Pasangan calon Ahok-Anies resmi ancang-ancang di putaran kedua Pilkada DKI
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Masa kampanye pilkada putaran kedua akan dimulai pada 7 Maret hingga 15 April 2017
JAKARTA, Indonesia (UPDATED) – KPU DKI resmi mengumumkan pasangan calon nomor urut 2, Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat sebagai pemenang pilkada putaran pertama. Ahok-Djarot berhasil meraih 2.364.577 suara atau 42,99 persen pemilih di DKI Jakarta.
Sedangkan paslon lain yang lolos putaran kedua adalah paslon Anies Baswedan-Sandiaga Uno dengan perolehan 2.197.333 suara atau 39,95 persen. Paslon yang posisi paling mematikan adalah Agus Harimurti dan Sylviana Murni dengan perolehan 937.955 suara atau 10 persen.
Karena ketiga pasangan calon tidak ada yang memperoleh suara 50 persen plus satu, KPU DKI memutuskan menggelar pilkada putaran kedua.
“Dari ketiga pasangan calon tersebut, tidak ada satupun yang memperoleh suara lebih dari 50 persen sebagai syarat untuk diangkat menjadi gubernur dan wakil gubernur,” kata Sumarno dalam rapat pleno terbuka yang digelar Sabtu, 4 Maret di Hotel Borobudur.
Selain mengumumkan hasil resmi penghitungan suara, KPU DKI juga menyatakan tidak ada perubahan terkait nomor urut pilkada putaran selanjutnya. Paslon Ahok-Djarot masih mendapat nomor urut 2, sedangkan Anies-Sandi nomor urut 3.
Rangkaian agenda selanjutnya adalah kampanye selama tiga hari setelah penetapan pasangan calon, yakni 7 Maret hingga 15 April. Kemudian pada 16-18 April, kedua pasangan calon tidak bisa lagi berkampanye karena memasuki masa tenang.
“(Petahana) wajib mengambil cuti pada masa kampanye yang dimulai tiga hari setelah penetapan pasangan calon,” ujarnya.
Sumarno mengatakan keputusan itu sesuai dengan Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang menurutnya harus dipatuhi. Namun, KPU DKI tak mempermasalahkan siapa yang bakal menjabat Pj Gubernur Jakarta, karena itu menyangkut wilayah Kementerian Dalam Negeri.
“Ini wilayah Kementerian Dalam Negeri, bukan KPU Jakarta. “Kami hanya mengelola tahapan pilkada,” ujarnya.
Pilkada DKI putaran pertama digelar pada 15 Februari lalu. Sangat banyak 7.108.589 warga DKI terdaftar menggunakan haknya 13.023 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Perdebatan pasangan calon masih ada
Sumarno juga menjelaskan, akan dilakukan perdebatan antara kedua paslon mengenai visi dan misi. Debat ini hanya akan diadakan satu kali.
Kemungkinan besar, debat akan digelar tujuh hari sebelum pemungutan suara. Namun KPU DKI belum menentukan tanggal dan tempat perdebatan Pilkada putaran kedua.
Selama masa kampanye, ada dua jenis kampanye yang tidak diperbolehkan KPU DKI, yakni rapat umum atau kampanye besar-besaran dan pemasangan alat peraga.
“Nanti KPU akan mensosialisasikannya kepada masyarakat. Sedangkan iklan media oleh pasangan calon akan difasilitasi oleh KPU. “Kami akan minta materinya jika ada pembaruan,” kata Sumarno seperti dikutip media. – dengan laporan Ursula Florene, ANTARA/Rappler.com