• August 28, 2025

Pekerja anak tidak boleh bersentuhan dengan nikotin

JAKARTA, Indonesia—Human Rights Watch menyarankan agar nikotin dimasukkan sebagai zat berbahaya di lingkungan pekerja anak. Sejauh ini, nikotin belum secara eksplisit disebutkan sebagai zat berbahaya dalam undang-undang ketenagakerjaan.

“Meski Indonesia melarang pekerja di bawah usia 15 tahun dan memiliki daftar pekerjaan berbahaya, aturannya masih ambigu. Belum ada konfirmasi masuknya nikotin dan tembakau,” kata Direktur Advokasi Hak Anak Joy Becker dalam konferensi pers hari ini, Rabu, 25 Mei.

“Oleh karena itu kami menyerukan revisi undang-undang atau peraturan serupa untuk memasukkan nikotin sebagai zat berbahaya,” ujar Joy lagi.

Usulan ini disampaikan setelah HRW melakukan penelitian terhadap 132 pekerja anak di perkebunan tembakau di empat provinsi penghasil 90 persen tembakau di Tanah Air, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

Menurut temuan mereka, setengah dari pekerja anak yang disurvei mengalami setidaknya satu gejala yang konsisten dengan keracunan nikotin akut saat bekerja di perkebunan tembakau, termasuk mual, muntah, sakit kepala, dan pusing.

Anak-anak dilaporkan mengalami gejala-gejala ini saat mengeluarkan bunga dan daun busuk dari tanaman tembakau, memanen tembakau, membawa daun yang dipanen, membungkus dan menggulung daun, menyiapkan daun tembakau untuk dikeringkan, dan saat bekerja di gudang pengeringan dan mengawetkan tembakau.

Baca selengkapnya di sini.

Hukum tidak mengatur nikotin

Berdasarkan pencarian Rappler di UU nomor 13 tentang Ketenagakerjaan. Dalam undang-undang ini, klausula mengenai anak diatur dalam pasal 68-75.

Pasal 68 menyatakan bahwa majikan tidak dapat mempekerjakan anak. Dalam Pasal 70 ayat 3 huruf b dijelaskan bahwa anak dapat bekerja apabila diberikan perlindungan dan keselamatan kerja.

Kemudian dalam pasal 71 ayat 2 huruf c, anak dapat bekerja dalam kondisi dan lingkungan kerja yang tidak mengganggu perkembangan fisik, mental, sosial, dan waktu sekolahnya.

Dan dalam pasal 74 ayat 2 huruf c dijelaskan bahwa anak tidak boleh terlibat dalam produksi, perdagangan, minuman keras, narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. Sedangkan pada huruf d disebutkan bahwa anak tidak boleh terlibat dalam pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak.

Namun peraturan tersebut tidak ada yang secara khusus mengatur nikotin dari tembakau yang berbahaya bagi anak-anak. Padahal, Indonesia merupakan salah satu dari tiga produsen tembakau terbesar di dunia, setelah Amerika Serikat dan Brazil. Dan ada sekitar ribuan anak dari total lebih dari 500.000 pekerja di ladang tembakau di negara ini.

Bisakah nikotin dimasukkan dalam undang-undang ketenagakerjaan?

Arist Merdeka Sirait, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, mengatakan penelitian HRW memperkuat temuan KPAI sebelumnya. Lembaga ini juga melakukan penelitian dengan topik yang sama pada tahun 2013.

KPAI juga berusaha menekan DPR untuk memastikan anak-anak tidak lagi diperbolehkan bekerja di perkebunan tembakau. “Tapi DPR masih segan-segan untuk menyetujui,” katanya.

Apakah itu benar?

Dede Yusuf, Ketua Komisi IX yang membidangi masalah ketenagakerjaan, mengatakan sebenarnya ada upaya memasukkan nikotin ke dalam kategori zat berbahaya dalam RUU Tembakau, namun gagal di tengah jalan.

Namun terkait pekerja anak, menurut Dede, komisi sepakat bahwa anak di bawah umur (18 tahun) tidak boleh bekerja. “Kami tegas dalam hal ini bahwa anak-anak berhak untuk bermain, dididik, bukan untuk bekerja,” katanya.

Dede melanjutkan, kesepakatan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) menyebutkan anak hanya bisa dipekerjakan paruh waktu untuk membantu orang tuanya, dengan jam kerja tidak lebih dari empat jam.

Dede juga sepakat bahwa anak-anak tidak boleh bekerja di tempat-tempat yang berbahaya, beracun, dan berbau, seperti pekerjaan yang berhubungan dengan bahan kimia.

Namun menurutnya klausul ini lebih tepat dibahas oleh Komisi VIII karena berkaitan dengan perlindungan anak.

Sedangkan anggota Komisi VIII belum bisa dihubungi hingga laporan ini dibuat, sehingga belum bisa memberikan jawaban.

Lalu bagaimana reaksi aliansi dan komisi pengendalian tembakau nasional?

Anggota Komisi Pengendalian Tembakau Nasional Kartono Mohamad mengatakan nikotin sebenarnya merupakan zat berbahaya di Indonesia Undang-undang nomor 81 tahun 1999 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan.

Dalam pasal 2 ayat 2 disebutkan bahwa nikotin adalah zat atau senyawa pirolidin yang nicotiana tabacum, nicotiana rustica dan spesies lain atau zat sintetik yang bersifat adiktif dan dapat menyebabkan ketergantungan.

“Sudah ada peraturan nasional, tapi belum dilaksanakan, belum ada peraturan pelaksanaannya,” ujarnya.

Menurut Kartono, jika pemerintah ingin melindungi pekerja anak dari nikotin, pemerintah harus mengacu pada UU Lingkungan Hidup, UU Perlindungan Anak, dan UU Kesehatan.

“UU Perlindungan Anak tidak lagi memperbolehkan anak untuk bekerja, dan anak juga harus dilindungi dari kerusakan lingkungan. Ketiga UU tersebut dapat digunakan untuk melarang anak bekerja di perkebunan,” katanya.

Sementara itu, perwakilan dari Departemen Advokasi dan Hubungan Antar Lembaga Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia Agung Suryanto mengatakan, pihaknya sepakat bahwa anak-anak harus dilindungi dari nikotin.

Namun ia tetap setuju anak-anak bekerja di ladang tembakau, sebagai bentuk warisan budaya dari nenek moyang mereka.

Bagaimana menurutmu? —Rappler.com

BACA JUGA:

Togel Sidney