• October 10, 2024

Nasib revisi UU KPK ada di tangan Jokowi

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

ICW mengatakan, DPR sebenarnya sudah berupaya sejak 2011 untuk memasukkan revisi UU KPK ke dalam Prolegnas.

JAKARTA, Indonesia – DPR RI baru saja mengesahkan revisi UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016, saat rapat paripurna 26 Januari kemarin.

Revisi UU KPK ini merupakan kali kedua dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional. Akhir Juni lalu, revisi dimasukkan dalam Prolegnas 2015 saat digelar rapat antara Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dengan Komisi III DPR.

Poin perubahan apa yang akan diusulkan DPR?

Penyadapan (Pasal 12 A dan B). Dalam draf yang diperoleh Rappler, DPR ingin pelaksanaan penyadapan memenuhi tiga syarat.

  1. Memiliki bukti awal yang cukup.
  2. Harus ada persetujuan tertulis dari dewan pengawas.
  3. Ada batas waktu tiga bulan sampai ada persetujuan tertulis dari dewan pengawas. Namun dalam keadaan mendesak, penyadapan dapat dilakukan tanpa persetujuan dewan pengawas.

Anggota Dewan Pengawas (Pasal 37D). Sesuai konsepnya, anggota dewan pengawas berjumlah 5 orang dan diangkat oleh Presiden Republik Indonesia.

Surat Perintah Penghentian (SP3) (Pasal 40). KPK berwenang menerbitkan SP3.

Peneliti (Pasal 43 dan 43A). Penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan penyidik ​​yang diperbantukan oleh Kepolisian Republik Indonesia. Penyidik ​​harus memenuhi syarat, antara lain menjalani dan lulus pendidikan di bidang penyidikan yang diselenggarakan Polri bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter Kaban mengatakan, DPR sebenarnya sudah berupaya sejak 2011 untuk memasukkan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi ke dalam Prolegnas.

Setiap tahunnya, DPR berupaya memasukkan revisi UU KPK. Pada tahun 2015 saja, DPR telah tiga kali mengusulkan agar revisi tersebut dimasukkan dalam program legislasi nasional, yakni pada bulan Juni, Oktober, dan Desember. Akhirnya ulasan tersebut dapat dimasukkan kembali ke dalam Prolegnas pada akhir bulan ini.

Protes publik

Setiap tahunnya, kritik terhadap tinjauan ini disuarakan oleh ICW dan tokoh masyarakat. Kritik ICW terhadap ulasan ini dapat dibaca di sini.

Sementara itu, protes lain terhadap peninjauan kembali telah dilancarkan dalam bentuk petisi. Ulasan yang diluncurkan oleh Surya Bagus di Ubah.org jelaskan alasan mengapa revisi ini harus ditolak.

Suryo mengatakan, keempat poin revisi di atas tidak jauh berbeda dengan usulan revisi lama. Intinya tetap sama, yaitu pelemahan KPK, kata Surya saat dihubungi Rappler.

Dia mencontohkan, misalnya penyadapan harus mendapat izin dari dewan pengawas. “Sederhana saja, itu saja. “Kalau mau menangkap maling, harus izin dulu ke orang, baru malingnya kabur,” ujarnya.

Suryo pun mempertanyakan independensi dewan pengawas. “Kalau dewan pengawasnya dari partai politik, tidak menutup kemungkinan jika KPK mengusut kasus partai politik tertentu, maka pengawas partai politik itu akan berusaha menghentikan penyidikan,” ujarnya.

Apa tanggapan KPK terhadap pemeriksaan ini?

Kepala Departemen Humas KPK Priharsa Nugraha mengatakan pimpinan masih mempertimbangkan upaya yang akan dilakukan terkait revisi UU KPK. Pimpinan akan menyampaikan pendapatnya hari ini, Senin.

Bola panas di tangan Jokowi

Sementara itu, Lalola dari ICW mengatakan, apapun pembahasan yang dilakukan DPR sebenarnya tidak akan menentukan nasib RUU ini akan disahkan atau tidak.

nenek mengatakan, nasib RUU ini ada di tangan pemerintah. “Semuanya ada di tangan pemerintah, pertanyaannya apakah pemerintah mau berpartisipasi atau tidak?” Lalola memberitahu Rappler.

Partisipasi pemerintah nantinya akan terlihat dalam surat yang dikeluarkan Presiden Jokowi.

Lantas bagaimana tanggapan pihak Istana terhadap tinjauan tersebut dan tekanan masyarakat untuk menolaknya? Sikap Presiden sendiri sudah disampaikan sejak awal, bahwa pemerintah ingin memperkuat KPK, kata Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi kepada Rappler.

“Kalau visi ini melemah maka pemerintah akan mundur,” kata Johan. —Rappler.com

Pengeluaran SDYKeluaran SDYTogel SDY