• November 25, 2024

(OPINI) Pertanyaan Praktis Ketentuan Anti Dinasti UU Kabataan Sangguniang

Pengajuan Surat Keterangan Calon (COC) Pilkada Barangay dan Sangguniang Kabataan (SC) Mei 2018 dimulai pada Sabtu, April

Pemilihan barangay terakhir diadakan pada tanggal 28 Oktober 2013. Setelah siklus 3 tahun seperti biasanya, siklus berikutnya seharusnya dilaksanakan pada tanggal 31 Oktober 2016. Ini merupakan yang pertama pada masa Presiden Rodrigo Duterte.

Namun, pada tanggal 15 Oktober 2016 – atau hampir 15 hari sebelum pemilu yang dijadwalkan pada tanggal 31 Oktober 2016 – Duterte menandatangani Undang-Undang Republik 10923, yang menunda pemilu hingga tanggal 23 Oktober 2017. Kemudian, pada tanggal 5 Oktober 2017 – dua minggu sebelum pemilu, ia menandatangani Undang-Undang Republik 10923, yang memindahkan pemilu barangay ke tanggal 14 Mei 2018 untuk kedua kalinya. (TIMELINE: Upaya Tunda Barangay, SK Pilkada)

Sedangkan untuk pemilihan SK terakhir dilaksanakan pada tanggal 25 Oktober 2010. Yang berikutnya seharusnya diadakan pada tanggal 28 Oktober 2013, namun ditunda oleh Republic Act 10632 ke tanggal yang “akan ditentukan oleh Comelec. antara tanggal 28 Oktober 2014 dan 23 Februari 2015,” untuk memberikan waktu kepada Kongres untuk mempelajari dan mereformasi undang-undang MA yang ada.

Karena tidak ada undang-undang reformasi yang keluar dari Kongres pada batas waktu yang ditentukan, Undang-undang Republik 10656 disahkan pada tanggal 25 Maret 2015, yang selanjutnya menunda pemilihan SC menjadi “Senin terakhir bulan Oktober 2016”, menyelaraskannya dengan pemilihan barangay.

Namun, versi UU SC yang baru dan lebih baik baru muncul pada tanggal 15 Januari 2016 dengan disahkannya UU Republik 10742 atau “Undang-Undang Reformasi Sangguniang Kabataan (SC) tahun 2015”. Kini disinkronkan dengan pemilu barangay, pemilu SK juga terkena dampak penundaan dua pemilu barangay dan akhirnya diundur ke tanggal 14 Mei 2018.

Reformasi diperkenalkan

Walaupun pemilu tanggal 14 Mei mendatang akan diselenggarakan dengan cara yang sama seperti sebelumnya jika dilihat dari segi barangay, ini akan menjadi pertama kalinya pemilu SK diadakan berdasarkan perubahan signifikan yang diperkenalkan oleh Undang-Undang Reformasi SK.

Pertama, Undang-Undang Reformasi SC memperkenalkan skema pemilu yang tidak biasa di negara tersebut. Sudah menjadi tradisi pemilu di negara ini bahwa hak untuk memilih berjalan seiring dengan hak untuk mencalonkan diri untuk jabatan publik. Berdasarkan undang-undang SK, semua warga negara yang berusia antara 15 dan 30 tahun dapat memilih dalam pemilihan pemuda, namun hanya mereka yang berusia antara 18 dan 24 tahun yang dapat mencalonkan dan memegang posisi SK.

Para pembuat undang-undang beralasan bahwa mereka yang berusia 15 tahun namun di bawah 18 tahun masih dianggap anak di bawah umur menurut hukum, dan oleh karena itu tidak memenuhi syarat untuk menandatangani kontrak. Biasanya, penandatanganan kontrak harus dilakukan oleh para kapten barangay—suatu pengaturan yang disinyalir sering menimbulkan kolusi dan praktik korupsi. Namun bagaimana dengan mereka yang berusia di atas 24 tahun namun hingga 30 tahun? Tidak ada penjelasan yang diberikan kecuali mungkin bahwa mereka terlalu tua untuk mewakili kepentingan kaum muda, sehingga menimbulkan pertanyaan: mengapa memasukkan mereka ke dalam Katipunan ng Kabataan dan membiarkan mereka memilih?

Kedua, dalam UU Reformasi SC, Kongres untuk pertama kalinya mengesahkan undang-undang yang memungkinkan kebijakan pelarangan dinasti politik berdasarkan Konstitusi 1987. Meskipun Pasal II, Ayat 26, Konstitusi mengadopsi kebijakan negara untuk memastikan akses yang sama terhadap peluang pelayanan publik dan melarang dinasti politik, ketentuan ini tidak dapat dilaksanakan dengan sendirinya; hal ini membutuhkan undang-undang yang memungkinkan untuk diterapkan.

