• October 11, 2024

Pembunuh Engeline, Agus Tay, divonis 12 tahun penjara

Agus mengaku hukuman 12 tahun penjara sangat berat baginya

BALI, Indonesia — (UPDATE) Tersangka pembunuhan anak Engeline, Agus Tay Hambamay, diadili di 12 Lapas pada Selasa, 2 Februari 2016.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan Agus terbukti secara sah dan membiarkan kekerasan terhadap anak menyebabkan kematian Engeline. Ia pun melakukan kejahatan dengan mengubur jenazah Engeline di taman belakang rumah dengan maksud menyembunyikan kematiannya.

“Menjatuhkan pidana penjara 12 tahun, dikurangi masa tahanan dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan biaya perkara Rp 5.000,” ujar jaksa Ketut Maha Agung di Pengadilan Negeri Denpasar mengatakan ( PN), Selasa.

Maha Agung menyebut ada beberapa hal yang memberatkan Agus, di antaranya membiarkan kekerasan terjadi pada Angeline hingga bocah itu meninggal dunia.

“Terdakwa membiarkan kekerasan hingga korban meninggal dunia, tidak melaporkan perbuatan Margriet, tidak memberikan bantuan kepada Engeline,” kata Maha Agung.

Terkait kasus yang meringankan, Maha Agung menyebut Agus tidak pernah dituntut, mengaku dan menyesali perbuatannya, serta membantu mengungkap kasus kematian gadis cilik itu. JPU juga menyebut Agus masih muda, jadi masih bisa memperbaiki diri.

Agus keberatan

Menanggapi tuntutan jaksa, Agus menyebut dakwaan itu sangat berat baginya.

“(Tuntutan 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar) sangat berat bagi saya,” kata Agus.

Namun, ia menyerahkan sepenuhnya pembelaannya (permohonan) kepada kuasa hukumnya. “Semuanya saya serahkan pada kuasa hukum saya,” kata Agus.

Pengacara Agus, Haposan Sihombing, juga mengakui tuntutan jaksa sangat berat terhadap kliennya.

“Tentu sangat menyulitkan pelanggan kami. Tuntutannya terlalu tinggi,” kata Haposan.

Ia mempertanyakan argumentasi jaksa bahwa kliennya membiarkan kekerasan terhadap anak. “Di tahap mana dia (Agus) mengizinkan. Saat itu dia berada di bawah ancaman dan tekanan. Tapi dia jujur ​​tentang itu semua, ”kata Haposan.

Menurut Haposan, berdasarkan fakta persidangan, semua saksi yang dihadirkan menyatakan bahwa Engeline meninggal dunia akibat penganiayaan ibu angkatnya sendiri, Margriet.

“Menurut para saksi, berdasarkan fakta persidangan, mereka semua menyatakan bahwa mereka dianiaya oleh Margriet. Jika klien saya didakwa dengan kelalaian, semua saksi yang dihadirkan dapat didakwa dengan kelalaian. Itu kalau kita mengikuti pendapat jaksa,” kata Haposan.

Tidak sesuai dengan fakta persidangan

Sementara itu, kuasa hukum Margriet, Dion Pongkor, mengatakan pembebasan Agus atas pembunuhan berencana merupakan hak jaksa. Namun, menurut dia, dakwaan yang diajukan jaksa dalam persidangan Selasa 2 Februari lalu tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Menurut dia, Agus mengaku dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pertama dialah yang membunuh bocah berusia delapan tahun itu.

“Agus mengaku dibunuh. Dia mengatakannya karena dia disiksa. Namun, penyidik ​​yang memeriksa Agus hadir di pengadilan dan menyatakan tidak pernah melakukan penyiksaan,” kata Dion yang dihubungi Rappler, Rabu, 3 Februari 2018.

Dion malah mempertanyakan jika memang Agus tidak membunuh, kenapa dia tidak menulis surat keberatan atas hasil BAP pertama dari awal. Padahal, di BAP jelas tertulis Agus membunuh Engeline.

Dion khawatir dengan lepasnya Agus dari jebakan pembunuhan terencana, kliennya akan diincar menjadi satu-satunya pelaku pembunuhan Engeline.

“Dari dulu memang seperti itu. Jaksa memang menilai seperti itu,” kata Dion.

Kendati demikian, ia tetap optimis. Pasalnya, hakim akan menilai proses persidangan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Berdasarkan fakta di persidangan, kata Dion, Agus mengaku membunuh Engeline.

“Sementara menurut barang bukti, Margriet tidak pergi ke sana (membunuh Engline). Hasil laboratorium dan pengolahan ICP berantakan total,” keluh Dion. —Rappler.com

BACA JUGA:

Data Sydney