• November 27, 2024
Pasien tidak boleh ditolak oleh rumah sakit karena alasan biaya

Pasien tidak boleh ditolak oleh rumah sakit karena alasan biaya

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Pihak RS Mitra Keluarga Kalideres membantah menelantarkan bayi Debora hingga meninggal dunia

JAKARTA, Indonesia – Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek mengatakan jajaran di kementeriannya akan mengusut kasus meninggalnya bayi Tiara Debora yang meninggal pada Minggu, 3 September, diduga karena tidak mendapat perawatan yang memadai. Baby Debora dilarikan ke RS Mitra Keluarga Kalideres karena mengeluh batuk berkepanjangan disertai lendir.

Namun sesampainya di rumah sakit, pihak manajemen menolak mengizinkan bayi Debora dirawat di ruang PICU karena keterbatasan dana.

Untuk bisa memasukkan bayi Debora ke ruang PICU, pihak rumah sakit mengeluarkan biaya sebesar Rp 19,8 juta. Namun bisa dicicil dengan membayar uang muka sebesar Rp 11 juta. Kedua orang tua Debora mengaku tidak memiliki biaya sebesar itu dan menyebut dirinya sebagai peserta BPJS.

Namun pihak rumah sakit justru merujuk bayi Debora ke rumah sakit lain, karena tidak bekerjasama dengan BPJS. Sayangnya, bayi perempuan berusia 4 bulan itu mengembuskan napas terakhir sebelum dirujuk ke rumah sakit lain.

“Hari ini saya minta Dinas Kesehatan DKI, Kemenkes, dan lembaga pengawas ke rumah sakit,” kata Nila ditemui di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Senin, 11 September.

Menurut Nila, tidak adil jika pihaknya hanya mendengarkan pernyataan satu pihak yakni orang tua Debora. Namun, ia menegaskan, pasien dalam situasi darurat harus diterima meski tidak punya uang.

“Secara regulasi, setiap keadaan darurat harus dibantu oleh rumah sakit. Tapi, lihat jawaban pihak rumah sakit (masih) membantu lalu kita perlu tahu sejauh mana penyakit anak tersebut. “Itu yang harus kita lihat,” kata perempuan yang juga berprofesi sebagai dokter ini.

Apalagi, kata Nila, undang-undang yang mengatur rumah sakit jelas menyatakan tidak bisa menolak pasien hanya karena anggaran tidak mencukupi.

“Tapi kalau kita baca lagi, orang tua yang bersangkutan juga bertanya (untuk mengetahui berapa biayanya). Saya dapat memahami bahwa terkadang kami datang dan menanyakan berapa biayanya nanti. “Kami pastikan apa yang sebenarnya ditularkan oleh pihak rumah sakit,” ujarnya.

Masih ditanggung BPJS

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan DKI Koesmedi Priharto mengaku mendengar keterangan dari RS Mitra Keluarga Kalideres pagi tadi. Berdasarkan keterangan pihak manajemen rumah sakit, mereka membantah lalai dalam memberikan perawatan medis kepada bayi Debora. Menurut mereka, pengobatan untuk menyelamatkan nyawa Debora tetap dilakukan meski ada pernyataan diperlukan biaya untuk masuk ke PICU.

Namun, masih dilakukan penindakan, kata Koesmedi di kantornya.

Hal lain yang disampaikan adalah adanya kesalahan komunikasi dari petugas informasi kepada pasien sehingga menimbulkan kesalahan persepsi. Namun diakui Koesmedi, ada kelalaian pihak RS Mitra Keluarga Kalideres yakni menyuruh keluarga pasien juga mencari rumah sakit rujukan.

“Seharusnya ini yang dilakukan pihak rumah sakit, bukan keluarga pasien,” ujarnya.

Kemudian Koesmedi menjelaskan, pasien dalam kondisi darurat masih bisa dirawat di rumah sakit yang tidak bekerja sama dengan BPJS.

Nantinya BPJS yang menanggung biaya tersebut, ujarnya.

Namun, Dinkes DKI belum bisa menyimpulkan apa pun karena baru mendengar informasi dari satu pihak. Ia berencana membentuk tim dari berbagai elemen untuk melakukan audit mendalam. Tim juga akan mengunjungi rumah keluarga Deborah dan melakukan audit medis.

Biarkan tim menyelesaikan semuanya nanti, katanya. – Rappler.com

judi bola online