Pegawai pemerintah mendapat bonus tengah tahun pada 16 Mei – DBM
keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Bonus tengah tahun, setara dengan satu bulan gaji pokok pada tanggal 15 Mei, sesuai dengan Perintah Eksekutif 201 dan akan diberikan kepada semua personel sipil, militer, dan berseragam.
MANILA, Filipina – Bonus tengah tahun bagi pegawai negeri sipil akan dirilis pada Senin, 16 Mei, berdasarkan keterangan Departemen Anggaran dan Manajemen (DBM) pada Minggu, 15 Mei.
Berdasarkan data jumlah jabatan yang terisi di Sistem Informasi Ketenagakerjaan Pemerintah (GMIS), per 30 April, bonus tengah tahun berjumlah P31 miliar ($664,3 juta). DBM menyatakan telah mengeluarkan Perintah Pelepasan Alokasi Khusus (SARO) untuk gaji tambahan pegawai pemerintah ke berbagai lembaga.
Bonus tengah tahun tersebut setara dengan gaji pokok satu bulan terhitung sejak 15 Mei. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Benigno Aquino III Perintah Eksekutif No.201 pada bulan Februari 2016 dan akan diberikan kepada semua personel sipil, militer, dan berseragam.
Berdasarkan Surat Edaran Anggaran 2016-3bonus tengah tahun tidak akan diberikan lebih awal dari tanggal 15 Mei.
Persyaratan
Seorang karyawan harus memenuhi persyaratan berikut untuk memanfaatkan bonus tengah tahun:
- Minimal total atau total 4 bulan masa kerja yang diberikan mulai tanggal 1 Juli 2015 sampai dengan tanggal 15 Mei 2016
- Mencapai setidaknya peringkat kinerja yang memuaskan pada periode sebelumnya
- Seharusnya masih beroperasi pada tanggal 15 Mei
Mereka yang memiliki masa kerja kurang dari 4 bulan, atau mereka yang tidak lagi bekerja pada tanggal 15 Mei, tidak berhak atas bonus tersebut, kata DBM.
Departemen Anggaran juga meminta instansi untuk melakukan evaluasi kinerja terhadap pegawai pemerintah yang telah mengabdi minimal 4 bulan namun belum mendapat penilaian kinerja agar dapat diberikan tantiem tengah tahun.
“Sesuai Surat Edaran Memorandum No. 6, sebuah. Tahun 2012, evaluasi kinerja akan dilakukan secara rutin dua kali dalam setahun atau setiap semester sekali oleh seluruh instansi sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Komisi Pelayanan Publik. Namun jika kebutuhan organisasi instansi terkait memerlukan jangka waktu yang lebih pendek atau lebih lama, maka jangka waktu evaluasi minimal 90 hari atau tiga bulan,” kata DBM dalam keterangannya.
Pemberian bonus tengah tahunan di unit pemerintah daerah (LGU) ditentukan oleh Sanggunian, dengan tunduk pada batasan layanan kepegawaian dalam anggaran LGU. Jika dana tidak mencukupi, pemerintah daerah juga dapat memberikan hibah dengan tarif yang lebih rendah namun dengan persentase yang seragam dari gaji pokok bulanan.
Untuk perusahaan yang dimiliki dan dikendalikan pemerintah (GOCC), dewan pengurus akan menentukan bonus berdasarkan anggaran operasional perusahaan yang disetujui. Perusahaan dapat memberikan hibah dengan tingkat persentase yang lebih rendah namun seragam jika dana tidak mencukupi. – Rappler.com
*$1 = P46.67