OJK sedang menyiapkan regulasi layanan financial technology (FinTech).
- keren989
- 0
Nilai transaksi e-banking di Indonesia mencapai US$590 juta. Perusahaan Fintech belum diatur
JAKARTA, Indonesia – Teknologi informasi menjadi salah satu motor penggerak berkembangnya industri keuangan sebagai alternatif pembiayaan bagi masyarakat. Layanan teknologi di industri keuangan atau FinTech hadir untuk memudahkan konsumen dalam melakukan transaksi keuangan.
Persoalannya, tingkat literasi konsumen di Indonesia semakin rendah. Kesadaran akan faktor keamanan bertransaksi harus ditingkatkan.
“Transaksi e-banking di Indonesia mencapai US$590 juta dolar,” kata Dewan Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kusumaningtuti S. Soetiono, Kamis, 17 November, di Jakarta.
OJK dan FinCoNet, organisasi internasional yang bergerak di bidang perlindungan konsumen di sektor keuangan, menyelenggarakan seminar dengan tema, “Inovasi dan Perkembangan FinTech yang Cepat; Menemukan Keseimbangan Antara Inklusi Keuangan dan Perlindungan Konsumen.” (BACA: OJK dan FinCoNet adakan seminar perlindungan konsumen perbankan)
Kusumaningtuti mengatakan OJK saat ini sedang menyiapkan regulasi FinTech yang tidak hanya mendukung inklusi keuangan tetapi juga memperhatikan perlindungan konsumen.
Dalam rancangan peraturan yang akan segera terbit ini mengatur tentang penerapan prinsip-prinsip dasar perlindungan konsumen terhadap penggunaan FinTech, antara lain: transparansi, perlakuan adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan data, serta penyelesaian perselisihan antar pihak. Pengguna FinTech dengan cara yang sederhana, cepat dan terjangkau.
Seminar ini dihadiri oleh delegasi dari 20 negara seperti Australia, Kanada, Irlandia, Pakistan dan berbagai institusi seperti Bank Dunia, OECD, CGAP, AIPEG, perusahaan jasa keuangan, akademisi dan aktivis FinTech.
Kusumaningtuti dalam sambutannya menyampaikan bahwa pesatnya perkembangan industri jasa keuangan yang ditandai dengan beragam dan kompleksnya produk dan jasa sektor jasa keuangan serta pemanfaatan kemajuan teknologi informasi memberikan dampak positif terhadap sektor jasa keuangan. sektor jasa.
Di satu sisi, pesatnya perkembangan teknologi informasi memberikan berbagai kemudahan bagi konsumen dalam bertransaksi sehingga dapat mendorong inklusi keuangan, baik yang melibatkan lembaga jasa keuangan maupun penawaran menggunakan Fintech. Sementara di sisi lain, upaya peningkatan inklusi keuangan harus diimbangi dengan regulasi dan peningkatan literasi keuangan yang merupakan bagian penting dari perlindungan konsumen untuk memberikan rasa nyaman dan aman.
Perkembangan FinTech tidak lepas dari berbagai tantangan dan risiko yang dihadapi oleh pihak-pihak yang terlibat, baik konsumen maupun pelaku Fintech. Fenomena ini tidak hanya terjadi di Indonesia, namun juga di beberapa negara anggota FinCoNet lainnya.
Seminar ini juga membahas risiko transaksi FinTech seperti kerahasiaan data, risiko siber, dan tanda tangan digital. Jadi, untuk mengurangi risiko penggunaan FinTech, sangat penting untuk meningkatkan keamanan teknologi yang digunakan, dengan tetap mengedepankan transparansi dan peningkatan literasi keuangan.
Hak konsumen dalam transaksi keuangan
Salah satu hal yang juga menjadi subjek pengaturan adalah aspek terkait syarat dan ketentuan produk sebelum pengguna FinTech menyetujui suatu transaksi/perjanjian. Konsumen perlu memahami manfaat dan risiko, mengetahui rincian biaya, dan cara melakukan transaksi yang aman, seperti menjaga dan memperbarui password serta keamanan jaringan internet/wifi. Selain itu, penyedia FinTech diharapkan memiliki mekanisme layanan dan penyelesaian keluhan bagi penggunanya.
Langkah OJK ini sejalan dengan program pemerintah Indonesia yang mendukung penerapan perlindungan konsumen sesuai Pilar 5 Strategi Nasional Inklusi Keuangan (terkait perlindungan konsumen) yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2016.
FinCoNet memperingatkan untuk memantau pembayaran digital
Ketua FinCoNet yang baru terpilih, Lucy Tedesco, mengatakan pemantauan pembayaran digital merupakan salah satu titik fokus pemantauan tata kelola pasar (market behavior).
Menurut Lucy, mekanisme pengawasan yang ada saat ini sudah saatnya ditinjau ulang karena inovasi dan penyediaan sistem pembayaran digital harus diimbangi dengan mitigasi risiko untuk memastikan kepentingan konsumen terlindungi.
“Di banyak negara, perusahaan FinTech belum diatur,” kata Lucy.
Melalui seminar internasional bersama FinCoNet, OJK ingin menyampaikan pesan tentang pentingnya pelaku usaha jasa keuangan dan penggiat FinTech menerapkan budaya perlindungan konsumen dalam seluruh aktivitas usahanya agar dapat tumbuh dan berkembang, sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen.
“OJK senantiasa mengadvokasi perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan agar sektor jasa keuangan dapat berkontribusi dalam menggerakkan perekonomian nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Kusumaningtuti. – Rappler.com