• November 23, 2024
Pemda DKI tidak mungkin terlibat

Pemda DKI tidak mungkin terlibat

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Direktur Utama PT Agung Podomoro Land menyuap anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi sebesar Rp 2 miliar terkait proyek reklamasi Teluk Jakarta.

JAKARTA, Indonesia – Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja mengaku yakin tidak ada oknum di lingkungan Pemda DKI yang terlibat kasus suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang daur ulang. Teluk Jakarta.

Dia yakin karena Pemda DKI Jakarta ngotot mempertahankan 15 persen Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) disetor ke pemerintah. Sementara pengembang mengeluhkan nominal 15 persen yang terlalu besar.

“Pemerintah provinsi tidak mungkin terlibat. Padahal, 15 persen itu tetap dipertahankan Pemprov, kata Ahok, Sabtu, 2 April, di rumah susun sederhana di Marunda, Jakarta Utara.

Ahok menjelaskan, Pemprov DKI berkali-kali menolak permintaan penghapusan NJOP sebesar 15 persen.

“Saya jamin 15 persen TIDAK Bisa saja hilang karena itu uang Pemda DKI, ujarnya.

Dia menghitung, setiap pulau buatan yang dibangun nantinya bisa menghasilkan Rp2 triliun sehingga Pemda DKI mendapat tambahan pendapatan dari 15 persen NJOP. Lalu, uang tersebut akan digunakan untuk apa?

“Kami bisa mendapatkan banyak uang untuk membangun apartemen dan rumah pompa. Saya tidak ingin bernegosiasi. “Kalau tidak mau (menyetor NJOP 15 persen), bubar saja,” kata Ahok.

Ahok juga menyebut PT Agung Podomoro Land tidak melakukan pengembangan atau reklamasi Teluk Jakarta. Tidak ada pengembang lain yang tertarik juga.

“Saya tidak tahu pengembang mana, pengembang lain sepertinya tidak punya. “Podomoro belum memulai daur ulang,” katanya.

Kasus suap terkait proyek reklamasi Teluk Jakarta bermula saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap anggota DPRD DKI dari Partai Gerindra, Mohamad Sanusi, pada Kamis, 31 Maret. Ketua Komisi D disuap oleh Direktur Utama PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja senilai hampir Rp 2 miliar.

Diduga tujuan pemberian suap agar DPRD DKI mengurangi persyaratan sebesar 15 persen terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Provinsi DKI Jakarta serta revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Kawasan Strategis Tata Ruang Pesisir Jakarta. Baik Sanusi maupun Ariesman kini telah ditahan KPK untuk pemeriksaan lebih intensif. – dengan laporan ANTARA/Rappler.com

BACA JUGA:

Togel Hongkong Hari Ini