• October 12, 2024
Ombudsman akan menyelidiki 600 pengemudi lokal karena dumping ilegal

Ombudsman akan menyelidiki 600 pengemudi lokal karena dumping ilegal

Biro Pengelolaan Lingkungan mengidentifikasi dan menyerahkan kepada Ombudsman daftar 350 LGU yang ‘melakukan pelanggaran berulang dan terang-terangan’ terhadap lokasi pembuangan sampah terbuka.

MANILA, Filipina – Kantor Ombudsman pada Rabu, 10 Februari mengatakan akan menyelidiki hampir 600 pejabat pemerintah daerah di 13 wilayah di negara tersebut karena diduga mengizinkan tempat pembuangan sampah terbuka di wilayah mereka, yang merupakan pelanggaran hukum.

Dalam sebuah pernyataan, Ombudsman mengutip 60 pengaduan yang diajukan oleh Romeo Hidalgo dari pengawas lingkungan Ecowaste Coalition, yang menyatakan bahwa penyelidikan lapangan mereka mengindikasikan pelanggaran yang dilakukan pejabat tersebut terhadap Undang-Undang Republik No. peraturan.

Pasal 37 RA 9003 berbunyi:

Tempat pembuangan sampah terbuka tidak boleh didirikan dan dioperasikan, praktik atau pembuangan limbah padat apa pun oleh siapa pun, termasuk LGU, yang melibatkan penggunaan tempat pembuangan sampah terbuka untuk limbah padat tidak boleh diizinkan setelah berlakunya Undang-undang ini: Dengan ketentuan bahwa dalam jangka waktu tiga (tiga) ( 3) tahun setelah berlakunya Undang-undang ini, setiap LGU harus mengubah tempat pembuangan sampah terbuka menjadi tempat pembuangan sampah terkendali, sesuai dengan pedoman yang tercantum dalam Art. 41 Undang-undang ini: Dengan ketentuan lebih lanjut bahwa tidak boleh ada tempat pembuangan sampah terkendali dalam waktu lima (5) tahun setelah berlakunya Undang-undang ini.

Ketidakpatuhan banyak pemerintah daerah terhadap RA 9003 yang berusia 15 tahun telah memusingkan para pemerhati lingkungan, warga negara, dan perencana kota. Namun, beberapa LGU telah menunjukkan bahwa hal tersebut dapat dilakukan. (BACA: Undang-undang sampah mustahil diterapkan? Lihat San Fernando)

‘Pelanggaran terang-terangan’ terhadap 350 LGU

Biro Pengelolaan Lingkungan Hidup Departemen Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (DENR-EMB) mengidentifikasi dan menyerahkan kepada Ombudsman daftar 350 LGU yang “memiliki pelanggaran dumping terbuka yang berulang dan terang-terangan.”

Ombudsman mengatakan bahwa pada tahun 2013, Program Ombudsman, bekerja sama dengan DENR-EMB, meluncurkan kampanye nasional selama 3 tahun untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan sukarela terhadap RA 9003.

Melalui program ini, unit-unit pemerintah daerah diinstruksikan untuk melakukan penilaian mandiri terhadap status kepatuhan mereka, dan secara sukarela menerapkan tindakan perbaikan.

“Dua tahun setelah implementasi, hasil pelacak menunjukkan bahwa RA 9003 masih merupakan program pemerintah daerah yang paling tidak diprioritaskan,” kata Ombudsman.

Ombudsman mengatakan tahap kedua dari proyek ini berupaya untuk meningkatkan kepatuhan melalui penyerahan rencana tindakan perbaikan prioritas masing-masing LGU untuk dilaksanakan dalam jangka waktu 6 bulan, dan/atau penyerahan rencana pengelolaan limbah padat 10 tahun.

Tim Ombudsman, yang dipimpin oleh Wakil Ombudsman Luzon Gerard Mosquerra, menangani pengaduan terhadap pejabat publik, pegawai, kantor atau lembaga yang diberi mandat untuk melindungi lingkungan dan melestarikan sumber daya alam “di mana tindakan yang diadukan adalah ilegal, terkesan tidak adil, tidak pantas, atau tidak efektif,” kata Ombudsman.

“Tim juga mengambil tindakan terhadap segala kesalahan, penyajian yang salah atau bukan kejahatan yang dilakukan oleh pejabat atau pegawai publik, termasuk individu swasta yang bersekongkol, jika tindakan atau kelalaian yang menyedihkan tersebut melibatkan pelanggaran terhadap undang-undang atau masalah lingkungan hidup atau terkait dengan perlindungan atau konservasi lingkungan hidup. ” tambahnya. .

Tidak ada kemauan politik

Senator Loren Legarda, penulis RA 9003, menyesalkan bahwa LGU “masih jauh dari tingkat kepatuhan 100%” 15 tahun sejak undang-undang tersebut disahkan.

Legarda bergabung dengan Komisi Pengelolaan Sampah Nasional dalam seremonial pengajuan pengaduan ke Ombudsman terhadap mereka yang melanggar RA 9003.

“Sangat disayangkan kita harus sampai pada titik di mana pengaduan harus diajukan karena ada LGU yang tidak memiliki kemauan politik untuk memenuhi tugasnya menerapkan undang-undang tersebut,” katanya dalam sebuah pernyataan.

Legarda mengatakan berdasarkan statistik DENR terbaru, pada tahun 2015, hanya 36% atau 545 LGU yang sepenuhnya mematuhi RA 9003.

“Lima belas tahun terlalu lama untuk masa tenggang dan tidak ada alasan yang dapat diterima untuk ketidakpatuhan, terutama karena ada LGU yang mampu menerapkan undang-undang ini, yang pada dasarnya mengatakan kita harus memisahkan sampah dan mendaur ulang,” katanya.

Dia menambahkan bahwa P500 juta dialokasikan di bawah DENR pada anggaran tahun 2016 untuk program peningkatan kapasitas bagi LGU untuk implementasi RA 9003. – Rappler.com

SDy Hari Ini