Untuk mencegah dan mengacaukan dinasti politik di tingkat barangay atau desa, Pasal 10 UU Reformasi SK menyatakan sebagai salah satu kualifikasi bagi seorang pejabat Kabataan Sangguniang bahwa ia “tidak boleh mempunyai hubungan darah dalam tingkat kekerabatan sipil kedua” atau kedekatan dengan pejabat nasional terpilih yang sedang menjabat atau dengan pejabat regional, provinsi, kota, kotamadya atau barangay yang sedang menjabat di tempat dia terpilih.”

Larangan tersebut melarang kerabat petahana dari pejabat nasional dan lokal terpilih hingga “tingkat kekerabatan atau afinitas sipil kedua” untuk menjadi pejabat Kabataan Sangguniang.

Ini mencakup pasangan dari kapten barangay yang menjabat dan anggota barangay sangguniang jika mereka masih dalam kelompok usia 18-24 tahun, “kerabat tingkat pertama” mereka (seperti anak-anak mereka), dan “kerabat tingkat kedua” (seperti sebagai cucu atau saudara laki-laki dan perempuan mereka).

Aturan yang sama berlaku bagi kerabat karena pertalian atau perkawinan pemegang jabatan. Dengan mengikuti dan menerapkan peraturan pegawai negeri dalam hubungan, laki-laki tidak berbagi ukuran hubungan apa pun tetapi diperlakukan sebagai satu kesatuan dengan perempuan dan sebaliknya. Oleh karena itu larangan ini berlaku juga terhadap kerabat pasangan petahana dalam derajat perdata kedua.

Namun, hal ini tidak termasuk “kerabat tingkat ketiga” dan tidak mencakup hubungan kekerabatan atau kedekatan dengan petahana atau pasangannya, seperti bibi atau pamannya, atau “kerabat tingkat empat”, seperti sepupu mereka.

Dengan menetapkan kualifikasi ini, mereka bermaksud untuk menyamakan kedudukan dengan mengecualikan anggota keluarga pemegang jabatan yang secara langsung atau tidak langsung mendapat manfaat dari sumber daya, kendaraan, dan properti barangay yang secara langsung atau tidak langsung mendapat manfaat dari sumber daya, kendaraan, dan properti barangay termasuk, selain itu. pengaruh atau niat baik petahana.

Titik lemah

Meskipun undang-undang tersebut dirayakan sebagai sebuah tonggak sejarah, karena merupakan undang-undang pertama dan satu-satunya yang memuat ketentuan dinasti anti-politik 31 tahun sejak ratifikasi Konstitusi, bagaimana penerapannya dalam kehidupan nyata? Apakah pendekatan yang diambil Kongres benar-benar merupakan cara yang efektif untuk mencegah dinasti politik di kalangan pejabat MA?

Salah satu kelemahan nyata dari ketentuan anti-dinasti dalam Undang-Undang Reformasi SC adalah bahwa larangan tersebut bergantung pada fakta masa jabatan atau hanya berlaku bagi anggota keluarga pejabat pemerintah terpilih yang “saat ini menjabat”. Ketika pejabat pemerintah terpilih tersebut mengundurkan diri, katakanlah sebelum pengajuan surat pencalonan, maka dengan segala maksud dan tujuan yang sah, ia tidak lagi memegang jabatan dan dengan demikian melepaskan dirinya dari cakupan ketentuan dinasti anti-politik. Artinya, seorang kapten barangay masa jabatan 3 yang akan “lulus” dapat dengan mudah mengundurkan diri beberapa bulan sebelum masa jabatannya berakhir sehingga putra atau kerabat dekatnya dapat mencalonkan diri sebagai ketua SK.

Betapa saya berharap para pembuat undang-undang kita menambahkan klausul itu dalam Bagian 43 dari Peraturan Pemerintah Daerah yang menyatakan bahwa pelepasan jabatan secara sukarela untuk suatu jangka waktu tidak akan mempengaruhi dampak pembatasan dari ketentuan tersebut. Namun, seperti yang saat ini tertuang dalam UU SC, tampaknya skema tersebut – mengundurkan diri menjelang akhir masa jabatan – dapat dilakukan untuk menghindari larangan dinasti.

Sebaliknya, argumen yang sama persuasifnya adalah bahwa apa yang tidak dapat dilakukan secara langsung tidak dapat dilakukan secara tidak langsung. Sesuatu yang dilarang secara langsung, maka dilarang pula secara tidak langsung. Dengan kata lain, jika sudah jelas ada kasus pengelakan, maka semangat ketentuan dinasti anti-politik bisa diregangkan dan ditegakkan.

Secara pribadi, saya condong pada penafsiran pertama, karena saya percaya bahwa segala keraguan terhadap undang-undang harus diselesaikan demi pelaksanaan hak untuk memilih dan mencalonkan diri untuk jabatan publik secara lebih penuh dan tanpa batas. Namun pada akhirnya, Comelec-lah yang akan memutuskan apakah akan menangani masalah ini secara bebas atau ketat, dan secara umum menentukan cara penerapannya.

