• April 19, 2025
Patrialis Akbar mengundurkan diri sebagai hakim Mahkamah Konstitusi

Patrialis Akbar mengundurkan diri sebagai hakim Mahkamah Konstitusi

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Presiden Jokowi akan menunjuk pengganti Patrialis Akbar melalui panitia seleksi.

JAKARTA, Indonesia – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengatakan Hakim Konstitusi nonaktif Patrialis Akbar telah mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatannya. Pengunduran diri tersebut disampaikan melalui surat dan ditujukan kepada Arief.

“MK baru saja menerima surat tulisan tangan dari rekan kami Pak Patrialis Akbar yang menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai hakim MK,” kata Arief usai rapat dengan Komisi III DPR RI di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin. , 30 Januari.

Ia mengatakan, dalam waktu dekat, MK akan mengirimkan surat resmi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengisi kekosongan hakim MK menyusul pengunduran diri mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Kendati demikian, Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) akan tetap menggelar sidang etik terkait suap Patrialis.

“Dengan itu akan ada uji coba lagi, sebenarnya akan lebih mudah dan cepat prosesnya nanti,” kata Arief.

Saat ini status Patrialis Akbar di MK masih dibebaskan dari segala tugas dan wewenang sebagai Hakim Konstitusi hingga MKHK mengeluarkan putusan.

Panitia seleksi akan dibentuk

Penggantian Patrialis nantinya akan ditentukan oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh Presiden Joko “Jokowi” Widodo. Hal ini dimaksudkan agar nantinya hakim konstitusi mempunyai integritas dan kemampuan dalam menjalankan amanahnya.

“Rekrutmen akan kami lakukan dengan pola terbuka, panel, sehingga masyarakat bisa memberikan masukan. Saya kira ini yang akan kita lakukan dan kita akan temukan seseorang yang punya kualitas integritas dan kemampuan untuk duduk di Mahkamah Konstitusi (MK), kata Jokowi, Senin, 30 Januari di Boyolali.

Namun semua proses itu, kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu, baru bisa dilakukan jika mendapat laporan penangkapan Patrialis. Jokowi juga masih menunggu surat resmi dari MK yang meminta pengganti Patrialis sebagai hakim MK.

Patrialis tertangkap basah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menerima suap sebesar 20 ribu dollar Amerika dan 200 ribu dollar Singapura. Uang Hal itu disebut terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. – dengan laporan ANTARA/Rappler.com

uni togel