• April 8, 2026
Pekerja tetap dipenjara, meski masa hukumannya sudah berakhir

Pekerja tetap dipenjara, meski masa hukumannya sudah berakhir

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Sebelum dipenjara, pekerja tersebut berhasil memaksa perusahaan membayar pesangon dan gaji sebesar Rp 2,7 miliar selama perselisihan tersebut.

MALANG, Indonesia – Dua pekerja di Malang, Jawa Timur masih mendekam di penjara meski masa hukumannya telah berakhir pada Senin, 9 Mei.

Aris Budi, pengacara salah satu pekerja, kata kliennya, Li’ayati, dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Malang pada 4 Mei.

Li’ayati, mantan bendahara Pengurus Unit Kerja (PUK) Unit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Indonesia Tobacco bersama Syaiful, mantan Ketua Unit SPSI Indonesia Tobacco, diadili atas tuduhan penggelapan sumbangan perusahaan untuk anggota SPSI di sejumlah Rp 20 juta. Mereka dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Malang pada tanggal 4 Mei dan masing-masing dijatuhi hukuman 3 bulan penjara.

“Terdakwa (Li’ayati) pada tanggal 4 Mei 2016 divonis tiga bulan penjara, dengan pidana penjara dipersingkat 2 bulan 26 hari. Oleh karena itu, seharusnya Li’ayati sudah bebas pada 9 Mei. Sejujurnya, sampai saat ini dia masih belum bebas, kata Aris, Jumat, 13 Mei.

Li’ayati ditahan Kejaksaan Negeri Kota Malang pada 9 Februari. “Kami sudah melayangkan surat permohonan pembebasan ke Kejaksaan Malang, namun tidak ada tanggapan,” kata Aris.

Saat ini, Li’ayati tengah mendekam di penjara Wanita Sukun di Malang, sedangkan Syaiful di Lapas Lowokwaru Malang.

Namun menurut Ngatirah, Kepala Lapas Wanita Sukun, mereka tidak bisa melepaskannya Li’ayati keluar dari penjara karena tugas Pengadilan Tinggi di Surabaya pada 10 Mei. Surat instruksi menyebutkan Li’ayati dan Syaiful ditahan hingga 2 Juni, karena alasan JAksa mengajukan banding atas keputusan hakim.

Karena surat ini, kami tidak bisa melepaskan Li’ayati karena dia sudah menjadi tahanan di Pengadilan Tinggi Surabaya, kata Ngatirah.

Menurut Ngatirah, terdapat perbedaan perhitungan hukuman penjara terhadap Li’ayati. “Kami menghitungnya dengan cara khusus, sehingga masa penahanan Li’ayati baru berakhir pada 15 Mei 2016, bukan 9 Mei 2016,” ujarnya tanpa menjelaskan cara khusus tersebut.

Khotimah, kuasa hukum Li’ayati lainnya, mengatakan ada upaya kriminalisasi Li’ayati terkait upaya Li’ayati dan beberapa pengurus SPSI lainnya memperjuangkan pesangon bagi 77 pekerja PT Indonesia Tobbaco yang dipecat pada tahun 2014. .

“Ini kriminalisasi, banyak kejanggalan dalam penahanan Li’ayati dan Syaiful. Masa penjara berakhir pada Senin 9 Mei, kata Khotimah, Jumat 13 Mei.

Li’ayati dan Syaiful bekerja di PT Indonesia Tobacco sebelum dipecat tanpa pesangon pada tahun 2014 dengan alasan “penggelapan uang sumbangan perusahaan ke unit SPSI PT Indonesia Tobacco” sebesar Rp 20 juta. Namun para pekerja menduga Li’ayati dan Syaiful dipecat karena untuk memperjuangkan sesuatu nasib 77 anggota unit SPSI PT Indonesia Tobacco yang dipecat tanpa pesangon.

Perselisihan perburuhan berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial Jawa Timur. Pada tanggal 17 Juli 2014, hakim ad hoc PHI memerintahkan PT Indonesia Tobacco membayar pesangon dan gaji masa sengketa empat bulan sebesar Rp2,7 miliar. – Rappler.com

Hk Pools