Pelaku ledakan bom ikan di Makassar menyerahkan diri
keren989
- 0
MAKASSAR, Indonesia (UPDATED) – Terduga pelaku ledakan bom ikan di Makassar, Abdul Malik, menyerahkan diri ke polisi pada Minggu, 22 Mei.
Sebelumnya, Abdul Malik mangkir dari panggilan pertamanya, Rabu 18 Mei.
Perubahan status saksi menjadi tersangka didapat dari hasil pemeriksaan saksi Hj Suarni, pedagang bom ikan asal Gowa.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar Kompol Tri Hambodo mengungkapkan, saat pemeriksaan awal terhadap Abdul Malik yang merupakan pemilik kos di Jalan Barawaja 2 No. 3, Kelurahan Tammua, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mengaku hanya sebatas pemilik kos. Namun saat tim penyidik memeriksa ponsel tersangka, ditemukan nomor telepon mencurigakan yang tercatat di daftar panggilan masuk tersangka.
Setelah pemilik nomor tersebut terlacak, tim polisi langsung menjemput Hj Suarni dan meminta keterangannya sebagai saksi. Buktinya ditemukan dari pernyataan Suarni yang menyebut bom ikan tersebut diperoleh langsung dari tangan Abdul Malik.
“Saat kami konfirmasi kembali ke Abdul Malik, dia mengaku dan langsung kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka,” kata Tri.
Selanjutnya, pemeriksaan terhadap H Abd Malik kembali dilakukan dan ditemukan bukti baru bahwa orang lain bernama Nadir bertugas sebagai perakit utama detonator bom ikan. Keduanya bekerja sama untuk memperoleh bom ikan dan melakukan pemasaran di Indonesia.
“Pihak kami langsung mengeluarkan surat panggilan untuk Nadir, jika tidak menuruti kami langsung mengeluarkan surat yang berisi penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Tri lagi.
Bahan peledak yang diledakkan diketahui merupakan milik Nadir karena sebelumnya Nadir telah membuat kesepakatan dengan Abd Malik untuk memasarkannya kepada masyarakat yang membutuhkan bom ikan. Dia bertanggung jawab atas komposisi bahan peledak.
Nadir berangkat pada bulan Mei dan memerintahkan Acong dan Harun untuk terus merakit bom ikan. Beberapa hari setelah pembuatan bom, terjadi ledakan bom ikan di kost tersebut.
“Jadi untuk satu kotak korek api yang terjual, Abd Malik mendapat komisi sebesar Rp200 ribu dari harga jual per kotaknya Rp1,5 juta,” jelas Tri.
Penyalahgunaan bahan peledak yang dilakukan Abdul Malik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951/LN No. 78 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal mati.
“Hukuman penjara minimal 20 tahun. “Kami juga akan memanggil toko Tani Beru Makassar yang diinformasikan sebagai tempat membeli bahan peledak,” kata Tri Hambodo.
Bukan tindakan terorisme
Polda Sulawesi Selatan Barat (Sulselbar) menyimpulkan ledakan yang terjadi pada Selasa malam, 17 Mei di sebuah rumah kos di Jalan Barawaja bukan aksi terorisme. Kabid Humas Polda Sulsel Kompol Frans Barung Mangera bahkan menyebut aksi tersebut tidak ada kaitannya dengan kelompok radikal.
Meski begitu, Frans mengaku saat ini masih mencari pemilik kos yang dijadikan tempat penyimpanan bom ikan tersebut. Pemiliknya bernama Abdul Malik. Polda setempat memastikan Abdul merupakan dalang pembuatan bom tersebut dan akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Tentu saja dia akan menjadi tersangka. Namun yang bersangkutan masih kami cari karena melarikan diri, kata Frans yang ditemui, Rabu, 18 Mei di RS Bhayangkara Makassar.
Abdul, kata Frans, diduga kuat mengetahui lokasi peredaran bom ikan tersebut dan asal bahan baku bom tersebut. Selain itu, dia juga mengetahui bahwa apa yang dilakukannya merupakan tindak pidana. Namun hal tersebut tidak dilaporkan ke polisi.
Abdul diancam melanggar undang-undang pengelolaan lingkungan hidup, undang-undang darurat, dan ikut serta dalam tindak pidana atau kejahatan.
Lalu siapakah Abul Malik? Ada informasi yang beredar bahwa dia adalah seorang pengusaha di bidang perikanan dan kelautan. Selain itu, Abdul juga pernah divonis bersalah dalam kasus serupa pada tahun 2008 di Pasuruan, Jawa Timur. Namun hal itu dibantah oleh polisi.
“Informasi tersebut belum bisa kami pastikan kecuali yang bersangkutan sudah ditemukan,” kata Frans.
Kondisi korban masih belum stabil
Bom ikan yang meledak tadi malam tergolong memiliki daya ledak rendah. Ledakan tersebut melukai dua orang, yakni Acong dan Harun yang berada di rumah kos.
Acong mengalami luka di kepala dan 3 jarinya patah. Sementara Harun juga mengalami cedera kepala dan patah kaki kanan.
Keduanya saat ini masih dirawat di RS Bhayangkara dan mulai menunjukkan perbaikan kondisi kesehatan. Namun Harun masih dalam kondisi tidak stabil meski sudah sadar.
“Sampai saat ini kami belum bisa mewawancarai keduanya. Untuk saat ini keduanya harus ditindaklanjuti terlebih dahulu tanpa ada campur tangan pihak luar, kata Kabid Humas Polda Sulsel Kompol Frans Barung Mangera.
Frans mengatakan polisi optimis bisa menyelesaikan kasus tersebut asalkan tidak ada gangguan dan kondisi korban stabil. Menurut Frans, ledakan bom ikan ini bukan yang pertama.
Pada tahun 2015, ledakan bom ikan juga terjadi di Kompleks Puri Pattene Permai di Desa Sudiang, Makassar. Dalam kejadian tersebut ledakan menewaskan 2 orang dan 5 korban luka-luka. – Rappler.com
BACA JUGA: