• October 2, 2024
OC Kaligis divonis 5,5 tahun penjara

OC Kaligis divonis 5,5 tahun penjara

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Lebih rendah dari tuntutan jaksa yang 10 tahun penjara

JAKARTA, Indonesia ̶ Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis divonis 5,5 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider empat bulan penjara. Dia dianggap memiliki bukti memberikan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Hakim menyatakan terdakwa Otto Cornelis Kaligis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama, yakni setiap orang yang memberikan sesuatu kepada hakim dengan tujuan mengubah putusan atas suatu perkara yang diserahkan kepadanya. .

Kedua, menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun enam bulan penjara dikurangi pidana penjara dan denda Rp300 juta apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara pengganti selama 4 bulan, kata ketua majelis Hakim Sumpeno. . sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis. .

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yang meminta agar Kaligis divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan penjara karena menyuap Tripeni Irianto Putro, ketua majelis hakim PTUN Medan. , S$5 ribu dan US$15 ribu, dua orang anggota majelis hakim yakni Dermawan, Ginting dan Amir Fauzi masing-masing US$5 ribu dan Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan US$2 ribu. Total nilai suap sebesar US$27 ribu dan S$5 ribu.

Pemberian pertama kepada Tripeni dilakukan pada tanggal 29 April 2015 di kantor PTUN Medan yaitu sebesar S$5.000 ketika OC Kaligis berkonsultasi dengan Tripeni untuk mendaftarkan kasus tersebut ke PTUN. Penetapan kedua pada 5 Mei 2015 saat OC Kaligis dan Gary mendaftarkan perkara di PTUN Medan. OC Kaligis memberikan Tripeni beberapa buku tulisannya beserta amplop putih berisi uang US$10 ribu dengan maksud agar Tripeni menjadi hakim yang menangani gugatannya.

Meskipun terdakwa mengatakan tidak pernah memberikan uang kepada hakim, namun keterangan saksi Tripeni dan Gary tidak sesuai dengan keterangan terdakwa karena saksi Tripeni mengatakan terdakwa memberikan uang sebesar S$5.000 yang sesuai dengan keterangan Gary yang sebelumnya telah diberikan oleh terdakwa. uang tersebut diketuai majelis hakim pada 29 April 2015. “Pemberian uang sebesar US$10 ribu tersebut sesuai dengan keterangan saksi Tripeni, Gary, Syamsir Yusfan, yang mengatakan bahwa terdakwa hadir di hadapan Tripeni,” ujar anggota majelis hakim. hakim, Arifin.

Kelima hakim menilai OC Kaligis terbukti melakukan dakwaan pertama, yakni pasal 6 ayat 1 huruf a UU No. 31 sebagaimana telah diubah dengan UU No. KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kaligis mengajukan banding atas keputusan ini. “Saya minta maaf apapun konsekuensinya, saya akan banding,” kata Kaligis. Ia tetap mengajukan banding meski putusan majelis hakim kurang dari dua pertiga tuntutan yang diajukan jaksa. ̶ Rappler.com

BACA JUGA

Toto sdy