Pejabat Pelindo 3 diduga ikut menikmati uang hasil pungli sebesar Rp6 miliar
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Rahmat Satria diduga menikmati hasil pungutan liar saat menjabat Direktur Utama PT Terminal Petikemas Surabaya (PT TPS) pada 2014.
SURABAYA, Indonesia – Upaya kepolisian memberantas praktik pungli dalam proses Dwell Time di pelabuhan mulai membuahkan hasil. Polres Tanjung Perak berhasil mengungkap praktik pungutan liar yang melibatkan Direktur Operasi dan Pengembangan Bisnis Pelindo III, Rahmat Satria.
Rahmat diduga menikmati hasil pungli saat masih menjabat sebagai Direktur Utama PT Terminal Petikemas Surabaya (PT TPS) pada 2014. PT TPS merupakan anak perusahaan PT Pelindo III yang menorehkan prestasi gemilang dalam hal pendapatan.
Rahmat diduga menerima hasil pemerasan dari PT Akara Multi Jaya. PT Akara sendiri merupakan mitra PT TPS dalam hal pemeriksaan karantina peti kemas. Setiap kontainer impor yang masuk ke TPS akan diperiksa oleh PT Akara. Setelah mereka dikarantina dan dinyatakan sesuai ketentuan, mereka baru dikeluarkan dari TPS.
Dari setiap pemeriksaan yang dilakukan, PT Akara memungut pungutan liar antara Rp500 ribu hingga Rp2 juta. Jika importir enggan membayar biaya tersebut, maka peti kemas impor akan sulit keluar dari TPS. Rahmat Satria diduga menikmati uang pungli tersebut.
“Jumlah pungutan liar per bulan sangat besar. Perkiraan kami antara Rp5-6 miliar, kata Kapolsek Tanjung Perak Taqdir Mattanete saat dihubungi Rappler, Rabu, 2 November.
Terungkapnya kasus ini bermula dari informasi importir yang mengadukan pungutan liar ke TPS. Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Alhasil, pekan lalu polisi menangkap Direktur PT Akara, Augusto Hutapea.
Saat dimintai keterangan, Augusto pun menyebut nama Rahmat Satria yang diduga menikmati hasil pungli.
Sementara itu, Humas Pelindo III Edi Priyanto enggan berkomentar banyak. Dia hanya mengatakan pihaknya akan mengikuti koridor hukum yang ada.
Bukan kali ini gugus tugas waktu tinggal beranggotakan 100 aparat kepolisian berhasil memberantas praktik penipuan di pelabuhan. Sebelumnya, Taqdir bersama anak buahnya juga menyegel 100 kontainer yang sudah lama menganggur di TPS karena tidak diambil importir.
Praktik ini sering dilakukan importir karena dianggap lebih murah dibandingkan harus membayar sewa gudang di luar pelabuhan.
Menteri Perhubungan dengan tegas menyerukan diakhirinya pungli
Penangkapan petinggi Pelindo III kembali mencoreng wajah Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Ia menyayangkan kejadian ini terulang kembali. Sebelumnya, praktik pungutan liar juga ditemukan di Kementerian Perhubungan terkait perizinan.
Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendatangi langsung Kementerian Perhubungan untuk meninjau secara mendalam hal tersebut.
“Saya tegaskan kembali kepada seluruh jajaran Kementerian Perhubungan dan seluruh pemangku kepentingan, mohon diakhirinya praktik pungli ini sebelum undang-undang menghentikannya. Mari kita jaga dan bangun citra kita sebagai PNS yang bersih dan berintegritas, kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 1 November. – Rappler.com