• April 17, 2025

Pemda Sukabumi kembali menjual Masjid Ahmadiyah

Satpol PP Sukabumi menyegel Masjid Al-Furqon milik Jamaah Ahmadiyah di Desa Parakansalak. Keberadaan masjid dinilai mengganggu kepentingan masyarakat.

JAKARTA, Indonesia – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukabumi pada Selasa, 25 Juli menyegel Masjid Al-Furqon milik Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Parakansalak, Sukabumi, Jawa Barat.

Keberadaan masjid dinilai mengganggu kepentingan masyarakat di kawasan tersebut.

Ketua Jemaah Ahmadiyah Parakan Salak Asep Saepudin mengatakan, proses penyegelan dimulai sejak pukul 07.00 saat dua unit truk Satpol PP mengepung kawasan masjid.

Lalu ada polisi juga, kata Asep saat dihubungi Rappler, Selasa.

Anggota polisi yang berjaga di jalan utama sekitar 50 meter dari masjid itu berasal dari Polsek Parakan Salak hingga Polres Sukabumi yang berjumlah 160 personel.

Asep sendiri mendapat kabar tersebut dari salah satu jemaah Ahmadiyah yang kebetulan lewat di masjid tersebut. Ia yang sedang menikmati sarapan langsung bergegas melihat keadaan.

Sesampainya di halaman masjid, ia melihat Satpol PP memasang palang kayu pada 3 pintu masjid. Di salah satu tiang ia melihat surat yang menyatakan bahwa keberadaan masjid Peraturan Daerah Kabupaten (Perda) Sukabumi no. 10 Tahun 2015.

“Saya kaget, sebelumnya tidak ada informasi sama sekali. “Kami juga masih memanfaatkan masjid untuk salat subuh,” ujarnya.

Tanpa surat tugas?

Seorang petugas Satpol PP mendatangi Asep dan menanyakan apakah ia boleh berada di masjid. Usai menjelaskan posisinya, Asep diperbolehkan masuk menemui ketua gugus tugas saat itu. Namun, dia mengaku tidak ingat namanya.

Dalam pertemuan tersebut, petugas juga tidak memperkenalkan diri. “Dia hanya bilang ‘diperintahkan atasannya’,” kata Asep menirukan ucapan petugas.

Percakapan sebagian besar berjalan satu arah: Asep bertanya dan petugas diam. Ketika yang bersangkutan ditanya mengenai surat perintah penyegelan, yang bersangkutan tampak acuh tak acuh.

Menurut Asep, sebagai anggota pengurus, ia juga harus mendapat salinan surat tugas jika masjid ingin disegel.

Ditutupi dengan kayu

Asep tidak ingat kapan petugas keluar dari masjid, namun bangunan tersebut kini sudah dilapisi kayu. “Mereka menutup lubang terkecil sekalipun. Bahkan ada satu garis polisi juga,” katanya.

Atas kejadian tersebut, jemaah Ahmadiyah Parakansalak menyampaikan laporan ke Pemprov Jabar. Namun, kami tidak mendapat respon yang memuaskan.

“Tadinya ada masyarakat dari provinsi yang sangat peduli dengan isu minoritas yang muncul, tapi masih disegel,” ujarnya.

Menurut Asep, hubungan jemaah dengan warga sekitar tidak pernah ada masalah. Sehingga penyegelan ini menjadi pertanyaan besar bagi Asep dan jemaah Ahmadiyah lainnya.

‘Atas perintah Bupati’

Kabid Humas Polda Jabar Kompol Yusri Yunus membenarkan penyegelan Masjid Al-Furqon yang biasa digunakan oleh jamaah Ahmadiyah di Desa Parakansalak.

Penyegelan dilakukan Satpol PP Kabupaten Sukabumi, kata Yusri.

Ia mengatakan, penyegelan tersebut juga diawasi oleh aparat kepolisian dan aparat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Sukabumi, serta aparat desa setempat.

Penyegelan ini dilakukan berdasarkan perintah Bupati Sukabumi sebagai upaya hukum karena Peraturan Daerah JAI Sukabumi Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dilanggar, katanya.

Namun di lapangan, petugas belum bisa menjelaskan permasalahan apa yang menyebabkan jemaah tidak bisa lagi beribadah.

Bukan pertama kalinya

Berdiri sejak tahun 1975, Masjid Al-Furqon merupakan tempat ibadah jamaah Ahmadiyah di Parakansalak. Penyegelan ini bukan kali pertama.

Sebelumnya, kejadian serupa terjadi dua kali, yakni pada 31 Maret 2015 dan 29 Juni 2015 dengan alasan tidak mengantongi izin dari Pemprov Jabar.

Proses penyegelan ramai karena jemaah Ahmadiyah memilih tetap berada di dalam masjid. Namun hal ini tidak berujung pada kerusuhan. Polisi setempat mengawasi proses penyegelan.

Renovasi masjid dari rumah panggung menjadi bangunan permanen terpaksa dihentikan dan masjid tidak bisa digunakan oleh kurang lebih 100 jamaah Ahmadiyah di sana. —Rappler.com

HK Prize