• March 15, 2026
Pasal makar dapat dijerat dengan pasal makar apabila terbukti adanya suatu permufakatan jahat yang direncanakan

Pasal makar dapat dijerat dengan pasal makar apabila terbukti adanya suatu permufakatan jahat yang direncanakan

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Polisi memantau aktivitas 11 orang tersebut selama 4 minggu terakhir pasca aksi 4 November

JAKARTA, Indonesia – Pada 2 Desember, polisi akhirnya membebaskan 8 dari 11 orang yang diduga melakukan makar dan menggulingkan pemerintahan yang sah. Kabag Humas Mabes Polri Boy Rafli Amar mengatakan, alasan subjektif menjadi alasan mereka tidak ditahan.

Delapan orang yang tidak ditahan tersebut adalah Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, Eko, Adityawarman, Firza Husein, Ratna Sarumpaet, Alvin Indra, dan Ahmad Dhani. Sisanya yakni Jamran, Rizal Kobar, dan Sri Bintang Pamungkas masih dalam pemeriksaan.

Sri Bintang diinterogasi di Mako Brimob, sedangkan Rizal dan Jamran dibawa ke Direktorat Kriminal Umum Khusus.

“Delapan orang tersebut tidak ditahan setelah diperiksa selama 1×24 jam. Meski belum ditahan, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka, kata Boy saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Sabtu, 3 Desember.

Sebanyak 8 orang didakwa melakukan makar. Sedangkan Rizal Kobar dan Jamran diduga sebagai penyebarnya Kebencian di media sosial. Ahmad Dhani diduga menghina simbol negara.

Polri mengantongi barang bukti sebelum menetapkan status tersangka kepada 11 orang tersebut. Jumlah tersangka bertambah satu dengan ditangkapnya Alvin Indra. Ia juga disangkakan melakukan tindak pidana makar sebagaimana diatur dalam Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP. Menurut Boy, Alvin ditangkap pada Jumat 2 Desember di kawasan Kedaung.

Barang bukti yang disita antara lain tulisan tangan dan rekaman percakapan. Polisi menduga mereka berencana memanfaatkan massa pada aksi damai 2 Desember itu untuk menduduki gedung DPR.

“Mereka berencana memaksakan sidang istimewa dan menuntut pergantian pemerintahan,” kata Boy.

Pengkhianatan berbeda dengan kritik

Pria yang pernah menjabat Kapolda Banten ini menjelaskan, sebelum penangkapan 11 orang tersebut, tim kepolisian sudah memantau aktivitasnya. Menurut polisi, 11 orang tersebut terlacak melakukan pertemuan, kegiatan, dan rencana menggulingkan pemerintah.

“Kami sudah memantaunya sekitar 3 minggu terakhir sejak November. “Semuanya berlangsung selama 20 hari dan sangat intens, apalagi setelah (aksi) 4 November,” kata Boy.

Saat masyarakat antusias berdemonstrasi, justru ada upaya yang tidak sejalan dengan cita-citanya dan menetapkan tujuan lain. Menurut Boy, kejadian ini menjadi pembelajaran baik di era demokrasi, bahwa kebebasan tidak bersifat mutlak di negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Ia juga menjelaskan, pengkhianatan dan kritik adalah dua hal yang berbeda. Merujuk pada pasal 107 jo 110 KUHP, makar diartikan sebagai upaya menggulingkan pemerintahan yang sah dengan cara permufakatan jahat.

Ada pula, kata Boy, makar yang biasa menyertai penggunaan senjata api. Meski dalam kasus ini hal itu tidak terjadi.

“Pengkhianatan bisa termasuk dalam konspirasi dan dikategorikan sebagai pelanggaran formal. “Tidak harus kenyataan baru bisa dihukum, tapi bisa juga dengan menelusuri pertemuan, kegiatan, dan penyidikan,” kata Boy.

Rumusan bakal adanya aksi makar perlahan dihimpun tim penyidik ​​Mabes Polri. Sedangkan kritik adalah pandangan terhadap kebijakan tertentu yang diambil pemerintah.

“Pandangan kritis merupakan hal yang lumrah di negara-negara demokratis. Namun pedoman hukum tetap berlaku. “Jangan sampai dalam keadaan hukum, semuanya boleh,” ujarnya. – Rappler.com

Result Sydney