• April 21, 2025

Pembelaan Ahok tidak mengubah tuntutan jaksa

Nasib Gubernur DKI Jakarta akan ditentukan pada 9 Mei 2017.

JAKARTA, Indonesia – Pembelaan terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama dan kuasa hukumnya tidak mengubah posisi jaksa. Mereka pun tak membuang waktu menanggapi imbauan yang dibacakan pada Selasa, 25 April 2017.

Saat penasehat hukum selesai membaca pembelaannya, Ketua Hakim Dwiarso Budi Santiarto meminta tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap poin-poin yang disampaikan. “Pertama, kami sampaikan menilai apa yang disampaikan penasihat hukum tidak mengandung fakta baru. Kedua, adanya pengulangan materi eksepsi yang diputuskan majelis hakim, kata Jaksa Agung Ali Mukartono di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Dengan kata lain, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara tak lagi harus menggelar sidang rangkap. Jaksa juga mempertimbangkan jadwal persidangan yang sempat tertunda karena dakwaan belum diselesaikan dua pekan lalu.

Pembelaan Ahok yang menyatakan tidak ada niat menyinggung agama atau kelompok tertentu, serta penasihat hukum yang menegaskan kasus ini disebabkan oleh tekanan massa, tidak mengubah pendapat. “Prinsipnya kami berpegang teguh pada tuntutan sebagaimana tercantum dalam surat tuntutan yang kami bacakan. “Itulah sikap kami,” kata Ali.

Penasehat hukum juga tidak menanggapi sikap jaksa dan menyerahkan putusan kepada majelis hakim. Oleh karena itu, majelis hakim akan membacakan putusan pada 9 Mei 2017.

“Setelah tuntutan, pembelaan, dan jawaban disampaikan oleh jaksa penuntut umum, maka giliran majelis yang akan memberikan putusan,” kata Dwiarso.

Akibat kejadian tersebut, Ahok terlihat santai. “Jawaban rangkap itu langsung diucapkan saja, seharusnya jawaban rangkap itu ditulis minggu depan. “Tapi JPU merasa materinya hampir sama, tidak apa-apa,” ujarnya usai sidang. Dia kemudian bergegas kembali ke balai kota untuk bekerja. “Itu dia, aku ingin kembali bekerja. “Tinggal 5 bulan lagi,” ujarnya.

Kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna pun menilai pembelaan yang diberikan keduanya sudah cukup. Ahok tetap tidak menjelek-jelekkan agama atau kelompok seperti yang dituduhkan kepadanya. Apa yang disampaikan mantan Bupati Belitung Timur di Kepulauan Seribu itu tak lain hanyalah bentuk edukasi dan pemahaman masyarakat terhadap proses peningkatan taraf hidup.

Belum lagi, segala kericuhan masyarakat akibat pidato tersebut lebih banyak disebabkan oleh Buni Yani. Sirra mengatakan, video yang diunggah mantan dosen LSPR itu dibumbui kalimat-kalimat provokatif sehingga membuat masyarakat salah berpikir.

“Kami menilai tuntutan JPU hanya bersifat hipotesis, tidak berdasarkan fakta persidangan yang ada. Yang diperdengarkan saat ini tak lain hanyalah sidang teatrikal yang berdasarkan tekanan masyarakat, ujarnya.

Itu kacau balau

Belum genap 5 menit persidangan, majelis hakim sidang kasus dugaan penodaan agama yang melibatkan terdakwa Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama, sudah memberikan skorsing sekitar 5 penonton. Mereka disebut sempat membuat keributan sebelum pembacaan nota pembelaan Ahok.

Ketua MA Dwiarso Budi Santiarto baru saja membuka sidang dengan menyatakan kesiapan terdakwa, kuasa hukum, dan JPU sambil meneriakkan yel-yel “Allahuakbar! Takbier!” Pantauan Rappler, teriakan tersebut berasal dari pria berpakaian putih dengan peci senada dan ikat kepala berwarna merah bertulisan aksara Arab, simpatisan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI.

Petugas keamanan dan polisi PN Jakarta Utara kemudian membawa orang-orang tersebut keluar. “Perhatian ya, di ruang sidang kita tidak boleh ribut atau menyela. Hak pengunjung hanya melihat uji coba saja, kata Dwiarso, Selasa, 25 April 2017 di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta.

Masyarakat digiring keluar gedung, dan security segera menutup satu-satunya pintu masuk gedung auditorium. Pengamanan hari ini diperketat karena ada indikasi mobilisasi massa.

Sebelum persidangan dimulai, Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Iwan Kurniawan mengatakan, pihaknya telah mendapat laporan dari intelijen Polri mengenai seruan mobilisasi massa di media sosial. Tujuannya untuk mengawasi dan menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada Ahok.

Meski enggan menyebutkan jumlah personel yang dikerahkan, Iwan menyebut jumlah tersebut lebih banyak dibandingkan pada uji coba sebelumnya. “Ada perubahan, kami menambah tenaga dan peralatan dibandingkan pengamanan uji coba sebelumnya. “Ini hanya untuk mencegah timbulnya masalah,” ujarnya.

Jumlah pengunjung yang masuk dibatasi, dan jurnalis yang diperbolehkan masuk hanya yang membawa kartu identitas. Sementara massa yang berorasi di jalan raya RM Harsono terdengar hangat dengan kumandang takbir melalui pengeras suara.

Ahok selesai membaca pembelaannya sekitar pukul 09.16 dengan waktu pembacaan 13 menit. Saat ini giliran tim penasihat hukum yang menyampaikan pembelaan sebanyak 634 halaman dan terdiri dari 7 bab. —Rappler.com

Data SDY