Pertanyaan aneh lainnya yang dilontarkan kepada saya adalah apakah seorang kapten barangay yang masih menjabat dapat menjalankan putranya di barangay tetangga. Skenario yang aneh, tetapi tampaknya juga mungkin terjadi. Undang-undang tersebut menyatakan bahwa calon anggota komite sekolah “tidak boleh ada hubungannya dengan pejabat barangay terpilih yang sedang menjabat, di tempat dia dipilih.“Jadi, jika Juan adalah kapten barangay yang menjabat di Barangay A dan putranya, Pedro, mencalonkan diri di Barangay B, Pedro secara teknis tidak memiliki anggota keluarga yang merupakan pejabat barangay terpilih di Barangay B dan dapat memegang posisi SK tanpa mencari

Namun, skenario yang berbeda terjadi pada kasus wali kota dan wakil wali kota yang sedang menjabat, yang anak-anak atau kerabatnya tidak dapat mencalonkan diri di barangay mana pun di kota atau kota tempat mereka bertugas. Tapi anak yang sama bisa mencalonkan diri di kota atau kota lain. Larangan yang sama juga berlaku bagi anggota keluarga gubernur provinsi, wakil gubernur, anggota kota dan kotamadya sangguniang panlalawigan, dan pejabat daerah terpilih di Daerah Otonom di Muslim Mindanao.

Ketentuan anti dinasti politik ini juga berlaku wajar terhadap anggota keluarga dalam derajat kedua setiap orang pejabat nasional terpilih yang menjabat, seperti Presiden, Wakil Presiden, Senator dan Anggota Kongres, secara tegas melarang mereka mencalonkan diri untuk posisi SK di barangay mana pun di negara tersebut. Artinya, cucu perempuan Presiden Duterte, Isabelle Duterte, yang baru berusia 18 tahun dan berhak mencalonkan diri untuk SK, dilarang mencalonkan diri karena fakta bahwa ia adalah kerabat tingkat dua Presiden. Larangan yang sama juga berlaku bagi putri Wakil Presiden Leni Robredo yang memenuhi syarat.

Bukan alasan untuk diskualifikasi

Namun, masyarakat harus memahami bahwa meski ada larangan, Comelec tidak bisa mengawasi dan memeriksa setiap kandidat yang mengajukan surat keterangan pencalonan untuk posisi SC. Bukan hanya karena banyaknya jumlah mereka, tapi Comelec tidak motu proprio kewenangan untuk menolak membatalkan sertifikat pencalonan calon yang melanggar ketentuan anti-dinasti berdasarkan UU Reformasi SK.. Petisi yang tepat harus diajukan untuk memulai penyelidikan.

Para pengacara juga harus diingatkan bahwa ketentuan anti-dinasti politik ini secara teknis merupakan masalah kualifikasi – tepatnya kualifikasi negatif – dan bukan alasan untuk diskualifikasi. Salah satu hal pertama yang saya pelajari dalam praktik hukum pemilu adalah tidak adanya kualifikasi bukan setara dengan atau setara dengan diskualifikasi.

Permohonan diskualifikasi hanya terbatas pada alasan yang tercantum dalam pasal 12 dan 68 KUHP Omnibus dan Pasal 40 KUHP Daerah. Dengan kata lain, keduanya berbeda dalam hal bentuk, isi dan efek yang diperlukan, dan oleh karena itu tidak boleh tertukar satu sama lain. Pelanggaran terhadap ketentuan anti-dinasti ini dapat dilakukan sebelum pemilu melalui petisi untuk mendiskualifikasi pemilu secara tepat waktu sesuai dengan Pasal 78 Undang-Undang Omnibus Pemilu dengan alasan adanya kesalahan penafsiran yang material, atau setelah pemilu melalui petisi for quo warano.

Pada akhirnya, meskipun kita semua bisa sepakat bahwa hukum yang dihasilkan tidaklah sempurna dan memiliki celah yang bisa dieksploitasi, kita harus memahami bahwa pertama-tama, bahkan dalam bentuknya yang lemah, hukum tersebut sudah mendekati keajaiban. Pada titik ini, kita hanya bisa berharap bahwa “langkah-langkah kecil” ini akan menjadi kemajuan untuk memberikan dampak penuh terhadap ketentuan anti-dinasti politik dalam Konstitusi yang telah lama diharapkan oleh seluruh negara. – Rappler.com

Emil Marañon III adalah seorang pengacara pemilu yang menjabat sebagai kepala staf mantan Ketua Comelec Sixto Brillantes Jr. Dia belajar di SOAS, Universitas London, tempat dia belajar Hak Asasi Manusia, Konflik dan Keadilan sebagai Sarjana Chevening.

game slot online