Panitia KKR Natal Bandung 2016 mengaku sudah mendapat izin dari pihak kepolisian
- keren989
- 0
SETARA Institute menilai pembubaran KKR merupakan ancaman serius terhadap pluralisme di Indonesia
JAKARTA, Indonesia – Panitia Nasional Ibadah Kebangkitan Rohani (KKR) Natal 2016 beberapa hari lalu buka suara terkait pembubaran acaranya di gedung Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Bandung, Jawa Barat. .
Sejumlah anggota organisasi masyarakat (ormas) agama Islam datang dan membubarkan KKR dengan dalih tidak ada izin pada Selasa 6 Desember.
Dalam keterangan tertulis panitia KKR katanya dia memasukkan Tanda Terima Pemberitahuan N ke dalam sakunyaOh STTP/YANMIN/59/XI/2016/Ini Intelkam kepolisian di Sabuga dengan pembicara Pendeta Stephen Tong.
Selain itu, panitia juga memberitahukan secara tertulis kepada polisi bahwa akan ada KKR Natal Mahasiswa Bandung Tahun 2016, tulis mereka dalam surat tertanggal Rabu, 7 Desember.
Pada hari Selasa menjelang KKR Natal pukul 18.30 WIB, sebelumnya juga telah dilaksanakan KKR Mahasiswa pada pukul 13.00 WIB. Panitia mengatakan, polisi juga membenarkan adanya izin tersebut di depan jamaah pada malam KKR.
(BACA: Kronologi Pembubaran Ibadah Natal di Sabuga Bandung)
Panitia mengaku telah menggelar acara ini selama 11 tahun berturut-turut di Kota Bandung, dan selalu mematuhi proses hukum yang dipersyaratkan.
Oleh karena itu, kami nyatakan pada malam KKR Natal Bandung 2016, Pendeta Stephen Tong tidak mengatakan ada kesalahan prosedur dalam pelaksanaannya, kata mereka.
Tuduhan adanya kegiatan tidak sah yang dilakukan oleh ormas yang menamakan dirinya Pembela Ahlus Sunnah (PAS) sangat disayangkan karena mengganggu KKR Natal Bandung 2016.
Panitia juga menyoroti ketidaktegasan polisi yang mengizinkan anggota ormas memblokir pintu masuk gedung Sabuga. Bahkan, ada yang berhasil menerobos masuk dan meneriaki anggota paduan suara yang sedang latihan.
““Polisi meskipun hadir, namun tersebar di seluruh area gedung Sabuga ITB sehingga menyulitkan penerapan tindakan pengamanan yang memadai,” tuduhan panitia. Mereka menuntut keadilan ditegakkan sesuai dengan KUHP Pasal 175 dan 176.
Menghargai permintaan maaf Ridwan Kamil
Panitia juga mengapresiasi permintaan maaf Wali Kota Bandung Ridwan Kamil yang disampaikan melalui akun media sosial pribadinya. Ridwan mengatakan Pemkot Bandung akan memfasilitasi KKR untuk kembali digelar.
(BACA: Pemkot Bandung mohon maaf atas pembubaran layanan di Sabuga)
Ridwan menyampaikan 10 hal dalam pernyataannya, di antaranya hak beribadah setiap warga negara dijamin oleh konstitusi. Pria yang akrab disapa Emil ini juga menyayangkan kehadiran dan intimidasi yang tidak pantas dari ormas keagamaan.
Panitia berharap hal tersebut dapat terealisasi dalam waktu dekat dan di tempat yang sama. Mereka ingin menunjukkan wajah Kota Bandung yang toleran dan menjaga keberagaman di Indonesia.
Ancaman serius terhadap pluralisme Indonesia
Terkait kejadian tersebut, Direktur Eksekutif SETARA Institute Hendardi menilai pembubaran KKR merupakan ancaman serius terhadap pluralisme di Indonesia. Ia juga mengkritik cara kerja polisi yang terkesan lamban di hadapan anggota ormas tersebut.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebaiknya memecat Kapolda Bandung dan mengevaluasi Kapolda Jabar yang juga gagal melindungi warga, kata Hendardi dalam siaran pers yang diperoleh Rappler.
Menurutnya, aktor non-negara yang merupakan kelompok intoleran justru telah melakukan tindak pidana dan patut bertanggung jawab atas terhambatnya dan pembubaran kegiatan keagamaan.
Jika tidak ada tindakan terhadap kelompok ini, kata Hendardi, aksi serupa akan semakin meluas di banyak tempat.
Sementara itu, SETARA juga menyoroti kinerja Ridwan Kamil sebagai Wali Kota Bandung dalam menangani kasus ini, yang dinilainya mengalihkan tanggung jawab kepada anak buahnya yang lalai memfasilitasi kegiatan keagamaan warga.
Ridwan sendiri mengakui hal itu saat kejadian sedang ke luar kota untuk urusan dinas sehingga melimpahkan koordinasi ke Kesbangpol Kota Bandung.
Walikota harus melakukan evaluasi menyeluruh atas kejadian ini dan mengambil kebijakan yang kondusif bagi keberagaman di Kota Bandung serta penikmatan kebebasan beragama dan berkeyakinan, kata Hendardi.—Rappler.com