jika kami mengajukan banding dan tidak ada keadilan, kami hanya akan hidup di penjara.”
Kalimat itu mengejutkan kami, terutama saya. Bagaimana dua balita dan seorang bayi akan hidup di sel tahanan yang sempit? Namun yang terjadi justru ketidakberdayaan Nur.
Dalam kemiskinan yang dihadapinya, tidak mudah mencapai keadilan yang diharapkannya. Dalam perbincangan kami, beliau berkali-kali mengucapkan terima kasih kepada tim kuasa hukum (pengacara) yang difasilitasi Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI).
Terjadi keheningan sejenak saat kami membicarakan rencana masa depan mereka. Saya tidak bisa membayangkan, jika Wahed tidak memiliki tim kuasa hukum, apa yang akan terjadi pada dirinya?
Terancam ditinggalkan
Yoel Kristiawinata Tumangger (6 tahun), Hose Winana (5 tahun), Zepanya Dinata Tumangger (2 tahun), dan Justiable Putra Nata Tumangger (3 minggu) merupakan anak-anak yang berisiko ditelantarkan di kemudian hari.
Paling lambat 6 tahun ke depan, jika berdasarkan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Singkil. Mereka adalah anak-anak yang sebenarnya mempunyai hak yang sama dengan anak-anak lain di bangsa ini.
Justiable baru dibaptis beberapa minggu yang lalu, tanpa kehadiran Wahed, ayahnya. Pengadilan tidak mengizinkan Wahed menghadiri momen sakral dan bersejarah dalam hidup mereka.
Mari kita lihat narapidana di tempat lain di Indonesia. Gayus Tambunan, yang divonis 30 tahun penjara pada akhir tahun 2011 dalam kasus penggelapan pajak, membagikan foto Gayus di luar penjara kepada para penggemarnya di media sosial. Bukan untuk keperluan medis atau hal penting lainnya bagi keluarganya.
Kembali ke nasib keempat anak Wahed. Di tengah hukuman yang dirasa tidak adil, anak dan istrinya harus berjuang mempertahankan hidup. Segala harapan keadilan terletak pada tim hukum yang melakukan upaya hukum di tingkat banding.
Karena keadilan bagi Wahed adalah masa depan keluarganya, anak-anak yang tidak pernah memahami konflik yang terjadi pada orang dewasa. Namun jika keadilan tidak dapat diperoleh, keempat anak tersebut bisa dikategorikan sebagai anak terlantar.
Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA) menyebutkan bahwa yang disebut dengan anak terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya baik jasmani, rohani, rohani, maupun sosial.
Pasal 53 UUPA ayat 1 menyatakan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan biaya pendidikan dan/atau bantuan cuma-cuma atau pelayanan khusus bagi anak dari keluarga kurang mampu, anak terlantar, dan anak yang tinggal di daerah terpencil.
Tanggung jawab anak terlantar juga menjadi tanggung jawab masyarakat atas dorongan pemerintah, hal ini tertuang dalam pasal 53 ayat 2 Pertanggungjawaban Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dorongan masyarakat untuk berperan serta. peran aktif .
Jadi Yoel, Hose, Zepanya dan Justiable menjadi tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah selama Wahed masih ditahan. Jika upaya banding tidak berhasil menyelesaikan permasalahan ini, maka keempat anak Wahed akan menjadi bagian dari 4,1 juta anak terlantar di Indonesia.
Semoga Dewi Keadilan berpihak pada kebenaran yang sebenarnya sehingga dapat meringankan penderitaan Wahid dan Nur, serta keempat anaknya. —Rappler.com