• October 9, 2024
NBI kemudian menolak dan merekomendasikan kasus pencemaran nama baik dunia maya terhadap Rappler

NBI kemudian menolak dan merekomendasikan kasus pencemaran nama baik dunia maya terhadap Rappler

MANILA, Filipina – Kurang lebih seminggu setelah menolak kasus pencemaran nama baik terhadap Rappler, Biro Investigasi Nasional (NBI) merekomendasikan kepada Departemen Kehakiman (DOJ) pada hari Jumat, 2 Maret agar jaringan berita sosial untuk dunia maya tersebut menggugat karena pencemaran nama baik. atas cerita yang sama yang diterbitkan 5 tahun lalu.

Wakil Menteri Kehakiman Erickson Balmes mengkonfirmasi pada hari Jumat 9 Maret bahwa surat transfer dari NBI telah diterima oleh Jaksa Agung Jorge Catalan.

Manuel Antonio Eduarte, kepala divisi kejahatan dunia maya NBI, yang menyatakan kasus ini ditutup pada 22 Februari, menolak untuk menerima pertanyaan dari Rappler pada hari Kamis, 8 Maret, tentang mengapa pengaduan tersebut dihidupkan kembali. Dia bilang kita harus bicara dengan direktur NBI.

Sutradara Dante Gierran tidak menanggapi permintaan komentar kami pada waktu posting.

Dalam sebuah pernyataan pada hari Jumat, Rappler mempertanyakan mengapa NBI akan menghidupkan kembali pengaduan tersebut, yang sebelumnya dianggap “tidak berdasar.”

“Mengapa NBI mempertaruhkan kredibilitas dan reputasinya, serta membatalkan keputusan sebelumnya? Apakah ada instruksi dari atasan yang tidak bisa ditolak oleh pejabat NBI?” kata Rappler.

Tentang apa kasusnya: Pada Mei 2012, Rappler menerbitkan laporan bahwa Ketua Hakim Renato Corona, yang sedang menjalani sidang pemakzulan, menggunakan SUV milik pengusaha Wilfredo Keng.

Lebih dari 5 tahun setelah publikasi laporan tersebut, pada bulan Oktober 2017, Keng mengajukan pengaduan pencemaran nama baik ke Divisi Kejahatan Dunia Maya NBI.

Maria Ressa, CEO Rappler, berkata dalam dirinya pernyataan balasan itu undang-undang kejahatan dunia maya, yang mulai berlaku 4 bulan setelah artikel tersebut diterbitkan, tidak membedakan pencemaran nama baik di dunia maya dengan tindak pidana pencemaran nama baik biasa yang diancam berdasarkan Pasal 355 Revisi KUHP (RPC). Pasal 90 RPC menghapuskan tanggung jawab pidana dalam waktu satu tahun, kata Ressa.

Alasan penyelidikan dilanjutkan kembali: Pada tanggal 22 Februari tahun ini, Eduarte the penutupan penyelidikan karena layanan hukum dan evaluasi NBI tidak menemukan dasar untuk melanjutkan pengaduan. Dia kemudian mengatakan masa preskriptif satu tahun telah habis.

“Kalaupun dendanya dinaikkan, jangka waktu penetapannya tidak akan ditambah, tetap satu tahun (walaupun dendanya telah ditingkatkan (berdasarkan undang-undang kejahatan dunia maya), jangka waktu yang ditentukan tetap satu tahun),” kata Eduarte kepada Rappler dalam wawancara telepon pada tanggal 22 Februari.

A laporan oleh Inquirer.net pada Kamis, 8 Maret, kata Keng mengajukan surat pernyataan tambahan pada 28 Februari, mengatakan bahwa “jangka waktu yang ditentukan untuk kejahatan yang termasuk dalam Pasal 4(c) (4) (Undang-Undang Pencegahan Kejahatan Dunia Maya tahun 2012) adalah 15 tahun.”

Hanya dalam dua hari, pada tanggal 2 Maret, NBI mengirimkan rekomendasi kepada DOJ untuk mengajukan kasus pencemaran nama baik dunia maya terhadap Rappler.

Meskipun Eduarte mengumumkan sebelumnya bahwa teori kejahatan yang berkelanjutan – karena laporan berita selalu mudah diakses di Internet – tidak berlaku, surat transfer tanggal 2 Maret sudah kembali.

