• November 26, 2024
Opsi ke Saudi untuk menemui Rizieq Shihab masih terus dikaji

Opsi ke Saudi untuk menemui Rizieq Shihab masih terus dikaji

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Komnas HAM menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran penangkapan sejumlah ulama dengan alasan makar.

JAKARTA, Indonesia – Ketua Komnas HAM Hafid Abbas mengaku masih mengkaji kemungkinan anggota timnya akan menangkap pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab yang saat ini berada di Saudi. Arab menyusul. . Anggota Komnas HAM menyatakan ingin berdialog dengan Rizieq untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran HAM penangkapan sejumlah ulama oleh polisi dengan dalih konspirasi makar.

Penangkapan dilakukan setelah atau sebelum beberapa aksi demonstrasi damai seperti 4 November 2016, 2 Desember 2016, dan 31 Maret 2017. Polisi memiliki bukti bahwa berbagai ulama tersebut berencana menggulingkan pemerintahan yang sah.

Namun, Hafid mengatakan sejauh ini belum ada keputusan untuk menyusul Rizieq ke Saudi.

“Kalau tim melihat ada urgensinya, kemungkinan besar kami akan ke sana (Arab Saudi),” kata Hafid yang dihubungi Rappler melalui telepon, Kamis, 11 Mei.

Pria yang pernah menjabat Direktur Jenderal HAM Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia ini mengatakan, apa yang dilakukan timnya merupakan tindak lanjut dari laporan Amien Rais dan alumni Aksi Bela Islam pada akhir April lalu. kantor Komnas HAM. Sebab, penangkapan sejumlah ulama dengan dalih merencanakan makar dinilai aneh.

Ia mengaku juga bersedia berbicara dengan polisi agar bisa memahami permasalahan tersebut dengan jelas.

“Tentunya kami sedang melakukan kajian terhadap peraturan perundang-undangan mengapa mereka ditangkap,” ujarnya.

Hafid mempertanyakan mengapa rezim Joko “Jokowi” Widodo dan Jusuf “JK” Kalla terkesan represif. Ia membandingkan, pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), tidak mudah melakukan hal tersebut terhadap orang-orang yang dianggap berseberangan dengan pemerintah.

Hafid mencontohkan penulis buku Gurita Cikeas, George Junus Aditjondro, yang tidak ditangkap karena dituduh melakukan pencemaran nama baik. Padahal, buku tersebut dengan gamblang menjelaskan rahasia di balik kemenangan fantastis Partai Demokrat pada pemilu 2010.

Suara pemilih meningkat tiga kali lipat hanya dalam satu periode pemerintahan. Semula angkanya tujuh persen, namun kini dalam kurun waktu tersebut menjadi 20 persen.

Meski begitu, George akhirnya meninggal pada tahun 2016 karena stroke. Di sisi lain, penulis buku “Jokowi Under Cover” Bambang Tri Mulyono justru ditangkap personel Polri.

Saat itu, Kabag Humas Mabes Polri Boy Rafli Amar menyebut Bambang melanggar UU ITE. Namun Boy membantah adanya desakan pihak istana untuk menangkap Bambang.

“Ini bagian dari studi banding. Semuanya masih dalam diskusi tim. Kami juga sedang menyelidikinya karena ada urgensinya,” ujarnya.

Jika penting untuk menyelidiki tuduhan pelanggaran hak asasi manusia terhadap pendeta, bagaimana dengan hal lain? Hafid menegaskan, penyidikan kasus dugaan pelanggaran HAM lainnya masih terus berjalan.

“Kasus lainnya masih diproses dan tidak ada yang istimewa,” ujarnya.

Sementara Rizieq diketahui masih berada di Arab Saudi. Dia ada di sana untuk menunaikan umrah bersama keluarganya. (BA: Pengacara: Rizieq Shihab tidak akan lari dari tanggung jawab hukum)

Kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Prawiro meyakinkan kliennya tidak akan lepas dari tanggung jawab hukum yang menantinya di Indonesia. Rizieq mengaku siap berjuang secara hukum jika proses peradilan yang menjeratnya merupakan hasil rekayasa dan paksaan kemauannya.

Polda Jabar menyerahkan berkas perkara Rizieq ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar pada Rabu. Kini mereka tinggal menunggu berkas perkara dugaan penistaan ​​agama Pancasila dan pencemaran nama baik Sukarno diungkapkan secara lengkap oleh Kejaksaan Agung Jawa Barat. Jika dinyatakan selesai maka proses persidangan akan dimulai. – Rappler.com