• March 20, 2026

Para pengunjuk rasa yang memprotes kebijakan imigrasi membakar foto Trump di depan kedutaan AS

Sekitar 100 ribu visa yang diberikan akhirnya dicabut karena kebijakan imigrasi Donald Trump.

JAKARTA, Indonesia (UPDATED) – Kebijakan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang melarang sementara warga negara dari tujuh negara mayoritas Muslim mendapat protes dari dunia internasional, termasuk Indonesia. Puluhan orang menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kedutaan Besar AS di Medan Merdeka Selatan pada Sabtu pagi, 4 Februari.

Para pengunjuk rasa, yang tidak mewakili afiliasi atau organisasi apa pun, terlihat memegang plakat bertuliskan “dump trum”, “selamat datang bagi pengungsi”, dan “Saya marah pada Trump”. Salah satu pengunjuk rasa mengaku melakukan protes karena khawatir umat Islam dilarang masuk Amerika Serikat.

“Saya yang merasa menjadi bagian dari Forum Islam Progresif merasa terpanggil untuk memprotes kebijakan fasis Trump yang melarang masuknya warga negara dari tujuh negara,” kata Azhar Irfansyah yang ikut berunjuk rasa di depan gedung kedutaan AS, Sabtu pagi.

Sementara itu, Veronika Koman yang berprofesi sebagai pengacara HAM mengatakan dampak kebijakan Trump membuat 14 ribu pengungsi dan pencari suaka di Indonesia berada dalam ketidakpastian.

“Amerika Serikat merupakan negara terbesar yang menerima pengungsi dari Indonesia. Artinya dengan dilarangnya mereka masuk, maka keadaan mereka di Indonesia akan semakin tidak jelas, kata Veronika.

Dengan kebijakan tersebut, pemerintah AS juga melanggar hukum internasional karena tidak mematuhi Konvensi PBB tentang Pengungsi yang menindasnya. Bahkan, mereka menjadi pengungsi karena tertindas karena kebangsaan, agama, ras, dan pandangan politik tertentu.

Dengan kebijakan ini berarti mereka tertindas dua kali. Veronika juga tidak yakin alasan Trump menerapkan kebijakan tersebut adalah untuk melindungi wilayah perbatasan negara Paman Sam.

“Ini murni kebijakan anti-Muslim dan mencerminkan supremasi orang kulit putih,” ujarnya lagi.

Kebijakan imigrasi AS yang baru mulai berlaku setelah Trump menandatangani keputusan presiden pekan lalu. Ia melarang warga Suriah, Irak, Iran, Yaman, Somalia, Sudan, dan Libya memasuki Negeri Paman Sam selama 90 hari.

Trump berdalih warga negara tersebut berpotensi menebar teror di Negeri Paman Sam. Indonesia yang memiliki populasi Muslim terbesar di dunia tidak dilarang masuk ke AS.

Meski begitu, pemerintah Indonesia menyayangkan kebijakan imigrasi tersebut. Cara yang ditempuh pemerintahan Trump justru memberikan angin segar bagi kelompok teroris untuk bertindak.

Meskipun kebijakan ini merupakan hak kedaulatan Amerika Serikat, namun kebijakan ini diyakini akan berdampak negatif terhadap upaya global memerangi terorisme dan menangani masalah pengungsi, kata juru bicara Departemen Luar Negeri AS Arrmanatha Nasir dalam pernyataan tertulisnya. pada hari Senin tanggal 30 Januari. .

Ia mengatakan, mengaitkan radikalisme dan aksi terorisme dengan agama tertentu adalah hal yang salah.

“Upaya pemberantasan terorisme harus dilakukan dengan mengedepankan kerja sama internasional, termasuk mengatasi akar permasalahan terorisme,” tegas Arrmanatha.

Ratusan ribu visa telah dicabut

Berdasarkan data terakhir, akibat kebijakan Trump tersebut, sekitar 100 ribu visa yang dikeluarkan pemerintah Amerika Serikat akhirnya dicabut dan tidak berlaku lagi. Bahkan, sebanyak 60 warga negara asing juga terpaksa menyerahkan green card atau visanya saat tiba di Bandara Dulles, Washington DC, akhir pekan lalu. Akibatnya, mereka dideportasi kembali ke negara asalnya.

Keputusan presiden Trump juga menyebabkan pemerintah AS untuk sementara waktu berhenti menerima pengungsi selama 120 hari. Melalui kebijakan tersebut, Trump secara khusus hanya memberikan kesempatan bagi pengungsi untuk ditempatkan di Negeri Paman Sam karena alasan agama.

Akibatnya, Trump kini menghadapi hari Minggu lalu di pengadilan federal di negara bagian Virginia. Gugatan diajukan atas nama dua bersaudara asal Yaman, Tareq Aqel Mohammaed Aziz dan Ammar Aqel Mohammaed Aziz. Sesampainya di Bandara Dulles, Washington DC, keduanya dipaksa oleh petugas imigrasi untuk menandatangani formulir I-407.

Dalam formulir tersebut disebutkan bahwa keduanya telah secara sukarela melepaskan status penduduk tetap AS.

Deportasi imigran gelap

Hal lain yang menjadi perhatian pemerintah Indonesia adalah dampak deportasi terhadap pendatang yang izin tinggalnya melebihi batas atau tidak berdokumen. Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri pada tahun 2015, terdapat sekitar 34.390 WNI yang tinggal di AS yang melebihi batas izin yang diperbolehkan.

Angka tersebut mungkin tidak akurat karena WNI tersebut tidak melaporkan dirinya kepada perwakilan Indonesia di AS. Mengantisipasi kebijakan tersebut, pemerintah Indonesia telah mengaktifkan nomor telepon hotline 24 jam untuk menerima pengaduan dan informasi dari masyarakat Indonesia.

Konsul Jenderal RI New York, Abdulkadir Jailani, dalam “town hall meeting” mengatakan meski pelaksanaan keputusan presiden tersebut merupakan urusan dalam negeri AS, namun pelaksanaannya harus tetap menghormati prinsip hukum. Pemerintah AS juga tidak boleh mengurangi hak-hak dasar dan kebebasan individu. – Rappler.com

uni togel