“Tidak seperti materi yang dipublikasikan di media cetak, pernyataan pencemaran nama baik secara online, seperti yang terkandung dalam artikel pencemaran nama baik yang ditulis dan diterbitkan oleh subjek, tidak diragukan lagi dianggap sebagai kejahatan yang berkelanjutan sampai dan kecuali artikel yang memfitnah tersebut dihapus atau dihilangkan,” menurut surat tersebut, sebagai dikutip oleh Enquirer.

Apa yang dikatakan oleh hukum dan pengacara: Artikel yang dikeluhkan Keng diterbitkan pada bulan Mei 2012, sedangkan undang-undang kejahatan dunia maya baru diberlakukan pada bulan September 2012. Semua hukum pidana tidak berlaku surut.

Pasal 90 KUHP Revisi juga dengan jelas menyatakan bahwa “tindak pidana pencemaran nama baik atau tindak pidana lain yang sejenis dikenai hukuman satu tahun”.

Ia juga mengatakan: “Kejahatan yang dapat dihukum dengan hukuman afektif lainnya akan ditentukan dalam waktu lima belas tahun.”

Pengacara Marnie Tonson dari Aliansi Kebebasan Internet Filipina menunjukkan bahwa periode preskriptif satu tahun yang berlaku untuk “pencemaran nama baik biasa” juga berlaku untuk pencemaran nama baik di dunia maya, dengan mengutip Pasal 90.

Mengapa? Karena definisi pencemaran nama baik online berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Kejahatan Dunia Maya adalah “pencemaran nama baik sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 355 KUHP Revisi, sebagaimana telah diubah, dilakukan oleh sistem komputer atau cara serupa lainnya yang mungkin dirancang di masa depan.”

“Resep satu tahun yang ditetapkan dalam Revisi KUHP tidak hanya untuk pencemaran nama baik yang ‘biasa’, tetapi juga untuk ‘pelanggaran serupa lainnya’,” kata Tonson.

“Bukankah pencemaran nama baik di dunia maya merupakan ‘pelanggaran serupa’, mengingat pada dasarnya unsur-unsurnya sama dengan pencemaran nama baik biasa? Dalam hal ini, pencemaran nama baik di dunia maya ditentukan dalam satu tahun seperti halnya pencemaran nama baik ‘biasa’,” kata Tonson.

Tonson menambahkan, “Aturan umum dalam penafsiran undang-undang pidana adalah bahwa segala keraguan harus diselesaikan demi kepentingan terdakwa.”

“Jika terdapat keraguan bahwa pencemaran nama baik di dunia maya merupakan ‘pelanggaran yang serupa’ dengan pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 90 RPC, maka keraguan tersebut harus diselesaikan demi kepentingan terdakwa – yaitu, merupakan tindak pidana serupa yang ditentukan dalam jangka waktu satu tahun. , ” kata Tonson.

Sol Mawis, dekan Fakultas Hukum Universitas Lyceum Filipina, menolak teori kejahatan yang terus berlanjut dalam kasus pemberitaan yang masih online.

“Tidak bisa merupakan tindak pidana terus-menerus karena hanya ada satu niat pidana. Kalau Anda mempublikasikannya hari ini, niat kriminal Anda hari ini akan berbeda dengan niat kriminal Anda besok, ”ujarnya.

Kasus lain yang melawan Rappler: Pengajuan pengaduan pencemaran nama baik dunia maya ke DOJ adalah bagian dari rangkaian kasus terhadap Rappler.

Pada hari Kamis, 9 Maret, Biro Pendapatan Dalam Negeri mengumumkan pengajuan pengaduan penggelapan pajak terhadap Rappler Holdings Corporation, menuduh startup media tersebut melakukan penggelapan pajak senilai P133 juta. Ressa menyebutnya “konyol” dan mendesak BIR untuk memeriksa catatannya, yang menunjukkan bahwa Rappler termasuk di antara pembayar pajak perusahaan terbesar.

NBI sedang melakukan penyelidikan kasus terpisah mengenai pertanggungjawaban pidana Rappler lainnya yang berasal dari pembatalan Philippine Depositary Receipt (PDR) yang dijual perusahaan tersebut kepada investor asing Omidyar Network pada tahun 2015.

Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) mencabut izin operasional Rappler, namun Rappler menggugatnya di hadapan Pengadilan Banding. – Rappler.com

Pengeluaran SGP