Ombudsman meminta AP I menghentikan penggusuran lahan di Kulonprogo
- keren989
- 0
Ombudsman menemukan maladministrasi dalam pembongkaran rumah warga di Desa Temon
YOGYAKARTA, Indonesia – Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta meminta PT. Angkasa Pura I (Persero) menghentikan sementara proses pemindahan tanah di lokasi calon Bandara Internasional New Yogyakarta (NYIA) Kulonprogo. Ombudsman menemukan maladministrasi dalam proses pembongkaran rumah warga penolakan bandara di Desa Palihan, Temon, Kulonprogo pada 27 November.
“Sebaiknya dihentikan sementara sampai ada solusi yang bisa diterima kedua belah pihak,” kata Ketua Ombudsman Budhi Masthuri di kantornya, Rabu 17 Januari.
Sementara itu, PT Angkasa Pura beralasan pembukaan lahan tersebut karena sudah diputuskan hakim. Ganti rugi atas kerugian tanah dan bangunan warga dipercayakan kepada pengadilan melalui mekanisme konsinyasi.
Budhi mengatakan Undang-Undang (UU) jelas mengatur syarat pengiriman. UU Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum (No. 2/2012) menunjukkan adanya penolakan terhadap bentuk dan besaran ganti rugi. Penolakan tersebut, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung tentang tata cara pengajuan keberatan (No.3/2016), harus dibuktikan dengan surat keberatan dan dilampirkan pada saat diajukan ke pengadilan.
Faktanya, warga tidak pernah bermusyawarah dan membicarakan kasus ganti rugi dengan PT. Angkasa Pura I. Mereka menolak menjual tanah tersebut sehingga tidak pernah ada surat penolakan ganti rugi.
Karena warga bandara menolaknya, ujarnya.
Ombudsman menemukan PT. Angkasa Pura I melampirkan surat penolakan warga terhadap ajakan pembahasan ganti rugi dengan penyerahan kiriman ke pengadilan.
Surat penolakan undangan, kata Budhi, tidak bisa disamakan statusnya dengan surat penolakan ganti rugi. Undang-undang dan Peraturan Mahkamah Agung mendefinisikan surat penolakan ganti rugi dengan sangat rinci, sehingga tidak mungkin dilakukan penafsiran lain.
Oleh karena itu, kami berkesimpulan bahwa proses pengajuan penetapan (konsinyasi) tidak sesuai dengan undang-undang, ujarnya lagi.
Dalam proses penghentian sementara tersebut, Ombudsman meminta PT Angkasa Pura I melakukan pendekatan dialogis dengan warga dan melibatkan berbagai pihak pemangku kebijakan. Dialognya harus memperhatikan aspek religius-magis, suasana spiritual masyarakat dengan tanahnya; sosial budaya, warga masyarakat sebagai petani dan masyarakat agraris; serta keamanan sosial-ekonomi.
“Kalau dialognya hanya untuk kompensasi, berarti tema tersebut belum menyentuh keluhan warga,” ujarnya.
Batas waktu 30 hari
Hasil penyelidikan juga disampaikan kepada PT. Angkasa Pura I, PT. PLN (Persero) Wilayah Yogyakarta, dan Polda Daerah Khusus Yogyakarta. Laporan setebal 56 halaman ini diterima perwakilan masing-masing instansi di kantor Ombudsman DIY pada Rabu sore.
Ombudsman melakukan penyelidikan dugaan maladministrasi setelah pengaduan warga korban penggusuran pada 28 November 2017. Mereka melaporkan alat berat menggali parit sedalam satu meter di halaman rumah mereka. Akibatnya, warga kesulitan keluar masuk lahan tersebut.
Dalam kejadian itu, pegawai PLN secara sepihak memutus aliran listrik. Beberapa warga juga melaporkan mengalami kekerasan dari polisi.
Budhi mengaku tidak menemukan cukup bukti adanya tindakan kekerasan. Namun, ia menilai peran Kapolsek Temon dalam proses pembukaan lahan terlalu berlebihan. Meski tugasnya hanya sebatas keamanan, namun polisi ikut terlibat dalam pembersihan lahan.
“Ada kesan Angkasa Pura, Kapolsek,” ujarnya.
Menurutnya, tindakan menggali parit, memutus instalasi listrik, hingga tindakan berlebihan Kapolsek Temon tidak tepat. Sehingga dia mendorong Direktur PT. Angkasa Pura 1, Kapolda DIY, dan General Manager PT. PLN Area Yogyakarta mengevaluasi pekerjaan pengelola proyek pembangunan bandara, Kapolsek Temon dan Kepala PLN Wates.
Ombudsman mandiri memberikan waktu 30 hari kepada ketiga lembaga tersebut untuk melaksanakan rekomendasi dari laporan tersebut. Jika tidak ada itikad baik, Budhi akan melaporkannya ke Tim Penyelesaian di Jakarta. Tim ini mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi yang lebih mengikat.
“Kalau itu rekomendasi, harus dilaksanakan,” ujarnya.
Inspektur Pengawas Daerah Polda DIY, Kombes Budi Yuwono, menyatakan akan melaksanakan rekomendasi Ombudsman DIY. Termasuk laporan mendalam mengenai dugaan kekerasan yang dilakukan anggotanya.
“Kami akan terus menindaklanjuti apa pun laporan masyarakat tersebut,” kata Budi.
Sementara itu, Didik Catur, Sekretaris Proyek Pengembangan Bandara NYIA belum bisa memastikan penghentian sementara proses pembebasan lahan tersebut.
“Kita akan pelajari dulu,” ujarnya. – Rappler.com
BACA JUGA: